Ya, benar! Pendidikan gratis yang bermutu adalah hak setiap anak di dunia.
Dimana dikatakan demikian?
Universal Declaration of Human Rights (1948)
“Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory.”
European Convention on Human Rights (1952)
“No person shall be denied the right to education.”
UNESCO Convention against Discrimination in Education (1960)
“ The State Parties to this convention undertake to formulate, develop and apply a national policy which … will tend to promote equality of opportunity and of treatment… and in particular (a) to make primary education free and coimpulsory.”
International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights (1966)
“Primary Education shall be compulsory and available free for all.”
Convention on the Rights of the Child (1989)
“State Parties recognize the right of the child to education and with a view to achieving this right progressively and on the basis of equal opportunity, they shall in particular (a) make primary education compulsory and available free for all.”
Charter on the Rights and Welfare of the African Child (1990)
“State Parties to the present Charter shall take all appropriate measures with a view to achieving the full realization of (the right to education) and shall in particular: a) provide free and compulsory basic education”
UUD 1945 Amandemen dan UU Sisdiknas 2003
UU Sidiknas 2003 Pasal 34 Ayat (2) berbunyi :
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar TANPA MEMUNGUT BIAYA.”
Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 18
“18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.”
Pendidikan Dasar Harus Gratis.
Meski hukum internasional mengharuskan agar pendidikan dasar itu gratis, pendidikan tidak bisa bebas biaya (free-of-cost) baik dalam teori maupun dalam praktek. Bagi pemerintah pembiayaan pendidikan merupakan anggaran utama dalam budjetnya. Orang tua membiayai anak-anak mereka melalui berbagai pajak yang mereka harus bayar, dan secara rutin membayar biaya buku-buku, transportasi dan makan siang, baju seragam, alat-alat tulis, atau peralatan olahraga. Pemerintah haruslah menghilangkan hambatan finansial bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan dasar agar dapat membuat semua anak – tak perduli seberapa miskinpun- untuk memenuhi pendidikan dasarnya. (K. Tomaisevki. “Free and Compulsory Education for All Children : The Gap between Promise and Performance.” p 20)
Untuk menjamin bahwa setiap anak dapat memperoleh pendidikan dasar yang gratis dibutuhkan konstitusi atau undang-undang di setiap negara yang secara eksplisit menjelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dasar secara gratis. Dengan adanya konsitusi tersebut maka diharapkan setiap negara berusaha memenuhi kewajibannya kepada setiap warganya yang memiliki hak atas pendidikan gratis yang bermutu tersebut.
Apakah semua negara telah memiliki konstitusi yang menjamin bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan Pendidikan Dasar yang gratis dan bermutu? Meski semua negara telah sepakat bahwa pendidikan dasar yang bermutu dan gratis adalah hak bagi setiap anak ternyata belum semua negara menyatakannya dalam konstitusinya. Ada juga negara yang sudah memberikan hak tersebut kepada warganegaranya tapi belum memiliki konstitusi yang menjamin hal tersebut.
Katarina Tomaisevki dalam laporannya “Free and Compulsory Education for All Children : The Gap between Promise and Performance.” (http://www.right-to-education.org/content/primers/rte_02.pdf) menjelaskna bahwa ada 4 (empat) kategori untuk itu, yaitu :
- Negara yang telah memiliki jaminan konstitusi yang secara eksplisit menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar yang gratis. Ada 142 negara yang telah memiliki jaminan konsitusi hak anak tentang pendidikan. Beberapa negara yang telah masuk dalam kategori ini adalah : Argentina, Australia, Bolivia, Bsonia, Chile, China, Denmark, Mesir, Haiti, Mexico, Srilanka, Suriname, Thailand, UK, Venezuela, Yugoslavia, dll (Data selengkapnya lihat di “Free and Compulsory Education for All Children : The Gap between Promise and Performance. Hal 19.” (http://www.right-to-education.org/content/primers/rte_02.pdf)
- Negara yang sedang berusaha untuk memiliki jaminan konstitusi tentang hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar yang gratis. Negara yang termasuk kategori ini adalah : Bangladesh, Burma, kamerun, India, Iran, Monaco, Sudan, Uganda, dll.
