Dari semua mazhab, baik itu Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, TAK ADA SATU PUN yang menganggap wajah dan telapak tangan sebagai AURAT.
Madzhab Syafi’i: Di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh tubuh wanita adalah aurat (harus ditutup) kecuali WAJAH, telapak tangan dan telapak kaki.
Madzhab Maliki: Madzhab Maliki sama dengan Madzhab Syafi’i bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali WAJAH dan telapak tangan.
Madzhab Hanafi: Seluruh ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa WAJAH dan kedua tangan perempuan boleh terbuka/bukan aurat.
Sumber: http://www.wajibbaca.com/2016/01/inilah-aurat-perempuan-dari-4-madzab.html?m=1
Madzhab Hanbali: Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam masalah aurat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab ini berpendapat dalam salah satu riwayat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya, baik saat shalat maupun di luar shalat. Namun dalam riwayat yang lain Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan mahram.
Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf juz I halaman 452 berkata:
الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة
“Bahwa yang benar dari Madzhab Hanbali adalah berpendapat WAJAH bukanlah aurat.”
Nah, jadi jika Anda menganggap bahwa wajah itu termasuk AURAT yang harus ditutup dengan cadar maka sebetulnya Anda itu ikut mazhab mana? 😊
(Jangan bilang ikut mazhab Bunali atau Marjuki ya). 😄