Meski Presiden dan DPR telah menjanjikan bahwa pemerintah akan memenuhi amanat UUD 1945 Amandemen tentang anggaran pendidikan yang 20% secara bertahap (2005=9,6%, 2006=12%, 2007=14,7%, 2008= 17,4%, dan 2009=20,1%), masyarakat tetap tidak puas. Mereka ingin agar anggaran 20% tersebut dipenuhi saat ini dan tidak dicicil. It’s now or never…, demikian semangat yang muncul pada acara Gerakan Kaum Muda (GKM) di Jakarta Center, Kamis, 20/4/06 yang dihadiri oleh Arif Rahman Hakim, Prof Surya (PGRI), Djoko Susilo (Komisi I DPR) dengan topik “20% Anggaran Pendidikan :Suatu Keharusan” suasana sangat hangat dan semua orang menyatakan setuju bahwa pemerintah harus didesak untuk memenuhi amanat UUD tersebut sekarang, meskipun jika harus melalui parlemen jalanan.
Benarkah amanat UUD 1945 tentang 20% anggaran pendidikan harus kita penuhi sekarang? Tiba-tiba saya merasa ada sesuatu yang perlu kita pikirkan lebih dalam ketimbang larut dalam suasana emosional. 20% anggaran pendidikan: ya, tetapi…
Ya, anggaran pendidikan 20% adalah cita-cita bersama yang patut kita perjuangkan. Dengan anggaran pendidikan sebesar itu kita berharap kualitas pendidikan dapat kita dongkrak dan tujuan mencerdaskan bangsa dapat tercapai. Tetapi kita harus ingat bahwa anggaran 20% itu bukanlah tujuan itu sendiri. Tujuan yang hendak kita capai dari itu sebenarnya adalah agar negara atau pemerintah dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas bagi semua rakyatnya. Semua anak di Indonesia harus dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas dengan pembiayaan dari pemerintah (pusat maupun daerah). 20% anggaran dianggap sebagai angka yang dapat menjamin pembiayaan tersebut tetapi ia hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan dan bukan tujuan itu sendiri.
Apakah kita yakin bahwa jika amanat 20% tersebut telah kita raih maka tujuan untuk mencerdaskan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas bagi semua rakyat Indonesia akan tercapai? Saya yakin tak seorangpun diantara kita yang berani dengan tegas menjawab. Atau ia akan dianggap asbun. Angka sekian itu bukan suatu prasyarat dan bahkan sampai saat ini dipertanyakan darimana asalnya angka tersebut.
Sebaliknya, jika anggaran 20% tersebut tidak kita laksanakan sekarang, apakah kita akan kehilangan kesempatan dan tidak memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut? Tidak juga. Dari semua faktor kunci keberhasilan faktor dana bukanlah penentu utama. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa dana yang berlimpah justru mematikan kreatifitas. Banyak daerah yang telah mampu menggratiskan pendidikan bagi rakyatnya tanpa harus mendahulukan faktor dana. Jembrana adalah contoh yang paling saya kagumi untuk itu. Dengan efisiensi, inovasi dan kemauan yang kuat Jembrana telah memberikan contoh yang tepat bagaimana seharusnya pendidikan dikelola demi kepentingan rakyat tanpa harus memiliki dana besar.
Ya, anggaran 20% untuk pendidikan idealnya harus kita lakukan sekarang. It’s now or never , kata sebagian kita yang sangat bersemangat. Tetapi, jika itu kita lakukan secara tiba-tiba saat ini bisa-bisa yang terjadi adalah justru bencana. Kenapa bisa? Pemenuhan anggaran 20% sekarang justru akan merugikan pendidikan (dan sektor lain) karena kenaikan secara drastis tersebut berarti akan menyedot anggaran lain dan jelas akan membawa implikasi yang sangat besar bagi keseimbangan anggaran. Harga BBM, listrik, pupuk, dll akan naik karena subsidi akan menghilang. Pembangunan di bidang lain juga akan mengalami stagnasi atau bahkan terhenti. Mengemplang utang? Resikonya negara kita akan didefault dan akan berpengaruh secara politis dan ekonomis dan berdampak pada perdagangan dan performance kita pada negara-negara lain. Sampai saat ini belum pernah tahu benar implikasi apa yang akan terjadi jika kita mengemplang utang. Bahkan dari sektor dan anggaran mana saja dana 20% tersebut akan diambil juga belum pernah dicermati benar-benar.
Apakah dengan anggaran sebesar itu pendidikan kita akan dapat segera mengejar ketertinggalannya? Tidak juga. Infrastruktur pendidikan kita masih belum mampu untuk menyerap dana sebesar itu. Infrastruktur dan sumber daya Depdiknas yang bakal memanfaatkan dana 20% tersebut belum mampu untuk menyerapnya dan jika dipaksakan justru akan menjadikan ‘ledakan’ korupsi dan inefisiensi yang luar biasa besarnya. Alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan Depdiknas yang terjadi justru korupsi besar-besaran yang tidak dapat kita elakkan.