- Negara yang memiliki jaminan konstitusi tapi hak pendidikannya hanya untuk warganegaranya sendiri dan tidak menjamin warga asing, pencari suaka, dan pelarian untuk memanfaatkannya. Negara yang termasuk kategori ini adalah : Bahrain, Kamboja, Yunani, Korsel, Kuwait, New Zealand, Filipina, Vietnam, Turki, dll
- Negara yang tidak memiliki jaminan konstitusi yang secara eksplisit menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar yang gratis. Ada 44 negara yang masuk dalam kategori ini. Beberapa diantaranya adalah : Angola, Botswana, Burkina Faso, Djibouti, Malaysia, PNG, Libanon, Vanuatu, dll. (http://www.right-to-education.org/content/primers/rte_02.pdf)
Dimanakah Indonesia berada? Ternyata dalam laporan tersebut Indonesia masih masuk dalam kategori 4, negara yang dianggap tidak memiliki jaminan konstitusi bagi hak anak untuk pendidikan gratis! Bersama Indonesia dalam kategori 4 masuk juga negara-negara: Brunei, Malaysia, Singapore, dan USA! Lho kok bisa? Bukankah di negara Brunei, Malaysia, Singapore, dan USA sekolah sudah gratis? Ya, tetapi mereka belum meratifikasi semua deklarasi pada UN Human Rights tentang pendidikan dasar gratis tersebut. Di Amerika Serikat belum semua negara bagian meratifikasi Deklarasi Hak-hak Azasi Manusia dari PBB sehingga AS dimasukkan dalam kategori 4. Indonesia juga masuk kategori 4 karena laporan ini ditulis pada tahun 2001 sedangkan UU Sisdiknas kita baru terbit tahun 2003. Apakah ini berarti Indonesia telah melaksanakan komitmen untuk memberikan hak pendidikan dasar yang gratis dan bermutu kepada warganegaranya? Sayangnya belum. Meski beberapa daerah seperti Jembrana dan Musi Banyuasin telah memulai pemenuhan konstitusi ini, Pemerintah pusat sendiri masih belum bersungguh-sungguh untuk memenuhi komitmennya tersebut. Belum ada kesamaan pandang bahkan di dalam internal Depdiknas sendiri. Hal ini bisa dibaca pada pertentangan antara Mendiknas yang menyatakan bahwa sekolah gratis akan tetap dilaksanakan dan Sekjennya yang menyatakan pemerintah tidak akan menggratiskan sekolah. Baca http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/100053
Nampaknya anak-anak Indonesia masih harus berjuang keras lagi agar hak-hak mereka bukan hanya diakui tapi dipenuhi.
Kita berhutang pada jutaan anak yang hak-hak pendidikannya semestinya kita akui dan perjuangkan, tapi belum kita penuhi.
Balikpapan, 18 September 2008
Satria Dharma
Wah…. Saya bacanya jadi sumringah. Tertawa dalam hati…., kesal, jengkel, semua campur jadi satu.
Saya tantang bapak satria, Apa berani membebaskan biaya untuk anak STIKOM balikpapan-nya alias gratis atau paling tidak biayanya dikurangi hingga 50%? Sekarang semua lini telah termakan sistem ekonomi pasar, dimana esensial dari segalanya adalah Uang. Sangat jarang (apalagi di indonesia , balikpapan pada khususnya) memberikan segalanya sesuatunya berdasarkan azas ‘tanpa pamrih’.
Yang kita perlukan adalah bukti, bukan wacana yang akhirnya jadi pepesan kosong belaka.
Maaf saya tidak punya blog jadi tidak bisa berbicara lebih panjang.
Rupanya Anda tidak membaca atau mungkin tidak paham bahasa Inggris. Yang dibicarakan adalah tentang pendidikan dasar dan bukan perguruan tinggi. Membebaskan biaya pendidikan dasar adalah kewajiban pemerintah, dan bukan swasta. STIKOM Balikpapan adalah perguruan tinggi swasta yang tidak ada hubungannya dengan yang saya tulis di atas. Semoga mulai paham.
Salam
Satria
Salam.
Tulisannya saya kutip ya pak. Terimakasih.
kapan yah indonesia bebas biaya pendidikan dasar??
anggaran pendidikan aja walo bakalan dinaikin saya ga yakin 50% nya nyampe ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dsb. Depdiknas kita seharusnya malu.. anggaran koq larinya ke perut sendiri, dimakan sendiri.. malu donk.. keep on blogging mas satria!
ass.wr.wb.
saya setuju dengan ide bapak tentang pendidikan gratis. memang sudah saatnya masyarakat kita menuntut haknya untuk mendapatkan pendidikan educational free karena ini adalah manat institusi yang banyak dilupakan oleh para pemagang manah.
educational free bukan hal yang tidak mungkin dilaksanakan tinggal tergantung tinggal sekarang tergantung kommitmen pemerintah baik pusat maupun daerah.
saya sangat senang membaca ide-ide bapak tentang educational free ini. dapatkah bapak memberikan sy jurnal, penelitian tentang educational free agr sy lebih tau tentang konsep educational free.. kebetulan di daerah sy akan dilaksanakan pendidikan gratis, sehingga konsep-konsep ttg hal itu bisa kita sharing… jika ada sy ucapkan terima kasih.
mari kita suarakan terus ttg konsep educational free….
salam. Trims
hmm..sya setuju ga setuju..karena pendidikan gratis membuat orang menjadi malas untuk menimba ilmu..kerena kebanyakan orang merasa gampang jika di gratiskan..n sya juga setuju dengan gratis karena ada seorang anak yg pintar n pengen kuliah tidak bisa lanjut karena terbentur biayaa