Maret 29, 2024

0 thoughts on “Kunjungan Guru SBI ke Jepang : Once Upon a Time…

  1. Berikut ini tanggapan dari teman-teman di milis. Enjoy!

    Bls: [cfbe] Sekolah Bertaraf Internasional!

    Wakkkkakak, ruar bias cara pengungkapannya.
    Kebetulan saya ikutan dalam tim puskur saat perumusan konsep yang membuahkan penjaminan mutu SBI. Istilah OECD memang murni sumbangan pa’ Bambang Sudibyo selaku menteri. Yang tertuang pada umumnya merupakan kompromi terkait udang-undang yang sudah terlanjur lahir. Sejak awal saya dan beberapa teman beranggapan bahwa SBI bukan pilihan tetapi kewajiban. Maksudnya, sebagai usaha reformasi persekolahan yang memang sudah mendapat kritikan tetapi tidak kunjung ada solusinya. Saat ada usaha perampingan kurikulum yang konon terlalu gemuk (sekitar tahun 2000) menghasilkan kurikulum yang lebih gemuk lagi. Penggemukan terjadi saat masing-masing keahlian mengedepankan perlunya kelengkapan dan atau
    titipan kepentingan. Menurut saya saat iru SBI memang terobosan, hanya saja yang bagaimana. Bahasa inggris sebenarnya just one of the vlafor. Saya sendiri
    lulusan SD Bilingual (bahasa Indonesia/bahasa Batak)dan setelah berkesempatan melanglangbuana ke beberapa negara yang sebagiannya OECD ternyata ilmu berhitung di SDnya sama saja, hanya bahasanya
    beda.
    Memang istilah SBI, SSN apalagi rintisan dan lain-lain adalah pelecehan sitem
    pendidikan kita, terutama terhadap usaha memajukan ‘local wisdom’.
    Salam
    benn

    Re: Kunjungan Guru SBI ke Jepang : Once Upon a Time…

    SBI..RSBI…sekolah internasional
    kosa kata yang menghebohkan dunia persekolahan….
    Minggu siang sampai sore saya berkesempatan reuni dengan beberapa rekan kuliah yang sekarang jadi kepala sekolah nasional plus, owner sekolah nasional plus, konsultan pendidikan, guru sekolah “internasional” dll.

    Dalam acara itu banyak info yang baru ngeh bagi saya:

    Sekolah Internasional, kriteria ini sebenarnya tidak ada. Mereka yang sudah
    mendaftar jadi sekolah internasional nantinya dalam 2 tahun akan bingung karena tidak ada peraturan yang jadi landasannya. Nantinya semuanya adalah sekolah nasional…

    Para pejabat diknas eh kementerian pendidikan itu ternyata baru ngeh…kalau
    sekolah “internasional” JIS, BIS, SIS, dll itu adalah sekolah yang statusnya
    dibawah yayasan dan yayasan itu Yayasan Indonesia, berarti tunduk kepada aturan UU yang berlaku di Indonesia. Sekarang mereka kebingungan karena ada aturan yang mewajibkan semua sekolah legal ikut UN nah…padahal selama ini mereka berasumsi bahwa sekolah-sekolah internasional tersebut berada pada sistem tersendiri, ternyata tidak… (kemana saja sih para pejabat itu?)

    Bayangkan kalau siswa JIS (Jakarta International School) wajib ikut UN… siapa
    yang akan heboh?

    Seorang kepala sekolah, teman dekat saya bilang: Ngapain harus mendapatkan sertifikat IB Diploma? Sertifikat Cambridge? A level, AP? Kalau tidak semua negara mengakuinya? IB hanya di Eropa dan beberapa Universitas di AS, Cambridge atau ICGSE juga tidak di kenal dibeberapa negara bagian AS, AP (Advanced Placement) hanya diakui di AS saja.

    Malah yang diakui di seluruh dunia adalah sertifikat lulus UN. Karena
    Kementerian Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu pasti dikenal dan diakui oleh semua negara anggota PBB.

    Juga seandainya siswa lulusan sekolah di Indonesia trus tidak lulus UN, hanya A level, maka untuk bisa diakui dia harus ikut ujian penyetaraan di kemendiknas…

    Heheheh UN lebih nginternasional dari pada IB…yang harga membershipnya saja $ 8000 pertahun, belum segala kursus untuyk gurunya yang juga ribuan
    dollar….hehehe semuanya dibebankan kepada ortu…

    (tentu PROSES UN dan PROSES PEMBELAJARAN di Indonesia harus tetap dibenahi.)

    Saya senang sekaligus bingung dengan informasi ini. Senang karena jadi “ngeh” bahwa kalau sekolah di Indonesia..gak perlulah sertifikat internasional
    macam-macam..jadi nggak usah bayar mahal yang nggak perlu.

    Bingung karena ternyata aturan dan pejabat kemendiknas sendiri bingung dengan aturan yang mereka buat sendiri. Tidak ada landasan yang baku dan standar di negeri ini. Kalau ini dibuatkan pansus di DPR akan lebih heboh dari UU Perbankan dan BI yang menghasilkan carut marut Century…

    Weleh..weleh…
    S Agung Wibowo

    Bls: Bls: [cfbe] Sekolah Bertaraf Internasional!

