Seorang teman bilang bahwa hukum atau aturan Tuhan itu tetap dan tidak akan pernah berubah. Sekali ditetapkan selamanya akan berlaku seperti itu. Saya bilang tidak. Hukum atau aturan Tuhan bisa berubah disesuaikan dengan perkembangan jaman. Yang dulunya diperbolehkan suatu saat bisa saja dilarang karena jaman sudah berubah.
Contoh yang gampang itu soal poligami
Dahulu kala Tuhan memperbolehkan laki-laki untuk memiliki istri seberapa pun banyaknya. Tidak ada pembatasan. Mau sepuluh, dua puluh, tiga puluh, … atau bahkan seratus sekali pun! Silakan koleksi istri seberapa banyak pun yang disuka. Bahkan seorang nabi, yaitu Nabi Daud, pernah memiliki istri sebanyak sembilan puluh sembilan orang dan suatu hari merasa perlu untuk menggenapinya menjadi seratus. Haaah…! Sembilan puluh sembilan orang istri masih kurang…? Anda tak perlu heboh seperti itu karena ini kejadian di jaman dulu.
Anda sebaiknya tidak usah membayangkan betapa repotnya punya istri sebanyak 99 orang tersebut. Ilmu Anda tidak akan sampai kesana. Apalagi membayangkan bagaimana ruwetnya pengaturan budjet dan jadwal ‘shift’ visite untuk masing-masing istri. Saya bahkan berani bertaruh bahwa Anda akan kesulitan mengenali mana yang ‘Sally’ dan mana yang ‘Nancy’. J Seandainya setting kisah ini di Jawa maka mungkin akan ada nama istri ‘Endang1’, ‘Endang2’, ‘Endang3”, ‘Sri3’, ‘Tutik4’, dst. Tak perlu juga Anda bertanya apa sih bedanya punya istri 99 dan 100 itu. Kan saya sudah bilang bahwa ilmu Anda tidak akan nyampai! Pokoknya berdasarkan kisah Nabi Daud ingin melengkapi jumlah istrinya tersebut. Tapi hal tersebut justru membuatnya ditegur oleh Tuhan melalui dua malaikat yang diutus untuk itu. Kisahnya diabadikan dalam Al-Qur’an sbb.
“Dan sampaikah kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar? Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut dengan (kedatangan) mereka. Mereka berkata: ‘Janganlah kamu merasa takut, (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat lalim kepada yang lain; maka berilah keputusan di antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus. Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: ‘Serahkanlah kambing itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan.’ Daud berkata: ‘Sesungguhnya dia telah berbuat lalim kepadamu dengan meminta kambingmu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya dari kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat lalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”. Dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; maka ia meminta. ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik.” (QS. Shad: 21-25)
Rupanya gadis yang hendak dijadikan sebagai istri ke 100 oleh Nabi Daud tersebut sudah menjadi tunangan dari seorang prajurit Nabi Daud sendiri dan mereka berdua sudah sepakat untuk menikah sepulangnya si prajurit tadi dari medan perang. Ketika itulah nabi Daud meminta si gadis untuk menjadi istri ke 100-nya. Tentu beratlah keluarga si gadis untuk menolak permintaan rajanya walau sadar bahwa itu akan menghancurkan hati dua sejoli tersebut. Singkatnya Tuhan kemudian turun tangan melalui kedua malaikatNya itu untuk menghentikan niat Daud menyunting si gadis sebagai istri ke 100.
Perlu dipahami bahwa Nabi Daud mendapat peringatan dari Tuhan ini bukan karena Tuhan melarang nabi Daud punya istri ke 100. Bukan! Nabi Daud ditegur karena mau ‘mengakuisisi’ seorang gadis yang secara hukum sudah menjadi milik pria lain. Apakah ini berarti Nabi Daud tidak berhasil menambah koleksi istrinya menjadi 100? Tidak ada keterangan mengenai itu. Lagipula toh tidak penting bagi kita untuk mengetahui apakah istri nabi Daud itu hanya 99 atau 100, atau bahkan lebih.
Jadi pada saat itu bahkan nabi pun punya istri sampai 99 orang. Pokoknya tidak ada batasan!
Kapan batasan diberlakukan? Batasan diberlakukan ketika jaman Nabi Muhammad. Pada jaman Nabi Muhammadlah seorang laki-laki dibatasi jumlah istrinya. Aturan ini dituangkan dalam AlQur’an surah An-Nisa (4:3). Tapi aturan ini tidak diberlakukan sejak pertama kali Nabi Muhammad menyebarkan agamanya. Ayat ini turun belakangan.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Sebelum ayat ini turun banyak sahabat Nabi yang memiliki istri lebih dari 4 orang. Diantaranya adalah Ghailan bin Salamah yang punya 10 istri, Umairah al Asadi (8 istri) dan Naufal bin Mu’awiyah memiliki 5 istri. Mereka lantas menceraikan sebagian istri-istri mereka sebagai tanda kepatuhan terhadap hukum dan aturan baru yang ditetapkan oleh Tuhan tersebut.
Tentu saja ada orang yang menyatakan bahwa ayat ini sejatinya menganjurkan umat islam untuk beristri lebih dari satu. Bahkan. Katanya redaksi dari ayat ini adalah berupa perintah. ’PERINTAH’, Saudara… Saudara…! Maksudnya umat Islam itu diperintahkan untuk beristri lebih daripada satu. Malah katanya yang baik itu kalau bisa mencapai batas maksimum. Weladalah…! Mungkin dikiranya beristri itu semacam hobi filateli.
