April 30, 2024

2 thoughts on “UNAS YANG MOKONG DAN NDABLEK

  1. Jika memang UN itu legal lantas kenapa sampai sekarang pemerintah masih diuber-uber oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal eksekusi putusan MA tersebut?

    Kompas, Rabu, 2 Mei 2012

    Pemerintah Tak Hadir
    Panggilan Ketiga Terkait UN Diharapkan Datang

    Jakarta, Kompas – Pemerintah kembali tidak memenuhi panggilan
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Panggilan kedua ini
    terkait eksekusi keputusan perihal ujian nasional yang telah
    berkekuatan hukum tetap. Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden,
    Wakil Presiden, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan
    Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

    Keterangan tertulis tidak bisa memenuhi panggilan datang, menurut
    Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharto,
    hanya dari Mendikbud. Keterangan ditujukan kepada kuasa hukum dan
    pemohon eksekusi yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban UN (Tekun).
    Adapun Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua BSNP tidak memberikan
    keterangan.

    Pada surat tertulis kepada Pengadilan Jakarta Pusat, Mendikbud
    meminta agar siding dijadwalkan susai ujian nasional (UN) tahun ini.
    Kemdikbud juga sedang menyiapkan data serta jawaban tepat dan akurat
    terkait peningkatan sarana prasarana, kualitas guru, dan system
    informasi sebagai syarat pelaksanaan ujian nasional.

    “Kami menyayangkan pemerintah tidak hadir yang kedua kalinya. Jika
    pada pemanggilan ketiga nanti pemerintah tetap tidak hadir, kami
    minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi paksa. Supaya
    kebijakan ujian nasional dihentikan karena kondisi pendidikan yang
    belum merata di semua sekolah dan daerah,” kata Edy Halomoan Gurning,
    kuasa hukum Tekun.

    Amir Hamzah, Direktur Lembaga Advokasi Pendidikan Jakarta, yang juga
    pemohon eksekusi, menyayangkan sikap membangkang pada putusan hukum
    soal ujian nasional. “Keteladanan justru harus dicontohkan pemimpin
    negara, tetapi ini malah sebaliknya. Dunia pendidikan berkabung
    karena tak ada lagi keteladanan,” katanya.

    Menurut Edy, pemanggilan sudah dilakukan dua kali oleh Pengadilan
    Negeri Jakarta Pusat. Pemanggilan kepada pemerintah itu untuk memberi
    teguran atau peringatan supaya pemerintah melaksanakan keputusan
    terkait ujian nasional yang berkekuatan hukum tetap.

    Pemerintah lalai

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2007, yang diperkuat
    putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009, menilai pemeritnah telah
    lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia
    terhadap warga negaranya yang menjadi korban ujian nasional,
    khususnya hak atas pendidikan dan hak anak-anak.

    Pemerintah diperintahkan agar meningkatkan kualitas guru, kelengkapan
    sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di
    seluruh daerah di Indonesia. Hal itu diperlukan sebelum mengeluarkan
    kebijakan pelaksanaan ujian nasional lebih lanjut.

    Pemerintah juga diminta meninjau kembali system pendidikan nasional.
    Pemerintah diharapkan memenuhi panggilan ketiga. (ELN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *