
Nadiem Makarim mengunjungi Kantor PP Muhammadiyah. https://muhammadiyah.or.id/
Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual diteken Mendikbud pada 31 Agustus 2021. Peraturan ini, menurut Nadiem, adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, terutama mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia atas TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS. Baca baik-baik ya… jadi ini adalah jawaban dari tuntutan atas tindakan KEKERASAN SEKSUAL di lingkungan kampus. Jadi bukan karena maraknya perbuatan zinah di dalam kampus. Jadi kalau Anda menggiringnya ke masalah zinah itu jelas SALAH KAPRAH. Kadohan olehmu mblakrak, bro.
Jadi bagaimana dengan perzinahan di kampus? Apakah dibenarkan…?! Ya, Allah…! Kok ngomong soal perzinahan lagi sih…?! Emang di kampus ente lagi marak perzinahan?
Aturan ini menjadi pegangan bagi korban kekerasan seksual di kampus yang selama ini tidak bisa berpegangan pada hukum lainnya, kata Nadiem. Ada sejumlah keterbatasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual apabila menggunakan KUHP, termasuk banyaknya kasus kekerasan berbasis online yang tidak diatur di KUHP. Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem ini punya dua tujuan utama yaitu sebagai PEDOMAN bagi Perguruan Tinggi untuk MENYUSUN kebijakan dan MENGAMBIL tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.
Jadi Permendikbud ini bisa dijadikan PEDOMAN BAGI PERTI untuk menyusun sendiri kebijakan tentang kasus kekerasan seksual di kampusnya masing-masing. Jadi jika Muhammadiyah menganggap bahwa Permendibud ini kurang memadai untuk lingkungan kampusnya maka SUDAH SELAYAKNYA jika Muhammadiyah MENYUSUN diktum-diktum tambahan agar Permendikbud ini SESUAI DAN PAS dengan kebutuhan kampus universitas Muahammadiyah sendiri. Siapa tahu jika ternyata PERATURAN MAJELIS DIKTILITBANG MUHAMMADIYAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERBUATAN SEKS DI LINGKUP PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH ini justru dianggap lebih pas dan cocok bagi kampus-kampus lain dan mereka mau mengadopsinya. Ketimbang menyalahkan dan menolak Permendikbud yang dianggap oleh banyak pihak, termasuk Kementrian Agama, sudah baik kan lebih baik jika Diktilitbang Muhammadiyah mengumpulkan para pakar dan profesornya untuk menyusun peraturan yang jauh lebih pas dan afdhol bagi kampus-kampusnya. Gitu lho, bro….
Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem ini menuai dukungan dan juga penolakan. Motor penolak peraturan ini, misalnya adalah PKS. Partai ini, melalui legislatornya Sakinah Aljufri, anggota Komisi X DPR RI menjelaskan jika Permendikbudristek ini tidak mengatur PERBUATAN ZINA dan prilaku menyimpang LGBT yang dilarang oleh agama sebagai satu bentuk kejahatan seksual. Selain itu Permendikbud ini memuat frasa tanpa persetujuan Korban. Ini artinya Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya, ini merusak generasi bangsa.
Coba lihat bahwa Bu Sakinah ini kembali membicarakan PERBUATAN ZINA dan perilaku menyimpang LGBT yang dilarang agama. Saya tidak tahu di kampus mana Bu Sakinah ini menemukan kasus perzinahan dan perbuatan menyimpang LGBT kok beliau ngomongin hal tersebut. Beliau ingin agar Permendikbud ini MENGATUR SOAL PERZINAHAN dan sekaligus perbuatan menyimpang LGBT di kampus (entah perbuatan menyimpang apa yang dilakukan oleh para LGBT ini di kampus sehingga menimbulkan keresahan Bu Sakinah ini) padahal tidak ada KASUS PERZINAHAN di kampus selama ini. Olaopo kok Mendikbudristekdikti diminta membuat peraturan tentang larangan berzinah di kampus?
Ia juga mencontohkan tentang pelaku yang membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban termasuk Kekerasan Seksual. Artinya, menurut Sakinah, jika dilakukan dengan persetujuan Korban, dilakukan dengan dalih suka sama suka berarti tidak merupakan Kekerasan Seksual. Perbuatan ini dengan atau tanpa persetujuan korban tetap salah dan tidak sesuai dengan norma agama dan norma adat yang luhur serta budaya luhur bangsa kita.
