Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos).
Dia menyebut, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.
“Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” kata Asrorun dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
“Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap dia.
Tampaknya MUI tidak paham apa itu BUZZER sehingga menganggap bahwa perbuatan yang mereka sebut di atas adalah pekerjaan atau aktivitas buzzer. MUI tampaknya melakukan GENERALISASI bahwa aktivitas buzzer adalah menyebarkan hoaks, melakukan ghibah, melontarkan fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi.
Apakah mereka, para kumpulan ulama ini, tidak takut bahwa TUDUHAN mereka bahwa perbuatan tersebut yang mereka tudingkan sebagai aktivitas buzzer akan menjadi FITNAH pada para buzzer yang tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum negara mau pun hukum agama tersebut?
Apakah para kumpulan ulama ini TIDAK SADAR atau LUPA bahwa perbuatan menyebarkan hoaks, melakukan ghibah, melontarkan fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenisnya SUDAH DILAKUKAN sejak zaman Rasulullah dan waktu itu belum ada istilah buzzer? Lalu mengapa sekarang perbuatan yang dilarang agama tersebut mau ditimpakan sebagai perbuatan buzzer? Apakah MUI memang SENGAJA mau mengelompokkan orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut dalam kelompok buzzer? Lalu apa pertimbangan dalil dan hukum agamanya?
Apa pertimbangan mereka mengelompokkan semua perbuatan itu dalam satu istilah yang bahkan dalam agama selama ini tidak pernah dilakukan? Seorang yang melakukan perbuatan fitnah terhadap orang lain tidak bisa dianggap melakukan namimah atau bullying karena itu perbuatan yang berbeda. Seorang yang melakukan hate speech tidak bisa dianggap melakukan gosip. Semua ada kriterianya dan jelas SALAH KAPRAH kalau perbuatan tersebut mau disebut sebagai perbuatan buzzer.
MUI ini tampaknya perlu BENAR-BENAR belajar apa itu BUZZER dan tidak dengan mudah menuduh bahwa aktivitas para buzzer adalah menyebarkan hoaks, melakukan ghibah, melontarkan fitnah, namimah, bullying, aib, gosip. Itu bisa benar-benar menjadi FITNAH dan TUDUHAN yang salah. Jika ada buzzer yang melakukan hal tersebut itu TIDAK BERARTI bahwa PADA UMUMNYA perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan oleh buzzer.
Jadi alih-alih MUI mau menghentikan perbuatan menyebarkan hoaks, melakukan ghibah, melontarkan fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dlsbnya mereka JUSTRU yang melakukannya. 🙄
Kalau mau tahu apa itu buzzer mbok ya MUI itu buka-buka kamus sedikit atau tanya pada ahlinya. Lagipula istilah buzzer ini bisa dicek di internet. Ini pendapat dari Ismail Fahmi.
Dilihat dari akar katanya, yakni ‘buzz’ dalam bahasa Inggris berarti ‘dengung’. Jadi, ‘buzzer’ bisa dialihbahasakan sebagai ‘pendengung’ di media sosial (medsos).
analis media sosial Drone Emprit and Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, memberikan penjelasan mengenai perbedaan dua makhluk internet ini.
“Buzzer cenderung mengamplifikasi isu yang sudah ada. Dia tidak membuat isu sendiri,” kata Ismail.
Buzzer biasa bekerja atas dasar pesanan isu yang dibawa suatu agensi kehumasan (public relation/PR), partai politik, pemerintah, perusahaan produk tertentu, selebritis, atau pihak lainnya. Secara personal, buzzer bukanlah siapa-siapa, bahkan anonim.
Fahmi menjelaskan, ada buzzer yang sukarela bekerja, ada buzzer yang bekerja berdasarkan bayaran pemegang proyek. Buzzer yang sukarela biasanya bergerak sukarela meramaikan suatu isu karena punya kesamaan ideologi atau kecocokan dengan tokoh politik/selebritis/produk tertentu.
Di sisi lain, buzzer bayaran juga banyak. Fahmi mengidentifikasi buzzer bayaran punya polah tertentu. Kenalilah cirinya.
“Ada buzzer yang dibayar, cirinya adalah postingan cuma satu tema saja terus setiap hari,” kata Fahmi.
Sila cek istilah buzzer lainnya dan Anda akan tahu bahwa aktivitas buzzer tidak identik dengan perbuatan menyebarkan hoaks, melakukan ghibah, melontarkan fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dlsbnya. Jadi menuding bahwa aktivitas buzzer adalah menyebarkan hoaks, melakukan ghibah, melontarkan fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dlsbnya adalah sebuah tudingan yang justru merupakan fitnah. Jika MUI mau mengharamkan perbuatan menyebarkan hoaks, melakukan ghibah, melontarkan fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dlsbnya, toh itu memang SUDAH DIHARAMKAN di Alquran sejak Alquran diturunkan. Jadi sebenarnya Fatwa MUI ini bisa disebut SALAH KAPRAH dan merupakan GENERALISASI yang bernuansa fitnah.
Semoga MUI mau mempertimbangkan kembali fatwanya ini. 🙏
Wallahu a’lam bisshowab.
Salam
Satria Dharma