
– Fazlur Rahman, profesor hukum Islam kelahiran Pakistan yang mengajar di University of Chicago, menyatakan bahwa Alquran membatasi praktik poligami pada masa Nabi Muhammad. Aturan dalam Alquran bukan semata aturan hukum, melainkan mengandung semangat etis yang kuat, yaitu sebuah cita-cita moral yang diharapkan menjadi arah gerak masyarakat. Pesan hakiki dari perintah ini adalah TUNTUTAN KESETARAAN.
– Pernikahan Nabi bukanlah dimotivasi hasrat birahi. Pernikahan-pernikahan Nabi bertujuan politik untuk menjalin hubungan erat dengan para sahabatnya dan suku yang baru bergantung dalam konfederasi pan-Islamik yang beliau bangun di Arab.
– Alquran bersifat insaniah sekaligus ilahiah. Alquran adalah firman Tuhan tapi juga kata-kata yang diucapkan Muhammad.
– Meski sumber Alquran adalah Tuhan, penting bagi umat Islam untuk mengakui dimensi kemanusiaannya, demikian kata cendekiawan Iran Abdulkarim Soroush. Umat Islam hanya dapat memutuskan aspek-aspek wahyu mana yang relevan dengan kehidupan mereka di dunia kontemporer jika mereka mengakui adanya unsur manusia dalam pembentukan Alquran.
– Fatwa kontroversial yang menyatakan kemurtadan harus dijatuhi hukuman mati tidak punya landasan Alquran. Alquran mengisyaratkan bahwa kemurtadan akan dihukum di akhirat, tetapi tidak pernah menuntut suatu hukuman di dunia. Bahkan Alquran menyatakan dengan kalimat yang amat jelas, tak seorang pun manusia-termasuk Nabi sekali pun-boleh memaksa manusia lain beriman: La ikraha fi al-din
Surabaya, 14 Juli 2022
Satria Dharma