
Hari Natal telah lewat. Alhamdulillah keriuhan perdebatan tentang boleh tidaknya umat Islam mengucapkan Natal semakin tahun semakin berkurang. Tampaknya semakin banyak umat Islam yang sadar bahwa mengucapkan Selamat hari Natal kepada saudara, kerabat, dan temannya yang beragama Kristiani adalah BOLEH dan bahkan SANGAT BAIK. Meski terus digempur dengan tudingan lawas bahwa mereka telah menggadaikan akidah, mereka sekarang semakin yakin bahwa urusan mengucapkan Selamat hari Natal adalah urusan muamalah dan bukan soal akidah. Mungkin yang menuding demikian juga tidak paham apa sih sebenarnya akidah itu. 😁
Tahun ini saya hanya menghadapi debat soal ini di satu WAG yang memang khusus untuk perdebatan tentang agama. Yang lainnya sudah senyap. Argumennya sih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada yang baru. Itu artinya mereka memang tidak punya argumen dan pemikiran baru.
Berikut ini sodokan mereka.
– Adakah para sahabat Nabi mengucapkan Natal? Pertanyaan esensi yang sangat susah untuk dijawab oleh mereka yang mengucapkan Natal karena pijakannya hanya akalnya yang tak berlandaskan dalil. Intinya apakah Rasulullah mengucapkan SELAMAT NATAL atau tidak. Kalau mengucapakan ayo kita ucapkan.. Kalau tdk dan di larang berdasarkan aqidah ya ayo kita juga jangan ikut mengucapkan.
Tentu saja ini pertanyaan dan argumen yang menggelikan. Apakah kalau para sahabat Nabi tidak mengucapkan maka hal tersebut dilarang dan haram dilakukan? Kenapa untuk hal sesederhana ini saja akal mereka tidak digunakan? Banyak sekali hal-hal yang tidak pernah dilakukan, apalagi diucapkan, oleh Nabi dan para sahabat di zamannya dulu. Bahkan perayaan Maulid saja tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabat. Jadi apakah karena nabi dan para sahabat tidak melakukannya lantas perayaan Maulid jadi haram? 😎
Sekedar info, perayaan Natal baru dimulai pada sekitar awal Abad 10. Jadi jelas sekali bahwa umat Nasrani di zaman nabi juga belum merayakan natal pada tanggal 25 Desember pada saat itu. Karena belum ada perayaan maka Nabi dan para sahabat tentu juga tidak diundang untuk hadir pada perayaan tersebut. 😁 Lalu bagaimana mereka bisa mengucapkan Selamat Hari Natal pada umat Nasrani zaman itu? Lha wong mengucapkan selamat ulang tahun saja belum ada pada saat itu. Lalu apakah karena para sahabat tidak mengucapkan selamat ulang tahun maka ucapan itu menjadi haram dan akidah akan rontok? 😂
Yang mengherankan saya adalah cara berpikir yang sungguh aneh tersebut. Dikiranya kalau Nabi dan para sahabat tidak melakukan sesuatu maka hal tersebut adalah haram atau terlarang. Lha cara berpikir demikian itu juga dalilnya apa? Kalau dalil tidak ada dan akal juga tidak dipakai lantas apa yang mereka pakai untuk berargumen?
Mereka selalu berargumen bahwa kita harus selalu berittiba’pada Nabi. Para sahabat juga selalu melandaskan perbuatan dan perkataannya pada apa yang dikatakan dan dilakukan oleh Nabi. Mereka yang tidak demikian adalah orang yang meninggalkan agama dan menuhankan logikanya.
Saya perlu sampaikan bahwa jika itu argumen mereka maka sebenarnya semua umat Islam telah keluar dari Islam dan mempertuhankan akal dan logikanya.
Mari saya tunjukkan.
Ingat perintah Tuhan untuk berhaji? Ini ayatnya
“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (Al-Hajj 27)
Nabi Muhammad dan para sahabatnya sendiri melaksanakan haji dengan berjalan kaki atau naik unta sesuai dengan ayat tersebut. Orang-orang pada zaman dulu juga melaksanakan haji dengan berjalan atau naik unta sesuai dengan ayat tersebut. Jadi perintahnya dalam Alquran jelas dan sunnah Nabi juga jelas.
Tapi pada saat ini TIDAK SATU PUN umat Islam yang mengerjakan haji dengan naik unta sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Tuhan mau pun sesuai dengan sunnah Nabi sendiri.
Pertanyaannya :
– Mengapa umat Islam kini tidak lagi naik unta sebagaimana yang disampaikan oleh Tuhan dan sebagaimana yang disunnahkan oleh Nabi?
– Siapakah yang mengubah ketentuan tersebut? Apakah ada sahabat Nabi atau ulama besar tertentu yang mengubah ketentuan tersebut sehingga umat Islam tidak lagi menggunakan unta?
– Jika itu merupakan kesepakatan bersama antara umat Islam lalu sejak kapankah kesepakatan tersebut ditetapkan? Apa landasan hukum fiqih yang digunakan, siapa ulama yang menetapkan, dan di kitab apa hal tersebut bisa kita temukan?
Nabi dan para sahabat berjalan kaki atau naik onta waktu berhaji. Lalu kenapa umatnya sudah tidak ada lagi yang mau naik onta saat ini? Kan onta masih banyak dan itulah cara Nabi dan para sahabat dulu. Mengapa tidak berittiba’ kepada apa yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat? Mau melawan apa yang tertulis dalam Alquran dan apa yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat…?! 😎
Tentu saja pertanyaan seperti ini akan membuat mereka yang tidak menggunakan akalnya dalam beragama akan kelimpungan menjawab. 😁
Tapi kalau Anda mau tahu apa jawabnya maka silakan baca tulisan saya di:
siapa-yang-mengubah dan siapa-yang-mengubah-part-2
Surabaya, 27 Desember 2022
Satria Dharma