
Banyak yang protes dengan dua posting saya tentang berqurban di hari raya idhul adha sebelum ini. Katanya saya seperti dajjal yang mau mengubah syariatlah, dll.
Mungkin karena posting saya ditafsirkan dengan pemahaman yang berbeda ya akhirnya yang sok jadi penjaga gawang syariat agama dan fikih meradang dan menerjang. 😂
Jadi sebaiknya saya tuliskan pendapat saya secara langsung dan to the point saja. Anjuran saya adalah seperti judul posting ini : SEBAIKNYA KITA YANG SUDAH PERNAH APALAGI SERING BERQURBAN HEWAN TIDAK USAH BERQURBAN SETIAP TAHUN (in bold). Sebaiknya dana qurban kita SEDEKAHKAN kepada kaum fakir miskin. Jadi kita tetap mengeluarkan dana sebesar uang qurban tapi kita SEDEKAHKAN pada kaum fakir miskin.
Jadi di hari raya qurban kita tidak menyembelih hewan qurban lagi tapi tetap mengeluarkan dana qurban untuk kita sedekahkan. Jelas…?! 😁
Ini usulan saya ya. Bukan pendapat ulama mana pun. Jadi kalau suatu saat ada ulama yang ngomong begini maka itu berarti saya tidak nyontek pendapatnya. 😁
Mengapa saya mengusulkan begini?
Pertama, karena hukum berkurban itu BUKAN WAJIB. Menurut Imam Syafi’i, bernilai sunnah muakad. Cukup sekali berkurban dalam seumur hidup. Tidak perlu dilakukan selama setahun sekali. Jadi sama sekali TIDAK ADA KEWAJIBAN untuk berqurban setiap tahun.
Lha kalau berqurban itu bukan kewajiban ngapain sih setiap tahun menyembelih qurban lha wong bukan kewajiban? Kan mending uang qurbannya dikumpulkan kemudian disedekahkan pada fakir miskin. Kan sama-sama sunnahnya. 🙏😁
Kedua, tujuan untuk memberi konsumsi daging pada kaum fakir miskin jadi terhalang dong…! Ya nggaklah…! Kan mereka dapat duit yang bisa mereka belikan sate atau gule langsung tanpa harus mereka masak dulu. Lebih praktis.
Ketiga, dari segi manfaat SAYA YAKIN bahwa kalau dana qurban yang kita alihkan menjadi sedekah itu akan jauh lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Jelas dong…! Kan sepenuhnya kita berikan pada mereka dan kita tidak ikut menikmati yang sepertiga bagian. Coba bayangkan betapa besar jumlah dana yang bisa kita kumpulkan seandainya kita mau mengubah niat kita dari berqurban memotong hewan (yang hukumnya sunnah) menjadi sedekah (yang juga sunnah). Coba bayangkan berapa banyak masalah ekonomi fakir miskin yang bisa kita tuntaskan dengan mengubah niat dari berqurban menjadi bersedekah di hari raya qurban.
Keempat, apakah jika itu terjadi maka umat Islam akan meninggalkan syariat berqurban yang merupakan ajaran Rasul? Ya jelas tidak. Kan usulan ini hanya untuk yang sudah pernah dan sering berqurban. Sama dengan usulan saya agar yang sudah pernah berhaji dan berumroh tidak perlu lagi pergi umroh dan uangnya disedekahkan saja bagi fakir miskin. (Tapi kan pahala berumroh dan bersedekah itu beda? Halaaah…! Ini bukan soal pahala tapi kebermanfaatan bagi fakir miskin. Kan dulu sudah pernah dapat pahala berhaji dan berumroh). 😁
Tapi saya berterima kasih pada Anda yang sudah mengecam dan mengritik saya sambil memberi argumen. Ada orang yang marah-marah di belakang saya dan memganjurkan temannya agar tidak mengikuti pemikiran saya yang sesat ini. Tapi dia sendiri tidak berani ngomong langsung. 😁
Silakan tumpahkan pemikiran, uneg-uneg, dan kejengkelan Anda dengan argumen. I will still appreciate you meski kadang saya juga jengkel pada yang asbun saja. 😂
Madigondo, 28 Juni 2023
Satria Dharma