Ya jelas BUKAN KEKERASAN SEKSUAL, Bu. Lha wong suka sama suka. Kalau dilakukan suka sama suka ya bukan kekerasan seksual namanya tapi KESEPAKATAN NGESEK. Meski sepakat yang namanya zina ya tetap salah dan tidak sesuai dengan norma agama dan norma adat yang luhur serta budaya budaya luhur bangsa (saya ngopi persis). Lagipula kan tidak mungkin itu dilakukan di kampus. Sing bener ae tah…! Kalau ada dosen dan mahasiswa yang mau sama mau melakukan hal tersebut maka mereka tidak akan mungkin melakukannya di kampus. Ya cari tempat yang tidak seberapa akademislah, Bu.
Tapi itu kan perbuatan yang melanggar norma agama. Lha iyalah. Siapa juga yang bilang bahwa itu dibolehkan oleh agama. Itu TETAP dilarang oleh agama dan belum diubah siapa pun. Tapi Permendikbud ini TIDAK mengatur hal perzinahan. Belum ditemukan kasus perzinahan di kampus karena ya gak mungkin kampus dipakai berzinah. Jadi itu bukan masalah yang harus ditangani oleh kampus. Mungkin kalau para dosen dan mahasiswinya sudah gendeng kabeh dan mau ngesek di kampus baru itu menjadi masalah yang perlu ditangani. Tapi mereka kan tidak melakukan seks suka sama suka di kampus. Itu mestinya menjadi masalah bagi pemilik kos-kosan, hotel dan apartemen, dan tempat-tempat yang memang bisa digunakan untuk berzinah. Tapi tidak di kampus. Emang ente pernah dengar ada dosen dan mahasiswa yang berzinah di kelas atau di ruang dosen?
Muhammadiyah menyampaikan bahwa sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena DINILAI MELEGALISASI PERBUATAN ASUSILA DAN SEKS BEBAS.
b. Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”.
Jadi menurut ente kalau korbannya setuju maka itu juga termasuk kekerasan seksual? Ente yakin…?! Bukankah kalau sudah suka sama suka maka tidak bisa lagi perbuatan itu disebut sebagai KEKERASAN SEKSUAL tapi KESEPAKATAN MELAKUKAN PERBUATAN SEKS? Permendikbud ini TIDAK mengurusi soal orang-orang yang sepakat melakukan perbuatan seks. Bahkan Muhammadiyah beserta ratusan kampusnya di seluruh Indonesia itu juga TIDAK PERNAH mengatur atau mengeluarkan larangan bagi dosen dan mahasiswinya yang sepakat untuk melakukan seks suka sama suka. Itu sudah diatur oleh aturan agama dan semua umat Islam juga sudah tahu bahwa itu dilarang oleh agama. Kalau perbuatan zinah atau seks suka sama suka dianggap pelanggaran norma agama memang iya tapi itu jelas bukan kekerasan seksual dan tidak ada lagi yang bisa disebut sebagai KORBAN. Lha wong suka sama suka kok disebut KORBAN.
d. Pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Kalimat ‘legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut’ jelas-jelas adalah tuduhan yang berdasarkan ASUMSI yang keliru dan sesat. Bahkan PERSETUJUAN dari kedua pelakunya untuk melakukan perzinahan tidak membuat hubungan seks itu menjadi LEGAL. Hanya orang gila yang akan mengatakan bahwa perbuatan zinah di kampus menjadi legal karena adanya peraturan tersebut.
Muhammadiyah Nadiem lalu berinisiatif menemui Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah, Kamis 11 November 2021. Pertemuan itu menyusul penolakan dari PP Muhammadiyah terhadap Permendikbudristek tersebut.
Adapun mengenai Permendikbudristek tersebut, Noordjanah meminta agar Nadiem untuk BERSABAR. Sebab perlu BANYAK DIALOG DAN DISKUSI agar Permen tersebut bisa diterima oleh masyarakat.
“Mas Menteri nampak mendengarkan dan menyampaikan agar sabar sedikit kami sedang berkomunikasi kepada banyak pihak,” ujar Noordjanah seperti dikutip Medianekita.com dari laman resmi Muhammadiyah.
Ya saya juga akan menyarankan hal yang sama pada Nadiem. SING SABAR YO LE…! Hadapi saja semuanya satu persatu dengan santun dan penuh hormat. Jangan lelah untuk mengkomunikasikan kebijakanmu. Jangankan lagi ente. Bro, lha wong Nabi Muhammad aja gak ada hentinya dilawan dan ditentang oleh orang-orang yang belum paham akan ajaran Islam. Kalau ente merasa ini berat ya sebaiknya minta tolong Dilan untuk melakukannya.
Surabaya, 15 Nopember 2021
Satria Dharma
Salam
Satria Dharma
https://satriadharma.com/