Miras memang HARUS dilegalisasi. Dan bagi Anda yang tidak paham selama ini, miras itu SUDAH DARI DULU legal kok! Jika Anda menganggap bahwa miras itu illegal di Indonesia sehingga Anda ikut-ikutan menolak legalisasi miras maka itu artinya Anda tidak paham. Sorry to say… 🙏
Miras itu legal. Legal itu artinya DIATUR dan DITATA baik izin produksinya, izin peredarannya, cukainya, berapa jumlah impor yang dibolehkan, mana yang bisa diekspor, dlsbnya oleh pemerintah. Miras itu sejak dulu memang diatur. Bahkan Pemda DKI punya saham di PT Delta yang memproduksi miras. Itu artinya legal. Jika ada orang yang mau bikin pabrik bir atau anggur beralkohol maka ia harus minta izin pada pemerintah. Ia harus minta legalitas dari pemerintah dan tidak bisa asal buka saja. Ia harus bayar cukai dan pajak. Jika ada orang yang mau mengonsumsi miras maka ia bisa datang ke tempat-tempat yang telah mendapat izin untuk memgedarkannya. Itu artinya legal. Jika mereka jualan miras maka mereka harus bayar pajak. Tolong bedakan dengan istilah haram ya, Pak. Itu dua hal yang berbeda. Bayangkan kalau miras itu illegal alias tidak punya izin, diedarkan di sembarang tempat, tidak bayar pajak dan cukai, dll. Apa gak hancur dunia persilatan… Lha wong pemerintah itu aja mati-matian melawan rokok illegal kok!
Jika para ulama ingin agar Indonesia tidak melegalisasi miras, apakah mereka tidak tahu bahwa selama ini miras itu legal dan HARUS LEGAL. Sejak Indonesia merdeka dan MUI belum berdiri miras itu sudah legal artinya sudah DIATUR keberadaannya agar tidak menjadi barang liar yang bisa diproduksi siapa saja, dengan kandungan apa saja, di minum siapa saja dan di mana saja, dlsbnya tanpa aturan. Apakah MUI mau seperti itu…?! 🙄
Ulama MUI harus tahu dan jangan pura-pura tidak tahu bahwa saat ini ada ribuan kafe dan bar di Jakarta dan seluruh Indonesia yang mendapat izin untuk mengedarkan miras bagi para pengunjungnya. Tentu saja dengan berbagai aturan yang ketat. Dan mereka hanya boleh mengedarkan miras tertentu, kepada orang tertentu, dan harus bayar pajak. Itu artinya legal. Itulah yang disebut sebagai LEGALISASI. Apakah para ulama ingin agar aturan dan ketentuan apa jenis, berapa jumlah, siapa konsumen, berapa pajak yang harus dibayar ini DIHAPUS? 🙄
Tolong jangan dibawa ke masalah halal dan haram. 🙏
Tentu saja miras itu HARAM bagi umat Islam. Itu sudah dilarang sejak 14 abad yang lalu. Semua juga SUDAH TAHU. Tapi kalau ada umat islam yang tidak peduli dan mau tetap minum bir maka para ulama TIDAK PUNYA HAK untuk melarang mereka. Lha wong manusia ini mau kafir aja boleh kok sama Tuhan.
Selain umat Islam, di Indonesia ini ada umat beragama lain yang juga punya nilai-nilai yang berbeda dengan Islam soal miras ini. Ada warga dan suku bangsa Indonesia yang membolehkan mengonsumsi miras dan bahkan menjadikannya sebagai sajian dalam upacara adat. Para ulama harus paham hal ini dan jangan memaksakan aturan dan nilai agamanya pada mereka. Kita sama sekali tidak punya hak untuk melarang mereka. Lakum dinukum waliyadin sajalah. 🙏
Katanya orang mabok miras itu cenderung melakukan kejahatan. Kejahatan di Indonesia akan meningkat dengan drastis jika investasi miras ini dibolehkan.