Prof Surya mengusulkan agar dana pendidikan disalurkan langsung ke sekolah untuk menghindari birokrasi dan kemungkinan korupsi di Depdiknas. Beliau mungkin lupa bahwa sekolah juga bisa menjadi sarang korupsi. Sampai saat ini belum ada mekanisme ataupun regulasi yang mengharuskan kepala sekolah untuk melaporkan APBS-nya untuk diaudit. Padahal dana yang dihimpun dari masyarakat setiap tahunnya oleh sebuah sekolah favorit saja bisa bermilyar-milyar. Dana itu tidak ada pertanggungjawabannya dan juga tidak pernah diaudit penggunaannya. Setiap tahun anggaran sekolah dianggap habis dan pembukuan dimulai dari nol lagi. Tak ada aturan dan mekanisme yang dapat mengontrol penggunaan uang di sekolah yang ‘auditable’. Bayangkan apa yang terjadi jika dana pendidikan yang 20% kita gelontor begitu saja ke sekolah-sekolah yang tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan sekolahnya. Tidak salah jika Mendiknas tidak bersedia untuk ngotot memperjuangkan anggaran 20% tersebut saat ini karena ia tahu bahwa gelontoran dana tersebut justru akan membawanya ke pengadilan kelak gara-gara tidak mampu mengontrolnya apalagi mempertanggungjawabkannya.
Pengalaman dari negara-negara tetangga macam Malaysia dan Singapura menunjukkan pada kita bahwa Malaysia dan Singapura yang begitu konsisten saja membutuhkan satu generasi (30 tahun) untuk dapat memperoleh kualitas pendidikan yang sekarang ini. Dan itupun diperolehnya secara bertahap. There is no such kind of magic. Bahkan dengan anggaran lebih dari 20% pun. Pendidikan adalah pekerjaan besar yang proses keberhasilannya membutuhkan waktu panjang dan tidak bisa dikebut meski dengan gelontoran uang sebanyak apapun.
Lantas apa yang harus menjadi titik sentral dari perjuangan kita dalam bidang pendidikan? Ya tujuan itu sendiri. Sekolah harus bisa menyediakan pendidikan yang berkualitas dan tanpa memungut biaya dari orang tua. Perhatian kita harus diarahkan kepada penyelenggaraan sekolah gratis yang telah dimulai oleh pemerintah pusat dengan menganggarkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Mestinya hal ini diikuti oleh setiap daerah tingkat I maupun tingkat II dengan menyediakan dana pendamping BOSDA (Biaya Operasional Sekolah Daerah) sehingga orang tua tidak lagi dikenai pungutan apapun untuk menyekolahkan anak. Dan ini bisa dicapai sekarang meski tanpa harus menganggarkan 20% APBN ataupun APBD.
Agar sekolah dapat efisien pemerintah semestinya mengeluarkan regulasi dan mekanisme penganggaran biaya sekolah sehingga jelas apa komponen yang harus dibiayai dan apa yang tidak. Banyak sekolah yang begitu pintarnya mengatur agar setiap kegiatan yang mereka lakukan dapat menghasilkan tunjangan dan insentif ini dan itu bagi semua stafnya. Padahal semua itu sudah masuk dalam tugas pokok mereka sebagai guru dan pegawai. Hampir semua guru PNS mendapatkan tunjangan ganda untuk kelebihan mengajar mereka. Mereka dapat dari pemerintah (pusat dan daerah) dan mereka juga dapat dari sekolah (dana komite). Ini adalah sumber inefisiensi dan korupsi.
Jembrana mengatur itu semua sehingga tidak ada lagi anggaran yang tidak terkontrol. Untuk menutupi ‘hilang’nya sumber penghasilan guru yang tidak jelas aturannya itu Kabupaten Jembrana memberikan tunjangan gaji ke 13, 14 dan bonus 1 juta rupiah bagi guru setiap tahunnya. Jadi dana tidak jelas asalnya digantikan dengan dana yang jelas aturannya dan berlaku bagi semua. Tak ada lagi orang-orang di sekolah yang diuntungkan secara sepihak karena peraturan sekolah yang bisa diatur sendiri.
Balik ke topik kita, saya perlu tegaskan bahwa YA kita mesti tetap memperjuangkan anggaran pendidikan 20% tersebut, TAPI kita mesti memberlakukannya secara bertahap dan harus sudah selesai pada tahun 2009, sebagaimana pemerintah pusat memberlakukannya. Sebaliknya kita justru harus memperjuangkan agar pendidikan dasar gratis sebagaimana yang juga diamanatkan oleh UU dapat segera kita laksanakan pada tahun ini juga. Mengapa? Karena kita bisa melaksanakannya tanpa harus membuat gejolak dan implikasi yang berakibat buruk bagi siapapun. Ambil yang bermanfaat dan tinggalkan yang mudharat.
Sementara itu mari kita perbaiki infrastruktur dan regulasi pendidikan kita terutama di level sekolah agar inefisiensi dan korupsi tidak semakin menjadi-jadi dengan adanya tambahan dana penddikan itu. Kita harus dapat membuat setiap pemerintah daerah untuk menetapkan aturan larangan untuk memungut biaya kepada orang tua dan mulai membuat aturan anggaran pembiayaan sekolah, mulai dari perencanaannya sampai dengan penggunaan dan pelaporannya. Mulailah mengajari sekolah untuk bisa diaudit agar tercipta efisiensi dan mental bersih dan transparan.
Insya Allah cita-cita luhur untuk mencerdaskan bangsa dapat kita mulai dari sini.
Satria Dharma
Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Balikpapan