Ternyata banyak juga orang yang tidak paham etika dan aturan berkendara di jalan tol sehingga melakukan ‘lane hogging’ tanpa merasa bersalah. 🥺
Lane Hogger adalah pengemudi yang melajukan kendaraannya di jalan tol secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya atau minggir ke lajur kiri ketika ada kendaraan lain yang ingin menyalipnya. Lane hogger SANGAT DILARANG karena dapat membahayakan pengendara lain dan dapat menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.
Perlu dipahami oleh para pengemudi bahwa lajur paling kanan dikhususkan untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain. Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului HARUS segera kembali ke lajur kiri setelah mendahului kendaraan lain. Secepat apa pun kendaraan Anda tetaplah gunakan lajur kiri KECUALI Anda ingin mendahului kendaraan lain. Setelah Anda mendahului kendaraan di depan Anda KEMBALILAH ke lajur kiri agar lajur kanan dapat dipakai pengemudi lain yang ingin mendahului.
Ketika Anda bertemu pengemudi “Lane hogger” ini, hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang. Jika keadaan belum berubah, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut sadar perilakunya yang salah saat berkendara. Pengendara ketika berada di jalan tol harus tetap menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan, dan memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.
Tindakan berkendara Lane Hogger melanggar aturan dan ada undang-undangnya yakni :
Berdasarkan UNDANG-UNDANG (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa “Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.”
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa “lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.”
Jadi kali lain Jika Anda berkendara di jalan tol ingatlah selalu agar tidak menjadi Lane Hogger karena itu artinya Anda dengan sengaja melanggar aturan lalu lintas dan sedang membahayakan pengemudi lain. 🙏
Madigondo, 26 Desember 2023
Satria Dharma