
Sobat kaypang saya, Cak Nanang, tiba-tiba mengirim surat resmi dari NU Circle untuk mengajak saya menjadi narasumber dalam diskusi NGOPI SEKSI (ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi) melalui webinar hari Minggu kemarin. Kebetulan dia memang jadi Waketum III Korbid Pendidikan dan SDM di NU Circle (saya juga baru tahu setelah baca surat dengan tandatangannya itu) Tumben kok resmi Sute saya ini? Langsung saya iyakan. Di samping sudah lama kami tidak ngacapruk bareng dalam suasana seminar bareng, topik yang ditawarkan adalah tentang “Kontroversi Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual”. Ini masih hangat banget dan saya juga sudah nulis 2 artikel tentang ini di FB.
Ternyata setelah saya iyakan muncul pengumuman resminya di mana saya akan berbicara dengan Prof. DR. Rochmat Wahab, mantan Rektor UNY dan mantan Ketua Forum Rektor Indonesia, dan Pak Ferdiansyah, Anggota Komisi X DPR RI. Waduh…! Kayaknya ini serius dan bukan sekedar hahahihi seperti biasanya kalau kami tampil bareng. Sute saya sendiri malah tidak jadi pembicara. Anjrit…! Ane kena prank sute Nanang nih…! 🥺
Jadi begitulah…
Saya ngacapruk soal Permendikbud 30 ini bersama Prof DR. Rochmat Wahab dan Pak Ferdiyansyah yang datangnya agak belakangan dan menghilang duluan (namanya juga orang sibuk). Kalau mau tahu bagaimana jalannya diskusi bisa dilihat di video yang saya sertakan. 🙏
Ada satu hal yang disampaikan oleh Prof. Rochmat Wahab yang menarik untuk kita pahami, yaitu pertanyaan beliau tentang bagaimana peraturan ini akan dilaksanakan dilapangan. Ada banyak kesulitan untuk menjadikan sebuah kasus kekerasan seksual di kampus atau lingkungan pendidikan naik menjadi kasus pidana yang bisa dikenai hukuman sesuai dengan Permendikbud ini. Apakah Permendikbud ini bisa efektif untuk mencegah dan menangani kasus jika benar-benar terjadi di lapangan? Bagaimana mekanismenya?
Saya bisa memaklumi jika beliau bertanya demikian karena itu adalah masalah teknis yang memang tidak pernah ditangani oleh kampus. Kampus mah tidak punya kerjasama dengan polisi untuk kasus-kasus yang terjadi di internal mereka. Tapi mari kita lihat dari perspektif lain. Secara teknis mungkin perlu ada diskusi lebih lanjut. Tapi hadirnya Permendikbud ini jelas sebuah kemajuan yang sangat perlu diapresiasi oleh dunia pendidikan. Sekarang sudah ada sebuah peraturan dan hukum yang bisa digunakan oleh dunia pendidikan untuk MENCEGAH dan MENANGANI kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan. Sebelumnya tidak ada sehingga membuat resah kita semua. 😔
Apakah bisa efektif untuk mencegah dan menangani sebagaimana yang dimaksudkan? Bagaimana mekanismenya?