– Belum tentu. Orang mabok miras itu cenderung kehilangan kesadaran diri dan memang bisa agresif. Tapi tidak selalu. Kalau kehilangan kesadaran maka ia BISA melakukan perbuatan jahat tanpa ia sadari. Tapi tidak berarti bahwa orang mabok itu pasti akan ngamuk-ngamuk atau melakukan kejahatan. Kebanyakan dari mereka ya jatuh tertidur dan benar-benar tidak sadar. Justru kejahatan itu jauh LEBIH BANYAK yang dilakukan oleh orang yang tidak mabok ketimbang orang yang mabok. Ini adalah fakta. Kejahatan yang dilakukan oleh orang mabok biasanya spontan dan tidak direncanakan. Kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak mabok justru jauh lebih bervariasi dan bisa sangat kejam. Yang jelas hanya orang yang sadar yang bisa melakukan korupsi. Orang mabok tidak bisa melakukannya. Dia hanya bisa memeras atau merampok. Pernah dengar orang bilang, “Waduh..! Saya ditipu oleh orang yang mabuk miras.” Gak bakalan. Kalau ya berarti orang itu justru yang mabuk.
Para ulama MUI perlu melihat banyak fakta yang terjadi di berbagai dunia soal legalisasi miras ini. Jalan-jalanlah sedikit ke luar negeri.
Di Eropa miras itu bahkan bisa dibeli di super market seperti air mineral. Peredarannya jauh lebih longgar ketimbang di Indonesia. Mereka jelas jauh lebih sering mabok ketimbang orang Indonesia. Lha wong konsumsi alkohol orang Indonesia itu PALING RENDAH. . Tapi Anda bisa lihat bahwa penjara di Belanda saat ini kosong karena tidak ada penjahat dan bahkan mereka berencana untuk menutupnya saja. Lha di Indonesia yang mayoritas muslim dan agama melarang miras tapi penjara malah overload…! Para ulama MUI pernah memikirkan nggak kok bisa begitu?
Baca ini https://m.liputan6.com/…/tak-ada-penjahat-berkeliaran…
“Minuman keras adalah pangkal semua kejahatan.” Katanya begitu. Ini memang betul but in a context. Kita harus lihat-lihat konteksnya dan kita tidak bisa lantas gebyah uyah begitu saja. Orang Jepang itu paling banyak minum alkohol dan orang Indonesia paling sedikit minum alkohol. Katanya, setidaknya 70% orang dewasa di Jepang itu minum. Kalau minuman beralkohol itu pangkal kejahatan, maka Jepang itu sudah hancur sejak dulu dan tidak bisa ngirim Honda, Yamaha, Suzuki, Toyota, Mazda, Mitsubishi, Hitachi, Nissan, dll ke Indonesia. Dan mestinya Indonesia adalah negara yang paling jaya karena paling sedikit mengonsumsi alkohol. Faktanya tindak kriminalitas di Jepang itu rendah dan di Indonesia yang paling sedikit mengonsumsi alkohol ini malah rutan dan penjaranya penuh sesak. Sekarang ini katanya justru mabok agama yang paling berbahaya. Banyak negara yang sudah hancur gara-gara rakyatnya mabok agama tanpa mengonsumsi alkohol setetes pun. Perlu dijelaskan nggak…?! 🤔
https://www.tribunnews.com/…/penelitian-jepang-jumlah…
https://m.liputan6.com/…/tingkat-kriminalitas-rendah…
Jadi sekali lagi saya mau sampaikan, tolong para ulama di MUI dan pemerintah itu mbok ya duduk bersama dan menyamakan persepsi. Jangan lebih suka ngomong di medsos tanpa tabayyun dan tanpa pemahaman yang memadai. Ingatlah bahwa ente ini ulama kesohor dan duduk di majelisnya para ulama secara LEGAL, bukan pensiunan guru macam saya. Be much…much… better than common people. 🙏😔
Surabaya, 2 Maret 2021
Satria Dharma
https://satriadharma.com/