    Pa’ Agung, spirit dari SBI adalah pembenahan sistem pembalajaran/ persekolahan di negri tercinta ini. Entah siapa yang telah membawa issu ini kepada para politisi senayan sehingga tanpa pengkajian yang mendalam tau-tau ada dalam uu dan pp.
    Puskur telah berusaha memformulasikan Internasional versi nasional (bingungkan), muncullah Pedoman Penjaminan Mutu. Lagi-lagi karena Mendiknas tidak mau tanggung jawab dengan kurikulum nasional jadilah akad nikah sirih dengan KTSP. Yang pasti jika ingin mendapatkan formulasi kurikulum SBI hingga rancangan silabus dengan racikan bahan IB/Cambridge ada di Puskur, hanya saja sepertinya tidak ada yang pakai. Puskur hanya difungsikan membuat model kurikulum termasuk KTSP, kalo mau
    pake silahkan dan kalau tidak ya monggo. Memang karena ada anggapan penggunaan kurikulum Inter (IB/Cambridge) ala Puskur tidak menjamin keberhasilan menempuh UN ya tidak laku. Angan-angan sekolah Indonesia termasuk yang di kampung mendapat proses pembelajaran seperti JIS jelas ada. Untuk semntara waktu ya silahkan yang punya uang dan bayar lisensi. Racikan Puskur dijamin tidak bayar lisensi hanya saja penataan dalam organisasi Diknas masih belum ….
    salam
    benn

    SBI bertentangan dengan UU? [Re: Bls: [cfbe] Sekolah Bertaraf Internasional]

    Dalam koran Pikiran Rakyat edisi Sabtu (6/3), Ajip Rosidi membicarakan seorang gubernur yang mengadakan rapat resmi dengan menggunakan bahasa Inggeris sebagai bahasa pengantar. Beliau membenturkan keputusan pak Gubernur itu dengan UU RI no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Salah satu butir yang diangkat bung Ajip adalah isi Pasal 44 UU 24/2009. Tulis beliau, “Dalam Pasal 44, dengan jelas ditegaskan bahwa pemerintah harus atau akan “meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan.””

    [Baca tulisan Ajip Rosidi di
    http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=131110%5D

    Saya jadi bertanya-tanya, tidakkah penggunaan bahasa Inggeris di sekolah dalam pengajaran selain bahasa bertentangan dengan UU 24/2009 itu? Kalau pun pertentangan itu tidak terjadi secara harfiah, mungkin secara semangat….

    Salam,
    –muchlis

    Re: Bls: Bls: [cfbe] Sekolah Bertaraf Internasional…!

    Coba baca UU Sisdiknas, setahu saya definisi versi UU cukup jelas apa itu
    sekolah nasional dan sekolah internasional, hanya saja sekolah bertaraf
    internasional (SBI) yg juga disebut2 dalam UU tersebut tidak ada penjelasan
    tertulis dlm UU, akhirnya munculah berbagai pedoman itu.

    Jika sekolah “internasional” yg bukan resmi mewakili negerinya seperti JIS yg
    mewakili USA didirikan dengan legal suport indonesia, yaitu yayasan lokal dan
    diwajibkan ikut UN, itu sebuah keniscayaan (jangan debat dulu ini niscaya baik
    atau buruk, hanya niscaya karena mereka berada dibawah payung hukum indonesia), jikakalau tidak dan ingin lulusannya ikut tes masuk PTN di indonesia yg menyaratkan nilai UN (setara), inipun keniscayaan pula (jangan debat ttg apakah hasil ujian sekolah tersebut lebih baik dan absah dari pada UN).

    email: nanang60@…
    http://ahmadrizali.com

    RE: [cfbe] Sekolah Bertaraf Internasional…!

    Lha ada sekolah bertaraf nasional, internasional dan lokal, kok ujiannya cuma
    satu yaitu ujian nasional. Sekolah internasional mestinya kan ujiannya
    berstandar internasional, sekolah standar nasional ujiannya bolehlah Ujian
    Nasional, lalu sekolah bertaraf lokal ujiannya juga mesti ujian lokal (lokal
    tingkat propinsi atau kabupaten). Lalu sekolahnya berstandar macem-macem kok ujiannya sama saja. Bagaimana ini ??????

    Salam/WK

    Awal Januari lalu, saya sempat ketemu seorang guru besar dari Indonesia di satu acara di Kuala Lumpur. Beliau tertarik dengan presentasi riset saya dan akhirnya berbincang hal lain yaitu SBI. Ternyata beliau mirip pak Ben ini, beliau adalah konsultan untuk SBI pada saat mulai awal kebijakan itu disusun. Menurutnya SBI yang disusun dengan bantuan pakar dari British Council, dirancang untuk kelas tunggal saja di sekolah yang terpilih. Namun pak Menteri saat itu tidak setuju, karena takut terjadi ekslusivitas. Akhirnya rencana awal pun berganti. Saat saya ceritakan banyak versi SBI terjadi misalnya ada sekolah ‘SBI’ yang ngajar MIPA-nya dengan English, ada juga sekolah punya kelas ‘SBI’, ataupun mempunyai kelas paralel menjadi kelas ‘SBI’ (sehingga nanti jadi SBI beneran); beliau pun rada sulit menjelaskan karena memang ini beda dengan rancangan awal.