Ya, itu akan kita bahas lebih lanjut secara teknis di lingkup kita masing-masing. Kok repot sih…! 😁
Apakah kita ingat dengan peraturan yang melarang kita untuk MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN? Kita semua resah dengan prilaku masyarakat yang dengan seenaknya membuang sampah sembarangan sehingga akhirnya muncullah Perda yang melarang prilaku buruk itu dan mengancam pidana pelakunya. Pemprov DKI mengancam akan memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi warga yang melanggar. Hal ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kalau di Surabaya itu masuk di Perda Nomor 5 Tahun 2014 dengan hukuman yang lebih keras. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan Pasal 33, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Apakah peraturan ini efektif membuat masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan? Saya bisa katakan ‘ya’. Saat ini masyarakat lebih sadar akan adanya peraturan yang akan bisa membuat mereka terkena pidana karena melanggar aturan ini. Jadi kalau dulu tidak ada larangan untuk buang sampah sembarangan maka sekarang sudah ada larangannya sekaligus dengan ancaman hukumannya. Apakah dengan demikian maka semua masyarakat DKI dan Surabaya lantas sudah tidak pernah lagi membuang sampah sembarangan? Ya tentu saja masih ada. Tentu saja masih ada orang yang tidak peduli dengan peraturan semacam ini karena pada kenyataannya mereka juga paham bahwa sangat kecil kemungkinan bagi dirinya untuk dipidana karena perbuatannya yang melanggar itu. Bagaimana mekanisme untuk melaporkan jika ada orang yang buang sampah sembarangan? Siapa yang harus dilapori? Bagaimana membuktikannya? Ada banyak masalah teknis yang sulit membuat para pelaku pelanggar ini bisa dikenai tindakan pidana. Itulah sebabnya meski pelanggaran aturan ini masih banyak terjadi tapi tidak pernah kita dengar ada orang yang ditangkap, disidang, dan dikenai sanksi pidana karena pelanggarannya. It’s too complicated. 😊
Tapi jelas sekali bahwa perda ini membantu kota menjadi jauh lebih bersih daripada sebelumnya. Mengapa? Karena orang tahu bahwa perbuatan membuang sampah sembarangan itu sekarang adalah PELANGGARAN HUKUM dan mereka bisa dikenai pidana. Adanya peraturan itu saja sudah cukup membuat orang lebih peduli dan berhati-hati dalam mengelola sampahnya. Kita sekarang sadar bahwa itu tindakan terlarang dan kita tentu tidak ingin disebut sebagai warga pelanggar aturan.
Sejak dulu bahkan sebelum adanya perda ini saya sudah sangat getol untuk mengingatkan orang agar tidak membuang sampahnya sembarangan. Saya akan menegur orang-orang yang saya temui melakukan hal ini. Apalagi setelah adanya perda ini. Suatu kali saya menegur seseorang yang dengan enaknya membuang sampahnya dari mobil yang ia kendarai sambil menunggu di tempat parkir. Dengan segera saya tegur dia dan minta untuk memungutnya. 😠 Dia rupanya tidak suka saya tegur dan bertanya apa urusan saya dengan sampahnya. Mungkin karena dia melihat saya bertubuh jauh lebih kecil daripada dirinya dan sudah tua pula. Dia mungkin berpikir bisa menggertak saya. 😎 Dia tidak tahu bahwa meski pun kecil begini tapi saya punya ban hitam (maksud saya ban mobil). Karena tahu bahwa sudah ada perda yang bisa digunakan untuk menghukum pelanggar semacam ini maka saya balas gertak dia. “Ini kota saya. Di kota saya dilarang membuang sampah sembarangan. Siapa saja yang mau mengotori kota saya maka saya akan hadapi.” 😠 Kebetulan saya lihat mobilnya bukan plat L. Sejenak dia ragu-ragu apakah mau meneruskan masalah dengan saya atau mundur. Dia tampaknya tidak siap jika harus sampai bentrok fisik dengan saya. 😎 Saya sendiri sudah pasang kuda-kuda jika seandainya harus terjadi pertumpahan darah (Aisy…! Drama tok kon iku. Actually I have peace in my mind). 😂 Akhirnya dia memungut sampahnya kembali dengan perasaan tidak rela. Tapi ya memang saya tongkrongi. Kalau dia buang lagi mungkin akan terjadi sesuatu (yaitu saya yang akan memungut sampahnya dan membuangnya ke tempat sampah). 😁
Begitu juga dengan Permendikbud 30 tentang PPKS ini. Meski dalam prakteknya sulit untuk menjerat pelaku kekerasan seksual ini secara pidana tapi adanya peraturan ini saja sudah akan benar-benar mengubah situasi di lingkungan pendidikan di kampus, sekolah, atau pun pesantren. Sekarang semua orang tahu bahwa ada peraturan yang melarang adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan siapa pun yang melanggar peraturan tersebut akan bisa terkena pidana dan diseret ke pengadilan. Ojok macem-macem maneh yo, bro. Tak lebokno sel awakmu nek mbok terusno. 😎
Sekarang anak-anak kita sudah mendapat perlindungan dengan adanya Permendikbud ini. Sekarang kita bisa bernafas lega bahwa PADA AKHIRNYA pemerintah melalui Mendikbud Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan yang bisa melindungi anak-anak kita dari para pelaku kekerasan seksual di tempat mereka belajar. 🙏
Bukankah itu merupakan keinginan kita bersama…?! 🙏😊
Surabaya, 22 Nopember 2021
Satria Dharma