Menurut saya semangat yang hendak disampaikan oleh ayat ini adalah agar umat Islam itu memiliki satu orang istri saja. Bukankah umat Islam selalu diminta untuk berlaku adil dalam segala hal? Jika beristri lebih daripada satu dapat membuatnya berlaku tidak adil maka bukankah itu merupakan halangan baginya untuk menjadi orang yang dicintai Allah? Kira-kira begitu menurut pendapat saya. Benar atau tidaknya wallahu alam bissawab. Tapi coba tanyakan hal ini kepada para ibu dan wanita. Saya rasa mereka akan sepakat dengan saya. Tak ada yang suka menjadi istri ke sekian. Entahlah kalau tawaran menjadi istri ke sekian itu datangnya dari Johnny Depp, George Clooney, atau Martin Sheen.
Jadi poligami masih diperbolehkan dengan syarat sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Adil di sini adalah adil dalam masalah lahiriah. Misalnya dalam hal nafkah hidup : makan, pakaian dan tempat tinggal, juga waktu dalam menggilir istri-istrinya.
Jadi apa yang sebelumnya dibolehkan (kaum laki-laki memiliki banyak istri, tanpa syarat dan tanpa batasan) kemudian berubah setelah kedatangan Islam. Poligami dibatasi oleh Islam. Islam datang dan mengatur bahwa ada syarat dan batas yang tidak boleh dilanggar oleh seorang muslim yaitu 4 istri. Dan juga dengan syarat harus bisa berlaku adil, jika tidak bisa berbuat adil maka cukup satu saja. Hukum dan aturan Tuhan berubah setelah Islam datang.
Ada contoh lain? Ya. Tentang aturan dan hukum minum khamr. Bagi yang masih awam dengan istilah khamr mungkin akan lebih paham kalau saya sebutkan nama produknya seperti Whiskey, Brandy, Cap Tikus, Topi Miring, spiritus dioplos dengan alkohol 95% ditambah obat nyamuk cair, dll.
Dalam Islam pun aturan tentang minum khamr juga berubah-ubah. Ketika pertama kali Islam datang khamr BELUM DIHARAMKAN. Ini ayatnya.
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik.Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (An-Nahl, 16:67).
Ayat ini turun di Makkah di awal periode Islam . Pada sat itu kaum muslimin masih dihalalkan alias beluim dilarang untuk minum Khamr (meski sampai mabuk tentunya). Khamr yang ada waktu itu terbuat dari buah korma dan anggur dan keduanya merupakan komoditi perdagangan negeri Syam dan merupakan hasil dari pengolahan produk buah korma dan anggur mereka
Kemudian turun lagi ayat berkutnya.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS.Al-Baqarah, 2:219)
Surat ini turun di Madinah. Saat itu para pebisnis Arab membeli khamr-khamr tersebut dalam jumlah besar dengan harga murah dari negeri Syam (mungkin dengan fasilitas duty-free) kemudian mereka jual kembali di negeri Hijaz dengan harga mahal. Karena banyak penggemarnya maka mereka mendapat banyak keuntungan. Inilah yang disebut manfaat pada ayat di atas. Khamr menghasilkan keuntungan materi besar bagi saudagar-saudagar Arab.
Setelah itu datang lagi ayat berikutnya
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa, 4:43)
Ayat ini turun karena suatu saat Abdurrahman bin Auf yang memimpin shalat Magrib keliru membaca surat Al-Kafirun. Rupanya dia baru saja mengadakan pesta, makan-makan dan minum khamr bersama kawan-kawannya. Karena terpengaruh minuman keras akhirnya bacaannya tidak sempurna. Maka turunlah ayat ini yang melarang umat Islam untuk menenggak khamr ketika mendekati waktu sholat. Mereka lalu menyisati aturan ini dengan melakukan ritual minum khamr setelah Isya. Jadi kalau mabuk mereka punya cukup banyak waktu untuk sadar sampai sholat Subuh.
Tak lama kemudian turun ayat yang benar-benar menghentikan kebiasaan minum umat islam dan sejak saat tu minum khamr DIHARAMKAN.
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah, 5:90)”
Sejak turunnya ayat ini maka umat Islam di Madinah secara drastis berhenti minum khamr. Tak ada lagi kebiasaan minum-minum khamr pada umat Islam tanpa mendapat hukuman dari Nabi. Ini adalah prestasi besar yang dilakukan oleh umat Islam dalam menghentikan kebiasaan minum khamr.
Jadi dari kejadian-kejadian ini kita bisa menyimpulkan bahwa ATURAN dan HUKUM dalam Islam juga tidak diberlakukan serta merta dan disesuaikan dengan keadaan masyarakat pada saat itu. Kita bisa melihat ini pada aturan dan hukum tentang poligami yang semula tanpa syarat dan batasan akhirnya dibatasi pada jumlah dan juga bersyarat. Begitu juga pada masalah minum khamr yang semula boleh pada akhirnya diharamkan tersebut.
Apakah ada contoh lain? Ada, yaitu dalam masalah perbudakan. Tapi akan saya jelaskan dalam kesempatan lain. Pesawat saya akan segera mendarat dan saya harus menutup laptop saya.
Satria Dharma
Di penerbangan Batavia, Balikpapan – Manado.
17 November 2009
belajar dmanaa ? ksh tau donk..