    Tampaknya memang begitu banyak kisah dibalik SBI, kadang tidak jelas mana yang bunga asli ataupun bunga plastik :). Kalau membaca dokumen resmi (pedoman penyelenggaraan SBI dari Dikmenum, Mandikdasmen) saya pun tidak habis pikir kenapa ‘bisa begitu’ isinya, yang konon dulu menyewa pakar bermata biru, konsultan yang profesor-doktor, maupun guru berpengalaman.

    Sekarang memang nasi sudah menjadi bubur, siapa tahu ‘bubur SBI’ ini punya jalan keluar yang cerdas, mungkin ada upaya perbaikan yang sistematis ataupun roll-back policy :(.

    wassalam,
    Bambang

  2. Ketika orang tua bersedia membedayakan diri memfasilitasi sarana pendidikan yang memadai di sekolah yang diniatkan demi pelayan yang lebih baik bagi anak anaknya, tapi kok malah sekolah mulai berpikir untuk menjadikan kelengkapan sarana tersebut sebagai faktor “nilai jual” sehingga orang tua menangkap sekolah berupaya menaikkan status sekolah yang mengekor ke SBI SBI-an .Jelas ini menafikkan niat awal kita memfasilitasi sarana pendidikan tsb.Apa daya tawar yang bisa kita argumenkan sehingga sekolah berpikir matang untuk tidak menjebakkan diri pada standar/status sekolah yang beresiko ketidaksetaraan dan ketidakadilan layanan pendidikan bagi semua level ekonomi orang tua ?

  3. Once upon a time yang menggugah…

    Komentar dikit ah:
    […Di Jepang ya pakai bahasa Jepang, di Prancis ya bahasa Prancis, di Meksiko ya pakai bahasa Meksiko, orang Korea ya tetap pakai bahasanya, dst. …]

    Sepertinya di Meksiko, siswa di sekolah tidak menggunakan bahasa Meksiko (baca: bahasa daerah seperti Nahuatl, Maya, Mixteco, Zapoteco, dan bahasa-bahasa lokal lainnya), tetapi di sekolah mereka menggunakan Spanyol, sebagai bahasa resmi Nasional.

    Terima kasih,
    Salam hangat
    Aa Bebe

  4. sekolah SBI menurut saya adalah sekolah yang bagus, dan tidak perlu dihentikan, karena kalau dihentikan masyarakat kita kurang pandai berbahasa asing, apalagi mulai dari sekolah dasar sudah diterapkan sekolah bertaraf internasional mereka mahir berbahasa inggris, dan buat semua SBI tidak perlu dihentikan, pemerintah kan dapat kompromi dengan sekolah SBi yang negeri supaya sekolah tidak mahal-mahal biaya dibuat, dan jangan harus menghentikan program SBI,

    permintaan saya program SBI harus tetap dijalankan menuju indonesia yang lebih maju, dan jangan kita tiru negara malaysia mereka tahun 2012 menghentikan program SBI, karena siswa nya tidak ada yang mahir dalam berbahasa asing, itulah mereka menghentikannya kita harrus menjadi negara yang mandiri tidak perlu melihat negara yang lain,yang dikatakan pak satria tersebut menurut saya tidak benar, dan kita harus melanjutkan program SBI tersebut,,

    pak satria itu menurut saya terlalu banyak bicara dan hanya mengarang saja,,,,,,,

    thank??????

  5. Saya lebih senang melihat ide dasar RSBI. Sebetulnya di dalamnya mengandung maksud yang baik, yaitu untuk memacu perkembangan mutu sekolah kita agar lulusannya mampu memiliki daya saing internasional. Nah..kalaupun masih ada berbagai persoalan dalam implementasinya, maka itu menjadi tugas para pejabat Kemendiknas yang sudah dibayar dengan keringat dan darah rakyat (maksud saya uang rakyat). Benahi sistemnya agar pendidikan bermutu seperti dalam RSBI itu bisa diakses oleh semua rakyat. Kalau perlu ke depan semua sekolah bisa menjadi SBI alias ‘bertaraf internasional’ agar kita menjadi bangsa yang jaya. Ayolah…para petinggi Kemendiknas dan jajarannya untuk bekerja serius untuk amanat penderitaan rakyat. jangan hanya menghabiskan uang negara untuk dibikin projek-projek…

  6. Pak satria….. Jangankan org Jepang…?! Lha wong sebagian guru RSBI aja juga kepekso manggut2…he…he…he…Kalo nggak manggut yo DIPECAT bro alias dimutasi….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *