KRITIK DAN USULAN PERBAIKAN PADA PROGRAM SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL DITINJAU DARI UU SISDIKNAS DAN REVISI PERMENDIKNAS
Program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan/atau Rintisannya (RSBI) adalah program Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang paling kontroversial dan menimbulkan banyak masalah sejak awal sampai saat ini.
Mengapa program ini menjadi program kontroversial ?! Ternyata program ini memang sudah bermasalah sejak dari Undang-undangnya. Mari kita lihat.
UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) berbunyi sbb :
3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Ada 4 (empat) masalah yang muncul dari pasal ini.
1) Masalah pertama yang muncul adalah ambiguitas dari istilah Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada pasal tersebut. Teks dalam UU yang menyatakan bahwa penyelengggara pendidikan ini adalah Pemerintah dan/atau pemerintah daerah jelas menimbulkan kerancuan dalam operasionalnya. Frase pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah menimbulkan ketidakjelasan otoritas siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas program SBI ini, apakah cukup pemerintah pusat saja ataukah pemerintah daerah ataukah kedua-duanya! Penafsiran kata dan/atau ini bisa ditafsirkan sebagai bersama atau salah satu. Jadi program ini bisa dijalankan bersama atau salah satu di antara keduanya.
Berdasarkan hasil evaluasi Balitbang pada program ini ternyata ada keengganan dari beberapa daerah untuk membiayai program satuan pendidikan yang bertaraf internasional inii. Tidak jelas apakah hal ini menunjukkan bahwa amanat ini masih belum diterima dengan baik oleh daerah-daerah yang menolak untuk membiayainya atau mungkin juga karena UU tersebut diinterpretasikan cukup sebagai tanggung jawab pemerintah pusat semata karena adanya penafsiran dari kata dan/atau tersebut. Bukankah jika pemerintah pusat telah membiayainya dan menganggap program ini adalah program pusat maka daerah tidak perlu lagi turut bertanggungjawab? Dan itu sesuai dengan makna dari UU tersebut.
Jadi frase dan/atau ini bisa berarti :
1.1.1 Pemerintah dan Pemerintah Daerah = kedua-duanya
1.1.2 Pemerintah atau pemerintah Daerah = salah satunya
Jadi penyelenggara program SBI ini bisa salah satu atau kedua-duanya. Bagaimana sebenarnya konsep yang dikehendaki oleh Kemdiknas dalam masalah penyelenggaraan ini?
Bisa salah satu (Pemerintah Pusat saja atau Pemerintah Daerah saja) atau mesti kedua-duanya (Pemerintah Pusat dan Pemda)?
2) Masalah kedua adalah tidak jelasnya istilah satuan pendidikan yang bertaraf internasional. itu sendiri. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan yang bertaraf internasional tersebut. Definisi tentang satuan pendidikan yang bertaraf internasional yang ada dalam UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) tersebut yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Pasal 1 No 35 menjadi :
Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Jadi frase satuan pendidikan yang bertaraf internasional dalam UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) kemudian dalam PP no 17 tahun 2010 ini telah berubah menjadi Pendidikan bertaraf internasional dan kemudian dijelaskan dengan tambahan keterangan Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Pada tahap ini saja telah terjadi penyimpangan definisi di mana pada awalnya pernyataan dalam UU Sisdiknas adalah merujuk kepada sebuah tingkatan kualitas yang harus dicapai sedangkan pada PP no 17 tahun 2010 telah berubah makna menjadi sebuah sistem pendidikan dan kemudian berkembang dalam sebuah peraturan menteri (Permen 78 Tahun 2009). Sistem ini berpotensi bertentangan dengan amanat yang ada dalam Sistem Pendidikan Nasional yang dinyatakan dalam pertimbangan sbb :
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
Definisi yang dimunculkan dalam PP No 17 tahun 2010 ini sendiri dapat ditafsirkan sebagai sebuah sistem pendidikan tersendiri yang terpisah dari sistem yang dimaksud dalam Sisdiknas. Jadi seolah ada sebuah sistem pendidikan yang bertaraf nasional dan ada sebuah sistem pendidikan yang bertaraf internasional. Hal ini bisa kita lihat dari adanya keinginan dari beberapa sekolah nasional yang tidak ingin mengikuti evaluasi atau ujian nasional dengan alasan bahwa sekolahnya bertaraf internasional.
3). Masalah Ketiga adalah ketidak-jelasan konsep yang hendak dikerjakan oleh Undang-undang ini. Sebenarnya apa yang dikehendaki oleh Pemerintah dengan adanya UU ini? Mengapa muncul istilah Sekolah Bertaraf Internasional? Bukankah maksud dari semua itu adalah agar Indonesia memiliki sekolah khusus bagi anak-anak yang memiliki tingkat kecerdasan tertentu atau yang disebut the gifted and the most talented yang akan dapat dididik dan diberi proses pembelajaran yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan keberbakatan mereka? Lantas mengapa menggunakan istilah Sekolah bertaraf Internasional yang tidak punya landasan akademik tersebut?
Nampak sekali bahwa konseptor dari program ini belum memiliki gambaran yang jelas tentang jenis sekolah apa yang diinginkan. Apakah yang diinginkan oleh program ini adalah :
1. Sebuah jenjang kualitas pendidikan yang lebih tinggi daripada SNP (Standar Nasional Pendidikan) dalam standar kualitas pendidikan nasional, atau
2. Sebuah satuan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki tingkat kecerdasan dan bakat menonjol tertentu?
Tentu saja dua jenis sekolah tersebut memerlukan disain yang berbeda dan tidak bisa dijadikan satu. Jadi jenis dan macam sekolah yang manakah sebenarnya yang hendak didirikan dan diselenggarakan dengan munculnya UU tersebut ?!
4.) Masalah keempat adalah otoritas lingkup kerja Pemerintah (Kemdiknas) dalam menyelenggarakan program SBI ini.
Sampai di mana sebenarnya lingkup kerja pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertaraf internasional ini? Apakah ini berarti HANYA pada sekolah publik (negeri) yang menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah atau TERMASUK sekolah swasta (private school)? Dengan mengikutkan beberapa sekolah swasta dalam program RSBI nampaknya pemerintah pusat menganggap bahwa sekolah swasta masuk dalam lingkup kerja dari program ini.
Sikap ini menimbulkan kerancuan dalam lingkup kerja pemerintah. Jika sekolah swasta masuk dalam lingkup kerjanya (dengan memasukkan mereka dalam program RSBI ini) maka sebenarnya beberapa kota besar TELAH memiliki pendidikan yang bertaraf internasional yang berstatus swasta karena sebenarnya sekolah-sekolah swasta inilah sebenarnya yang memulai adanya program ini dan memberi ide pada pemerintah untuk mengadopsinya ke sekolah publik. Jika sekolah swasta dapat dianggap sebagai ruang lingkup otoritas dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah maka sebetulnya pemerintah dan pemerintah daerah, utamanya di kota-kota besar, TIDAK PERLU mengadopsinya ke sekolah (publik). Tugas dan tanggungjawab mereka telah terpenuhi dengan adanya sekolah swasta yang memiliki pendidikan yang bertaraf internasional.
Tapi jika lingkup kerja pemerintah dan pemerintah daerah adalah pada sekolah publik (yang memang merupakan unit kerjanya) maka sebenarnya pemerintah dan pemerintah daerah tidak perlu membiayai program RSBI di sekolah-sekolah swasta. Kerancuan ini menimbulkan munculnya kontroversi tentang ruang lingkup tugas pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertaraf internasional ini.
USULAN :
Ada 2 (dua) opsi yang bisa diajukan untuk mengatasi masalah ini.
OPSI I
Ayat pada UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) tersebut harus diganti agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Usulan penggantiannya adalah sbb :
3) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan sebuah sekolah khusus bagi siswa-siswa yang memiliki tingkat kecerdasan dan bakat tertentu yang menonjol.
Dengan digantinya pasal tersebut maka :
- Masalah siapa penyelenggara program ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi lagi. Program ini adalah program pemerintah pusat dan daerah secara bersama.
- Tidak akan muncul lagi masalah dari interpretasi tentang frase bertaraf internasional dan standar negara maju yang membingungkan tersebut.
- Jelas bahwa konsep sekolah ini adalah sekolah khusus bagi anak-anak yang memiliki tingkat kecerdasan dan bakat menonjol tertentu. Dengan demikian tidak akan terjadi kastanisasi dan komersialisasi dalam program ini.
Perlu dipahami bahwa Sekolah Khusus bagi Anak-Anak yang Cerdas dan berbakat Menonjol (School for the Gifted and Talented) ada dan diselenggarakan oleh negara-negara maju lainnya. Sebagai referensi bisa dilihat pada Sydney Boys High School di Australia.
OPSI II
Opsi kedua bersifat lebih kompromistis, yaitu dengan tidak mengubah ayat atau pasal dalam Undang-undang tersebut tapi lebih kepada perbaikan dan penyempurnaan pada Permendiknasnya.
Dengan demikian maka bunyi UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) adalah tetap sbb :
3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Meski demikian karena interpretasi dari istilah bertaraf internasional ternyata menimbulkan kerancuan, ambigu serta masalah-masalah yang mendasar dan serius di lapangan maka perlu adanya suatu REINTERPRETASI dan REFORMULASI dari rumusan sekolah bertaraf internasional yang ada selama ini. Usulan rumusan dasar tersebut adalah sbb :
Satuan Pendidikan yang bertaraf Internasional adalah sekolah yang dapat memberikan pelayanan pendidikan berkualitas tinggi kepada siswa-siswa yang memiliki potensi akademik dan non-akademik yang sangat menonjol sehingga siswa-siswa tersebut dapat memiliki bekal pengetahuan, ketrampilan dan sikap pribadi serta kompetensi dan prestasi akademik dan non-akademik yang menonjol dan memiliki kemampuan untuk berkolaborasi secara internasional.
Pelayanan pendidikan yang bertaraf internasional di sini mencakup 8 SNP dan ditambah dengan pelayanan pendidikan tambahan yang akan dapat memunculkan kompetensi terbaik dari siswa agar dapat memiliki daya saing internasional.
Ada tiga komponen penting yang mencakup pengertian bertaraf internasional di sini, yaitu :
- Pelayanan sekolah yang bermutu tinggi
- Input siswa yang memiliki potensi akademik dan non-akademik yang sangat menonjol
- Prestasi akademik dan non-akademik di bidang Seni, Budaya, dan Olahraga serta kemampuan untuk bekerjasama dan berkolaborasi secara internasional dengan lulusan dari mana pun.
Interpretasi ini sesuai dengan amanah Undang-undang yang mewajibkan pemerintah untuk memberi pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus. Anak-anak yang memiliki bakat menonjol perlu mendapat pelayanan pendidikan yang khusus pula. Rumusan ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah dan sekolah untuk merumuskan keunggulan spesifik dari sekolah dalam memberikan pelayanan yang unggul dan sebaik-baiknya bagi siswa-siswa berbakat baik di bidang akademik maupun non-akademik.
- Dengan konsep seperti ini maka tidak diperlukan lagi segala macam aksesori dan kosmetik yang tidak perlu pada program ini agar berbau internasional seperti : Standar ISO, Ujian Cambridge, IBO, TOEFL, Sister School, Studi Banding ke luar negeri, kelas ber AC, menggunakan laptop dan proyektor, dll. Sekolah dapat memusatkan perhatiannya pada program-program dan proses pembelajaran yang benar-benar dapat merangsang siswa untuk mengembangkan potensinya secara optimal melalui program-program yang sudah diketahui efektifitasnya. Pendidikan harus benar-benar diarahkan pada proses dan bukan pada alat dan aksesori. India telah memberikan contoh bagaimana menyelenggarakan pendidikan berkualitas dunia dengan fasilitas dan sarpras yang sederhana.
- Dengan meninggalkan program yang tidak substantif seperti ujian Cambridge dan TOEFL maka kerancuan dan kritik tentang sistem pendidikan nasional yang ujiannya mengacu pada sistem lain di luar ujian nasional akan berhenti dengan sendirinya. Sekolah-sekolah publik hanya akan menyelenggarakan ujian yang diamanatkan oleh Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
- Dengan konsep yang sederhana, operasional dan terukur seperei ini maka kemungkinan keberhasilan dari program ini akan lebih besar, lebih terukur, dan lebih operasional yang kemudian akan dapat di adopsi oleh sekolah-sekolah lain. Dengan demikian program peningkatan kualitas sekolah ini dapat disebarluaskan ke sekolah-sekolah lain yang mau mengadopsinya. Ia akan dapat menjadi model pengembangan sekolah yang dapat diadopsi dan dikembangkan secara meluas dan tidak hanya berhenti pada sekolah SBI semata.
- Konsep SBI yang lama yang hanya menonjolkan kemampuan akademik siswa semata hendaknya direinterpretasikan ulang dan kemudian haruslah memberikan porsi yang sama besarnya kepada bakat menonjol siswa yang bersifat non-akademik seperti Seni, Budaya, dan Olahraga karena pada hakikatnya dalam kehidupan nyata bakat di bidang non-akademik dan kecerdasan-kecerdasan lain yang tercakup dalam multiple intellegencies justru sangat dibutuhkan dalam kehidupan mereka di dunia nyata kelak. Pengagungan kepada bakat akademik semata menunjukkan ketidakpahaman kita akan dimensi pendidikan itu sendiri yang memang tidaklah semata akademik. Pengembangan potensi akademik semata hanya akan menciptakan siswa yang cerdas akademik semata tapi tidak memiliki kecakapan lain yang justru dibutuhkannya dalam kehidupan nyata kelak.
- Karena sekolah ini adalah sekolah bagi anak-anak dengan bakat yang sangat menonjol maka tuntutan bagi siswanya juga lebih tinggi dibandingkan sekolah reguler. Hanya siswa-siswa yang memiliki bakat, minat, kemampuan, dan kemauan yang menonjol yang bisa mengikuti program ini. Beberapa contoh tuntutan akademik dan non-akademik yang harus dilakukan oleh siswa pada program ini adalah :
- a. Membaca dan menuliskan resensi buku (book discussion and book review) dalam jumlah tertentu, umpamanya tingkatan SD 10 buku, SMP 20 buku, dan SMA 30 buah buku.
- b. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris pada semua ketrampilan (Speaking, reading, writing and listening) dan harus lulus uji kompetensi berbahasa Inggris yang standarnya akan ditetapkan oleh Kemdiknas
- c. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dan community service yang lebih menonjol dibandingkan sekolah reguler dan dapat mewakili daerah masing-masing untuk kepentingan daerah.
- d. Memiliki tingkat disiplin dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya.
- e. Dst.
- Untuk itu semua bidang studi (kecuali bahasa asing) harus diajarkan dalam bahasa Indonesia yang baku dan standar untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam menggunakan bahasa nasional tersebut. Janganlah lagi kita mengikuti kesalahan yang sama yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia yang telah pernah melakukan program PPSMI yang mewajibkan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar yang ahirnya justru menurrunkan mutu siswa dan sekolah pada bidang studi yang diajarkan dalam bahasa Inggris tersebut. Dengan dihapuskannya kewajiban menggunakna bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di kelas maka guru dapat kembali memfokuskan persiapannya pada proses pembelajaran yang efektif dan tidak perlu berjibaku menggunakan bahasa Inggris yang samasekali tidak dikuasainya tersebut. Kita tidak perlu mengikuti kesalahan yang sama telah dilakukan oleh pemerintah Malaysia.
- Untuk meningkatkan kompetensi siswa dalam menggunakan bahasa Inggris sebagai bekal untuk hidup di dunia global maka pelajaran bahasa Inggris mesti ditambah porsinya baik itu jumlah jam belajarnya mau pun efektifitas pembelajarannya. Pembelajarannya juga harus lebih variatif agar dapat mendukung berkembangnya kemampuan siswa dalam 4 ketrampilan berbahasa Inggris yang mencakup : Listening, speaking, Reading dan Writing. Berbagai program dapat sidusun untuk meningkatkan kompetensi siswa ini. Ada banyak program dari lembaga-lembaga internasional yang dapat diadopsi untuk mencapai tujuan ini.
- Untuk menghindari komersialisasi pendidikan maka semua biaya yang ditimbulkan oleh program ini harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan daerah. Ini adalah program yang seharusnya menjadi program kebanggaan pemerintah pusat dan daerah sehingga pembiayaannya memang tidak membebani orang tua siswa. Anak-anak yang berbakat luar biasa sudah selayaknya mendapat bea siswa untuk menunjang perkembangan potensi mereka tersebut. Untuk mendapat tambahan biaya pendidikan maka pemerintah daerah dapat menggalang bantuan dari berbagai perusahaan yang ada di daerahnya melalu program CSR.
Perlu diketahui bahwa program RSBI yang gratis dan tidak memungut biaya dari orang tua karena pembiayaannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah adalah mungkin. Kota Balikpapan dan Surabaya adalah kota-kota yang mampu memberi contoh penyelenggaraan sekolah RSBI yang gratis sepenuhnya. Jika ke dua kota ini mampu maka sebenarnya kota-kota lain juga mampu jika ada keinginan untuk menuju ke sana. - Untuk menjamin keberhasilan program sekolah berkeunggulan tinggi (school for the gifted and talented) ini maka semua guru harus memenuhi kriteria kompetensi yang ditetapkan dan sekolah yang ditetapkan harus melakukan upaya penjaminan kualitas SDM-nya. Untuk itu maka sebenarnya tidak diperlukan guru yang berkualifikasi S-2. Apalagi jika kualifikasi S2 yang dimiliki tidak memiliki korelasi dengan bidang studi yang diajarkan oleh guru tersebut. Saat ini para guru berlomba-lomba mengejar gelar S2 tanpa perduli apakah bidang studi yang ingin dicapainya itu sesuai atau linear dengan bidang studi yang diajarnya di sekolah. Dengan menghapus persyaratan kualifikasi S2 tapi mensyaratkan kompetensi profesional di bidang studi yang diajarkannya (on the job performance) maka kualitas pembelajaran di kelas akan dapat tercapai.
TANGGAPAN ATAS
DRAFT PERMENDIKNAS 2011
Berikut ini disampaikan beberapa komentar mengenai draft Permendiknas 2011 pasal per pasal.
Nama pada Permendiknas tersebut yaitu :
PENGEMBANGAN DAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Komentar : Nampaknya revisi yang diajukan juga menyangkut masalah sekolah RSBI maka hendaknya judul Permendiknasnya juga disesuaikan menjadi :
PENGEMBANGAN DAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL DAN RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB 1 Pasal 1
Sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat SBI adalah sekolah yang telah melampaui seluruh standar nasional pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan keunggulan mutu dari berbagai sumber, yang bertujuan menyelenggarakan pendidikan yang setara dengan pendidikan di negara maju dan menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di tingkat internasional
Komentar :
Istilah sekolah bertaraf internasional tidak pernah dikenal dalam dunia pendidikan dan tidak punya landasan akademik . Istilah bertaraf internasional ini kemudian diterjemahkan secara serampangan dan menimbulkan kebingungan. Penggunaan kata atau istilah bertaraf internasional akhirnya menimbulkan kesan adanya 2 (dua) jenis mutu pendidikan, yaitu Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Sekolah Bertaraf internasional (SBI) di mana SSN berada pada posisi inferior dibandingkan dengan mutu SBI.
Sekolah yang dirancang untuk menjadi SBI hanyalah sekitar 2% dari jumlah sekolah yang ada di tanah air. Artinya, jika kita menganggap bahwa sekolah-sekolah SBI-lah sekolah yang nantinya akan dianggap bertaraf internasional dan SETARA dengan sekolah-sekolah di negara maju secara umum maka itu sama artinya dengan menyatakan bahwa hanya 2% dari sekolah kita yang mutunya setara dan bisa bersaing dengan sekolah-sekolah di dunia internasional (sedangkan yang 98% sisanya adalah di bawah mutu dan tidak bisa bersaing dengan pendidikan internasional). Ini jelas menghinakan sistem pendidikan kita dan program SBI ini jelas merendahkan sistem pendidikan kita secara nasional.
Kesalahan mendasar lain adalah asumsi dan anggapan bahwa Sekolah Bertaraf Internasional adalah bagi mutu sekolah tertinggi di Indonesia khususnya bagi siswa-siswa IPA di SLTA. Ini mengasumsikan bahwa SNP (Standar Nasional Pendidikan) hanyalah bagi mereka yang memiliki tingkat kecerdasan rata-rata atau di bawah rata-rata atau khusus untuk siswa IPS. Artinya hanya segelintir siswa di Indonesia yang setara dengan mutu pendidikan di seluruh dunia (internasional). Ini adalah asumsi yang berbahaya dan secara tidak sadar telah mengkhianati SNP itu sendiri karena menganggap SNP tidak setara dengan standar internasional. Lantas untuk apa Standar Nasional Pendidikan jika dianggap belum mampu untuk memberikan kualitas yang setara dengan standar internasional? Ini juga paham yang diskriminatif dan eksklusif dalam pendidikan dan menganggap kecerdasan akademik (utamanya di bidang IPA) yang menonjol merupakan segala-galanya sehingga perlu mendapat perhatian dan fasilitas lebih daripada siswa yang tidak memilikinya.
Banyak program-program yang dipaksakan agar dapat memenuhi kriteria bertaraf internasional tersebut. Penggunaan standar ISO, pengadopsian sistem Cambridge, IBO, Sister School, dll. yang dimaksudkan untuk memberikan justifikasi bertaraf internasional tersebut sebetulnya tidaklah esensial dan sekedar kosmetik. Hal ini menimbulkan konsekuensi dan resiko di bidang akademik maupun biaya yang mubazir. Salah satunya adalah kesalahan asumsi bahwa Sekolah BERTARAF internasional itu harus diajarkan dalam bhs asing (Inggris khususnya) dengan menggunakan media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD . Padahal negara-negara maju seperti Jepang, Perancis, Finlandia, Jerman, Korea, Italia, dll. yang kita jadikan rujukan tidak perlu menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar jika ingin menjadikan sekolah mereka BERTARAF internasional.
USULAN : Definisi tersebut diganti dengan :
Satuan Pendidikan yang bertaraf Internasional adalah sekolah yang dapat memberikan pelayanan pendidikan berkualitas tinggi kepada siswa-siswa yang memiliki potensi akademik dan non-akademik yang sangat menonjol sehingga siswa-siswa tersebut dapat memiliki bekal pengetahuan, ketrampilan dan sikap pribadi serta kompetensi dan prestasi akademik dan non-akademik yang menonjol dan memiliki kemampuan untuk berkolaborasi secara internasional.
2) BAB 1 Pasal 1 Ayat 2
Rintisan sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat RSBI adalah sekolah yang telah memenuhi SNP dan dikembangkan untuk menjadi SBI
Komentar : Dengan menyatakan ini berarti Kemdiknas akan membuat 3 (tiga) standar mutu pendidikan nasional, yaitu ;
- Yang belum mencapai SNP,
- Yang telah mencapai SNP dan disebut RSBI,
- SBI
Standarisasi semacam ini akan menyebabkan masalah dengan konsep sekolah khusus bagi anak cerdas dan berbakat. Sekolah khusus bagi anak cerdas dan berbakat BUKANLAH sebuah jenjang standar melainkan memang sebuah sekolah yang dirancang khusus sesuai dengan kebutuhan siswa.
3) BAB 1 Pasal 1 Ayat 8
Standar Nasional Pendidikan selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar : Istilah kriteria minimal ini rancu karena ternyata kriteria minimal yang dimaksud pada SNP adalah kriteria ideal minimal. Sebagian besar sekolah di Indonesia bahkan belum bisa mencapai kriteria minimal tersebut karena kriteria tersebut sebenarnya adalah kriteria ideal yang harus dicapai oleh sekolah-sekolah di Indonesia. Sebagian besar sekolah bahkan tidak akan mungkin mencapai kriteria minimal tersebut. Umpamanya pada kriteria sarana dan prasarana pendidikan ii. Bahkan sekolah-sekolah RSBI yang ada sekarang akan kesulitan untuk mencapai SNP ini jika benar-benar diterapkan sebagai persyaratan. Baca PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 1 Ayat 9
Sistem kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi siswa, beban kerja pendidik, dan beban penyelenggara progam satuan pendidikan yang diukur dalam satuan kredit semester
Komentar : Pembahasan tentang SKS telah masuk dalam PP NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 11.
Pasal 1 Ayat 10
Negara maju adalah negara yang mempunyai keunggulan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu
Komentar : Ayat ini rancu karena tidak ada kriteria standar untuk menilai keunggulan sebuah negara tertentu di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni tertentu. Ayat ini juga tidak berbicara tentang keunggulan di bidang olahraga padahal keunggulan di bidang olahraga saat ini merupakan ukuran yang sangat menentukan posisi sebuah negara di dunia internasional. Tak ada negara yang menafikan betapa majunya negara Brazilia dan Argentina di bidang olahraga sepakbola, umpamanya.
Pasal 1 Ayat 13
Pengembangan Sekolah Bertaraf Internasional adalah penyiapan sekolah yang memenuhi SNP untuk menjadi SBI
Komentar : Ayat ini rancu dengan istilah RSBI. Mungkin yang dimaksud adalah : RSBI adalah Pengembangan Sekolah Bertaraf Internasional yang merupakan penyiapan sekolah yang memenuhi SNP untuk menjadi SBI
BAB II STANDAR PENYELENGGARAAN
UMUM
Pasal 2
SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan setelah memenuhi seluruh 8 (delapan) unsur SNP yang diperkaya sehingga setara dengan standar pendidikan negara maju.
Komentar : Pasal ini akan membuat rancu fungsi dan tujuan dari program ini. Apakah program SBI ini dirancang untuk siswa tertentu yang memiliki kecerdasan tinggi dan bakat yang menonjol atau sekolah ini dirancang untuk menjadi standar pendidikan yang lebih tinggi dari sekolah SSN? Jika sekolah SBI ini dirancang bagi the gifted and the talented maka semestinya pasal ini tidak perlu ada. Sekolah ini bukan jenjang atau tingkat yang harus dicapai oleh sekolah reguler. Ini adalah sekolah yang benar-benar KHUSUS bagi anak-anak paling cerdas dan berbakat di setiap daerah.
KURIKULUM
Pasal 3
1 Kurikulum SBI disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang telah melampaui standar nasional pendidikan dan diperkaya sehingga setara dengan standar pendidikan negara maju
Komentar : Kurikulum Sekolah Khusus bagi Anak Cerdas dan Berbakat ini disusun sesuai dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan kecerdasan dan bakat dari setiap siswa.
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 4
1 SBI melaksanakan standar proses yang telah memenuhi SNP dan diperkaya dengan model proses pembelajaran di negara maju
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 5
1.Pendidik SBI memenuhi standar pendidik yang diperkaya sehingga setara dengan standar kompetensi pendidik dari negara maju.
Pasal 6
1 Tenaga kependidikan SBI memenuhi standar tenaga kependidikan yang diperkaya sehingga setara dengan standar kompetensi tenaga kependidikan dari negara maju.
Pasal 8
2 SBI memenuhi standar sarana dan prasarana yang diperkaya sehingga setara dengan standar sarana dan prasarana pendidikan dari negara maju.
PENGELOLAAN
Pasal 9
Pengelolaan SBI harus:
1 memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya sehingga setara dengan standar pengelolaan sekolah di negara maju;
Komentar : istilah proses pembelajaran di negara maju dan standar kompetensi tenaga kependidikan, standar sarana prasarana dan standar pengelolaan dari negara maju hendaknya dihapus dan dihilangkan saja karena tidak jelas maksudnya dan tidak jelas negara maju mana yang dimaksud dan seperti apa standarnya.
Pasal 9 Ayat (c)
Pengelolaan SBI harus:
c. mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat nasional dan/atau internasional pada aspek ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; dan
Komentar : Pasal ini sebaiknya dihilangkan saja karena berpotensi untuk memaksa siswa untuk belajar dengan tujuan mengikuti berbagai lomba-lomba olimpiade demi meraih prestasi semata dan bukan demi pengembangan bakat dan minat siswa di masa depan
Pasal 10
1 Pengembangan SD menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) tahun;
Pasal 11
1 Pengembangan SMP, SMA, dan SMK menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional dilaksanakan paling lama 6 (enam) tahun;
Komentar : Apa tindakan yang akan dilakukan jika setelah masa tersebut selesai ternyata sekolah yang ditunjuk tetap tidak bisa mencapai standar yang ditentukan? Apakah sekolah tersebut akan dieliminasi dari program ini? Bukankah program ini merupakan amanat UU sehingga mengeliminasinya sama artinya dengan tidak melaksanakan amanat UU tersebut?
PEMBIAYAAN
Pasal 12
2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membiayai penyelenggaraan SBI.
3) SBI pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah tidak memungut biaya dari peserta didik.
7) Proporsi sumber pembiayaan SBI pada jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah sebesar 40% berasal dari Pemerintah, 40% berasal dari pemerintah daerah, dan paling banyak 20% berasal dari masyarakat.
Komentar : Karena program ini adalah program yang didesain khusus oleh pemerintah dan merupakan kewajiban bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda maka sewajibnya program ini dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan Daerah pada semua jenjang.
Sesungguhnya pembiayaan RSBI ini tidaklah besar jika sekolahnya dapat melakukan efisiensi dan tidak melakukan pembiayaan yang tidak perlu. Sekolah RSBI di Balikpapan, Surabaya dan Kab Minahasa sama sekali tidak memungut biaya dari orang tua dan ternyata dapat berjalan dengan baik. Jika dana SBI hanya 20% maka sebenarnya dana ini bisa ditutupi oleh Pemda (Propinsi dan Kota/Kabupaten).
Pasal 13
2.) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pembiayaan penyelenggaraan SBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia dan memperoleh hasil audit akuntan publik dengan predikat wajar tanpa pengecualian.
Komentar : Jika Kemdiknas ingin melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dari program SBI ini sesuai dengan pasal ini maka sebaiknya dimulai sejak program RSBI dan bukan hanya pada program SBI. Jika keuangan RSBI saja tidak bis dipertanggungjawabkan maka begitu juga SBI.
PENILAIAN
Pasal 14 Ayat (1)
(1) SBI menerapkan standar penilaian yang diperkaya sehingga setara dengan sistem penilaian pendidikan sekolah unggul di negara maju.
Komentar : Hapus saja ayat ini. Tak ada sistem penilaian yang baku dan diakui oleh semua negara sehingga membuatnya setara adalah tidak mungkin. Penilaian internasional yang diakui adalah penilaian Tes PISA dan TIMMS. Meski demikian PISA dan TIMMS bukanlah sistem penilaian pendidikan sekolah negara mana pun.
Pasal 14 Ayat (3)
(3). Peserta didik SBI wajib mengikuti ujian nasional dan ujian khusus berstandar internasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Komentar : Hapus saja kalimat yang digaribawahi tersebut. Di samping tidak ada relevansinya dengan Sistem Pendidikan Nasional juga tidak ada urgensinya dengan kebutuhan siswa. Lagipula tidak ada ujian khusus yang diakui berstandar internasional oleh semua negara. Ujian Cambridge bukanlah ujian internasional yang diakui oleh semua negara, apalagi jika itu ujian khusus berstandar internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah.
BAB III : PESERTA DIDIK
Pasal 15
1 Penerimaan peserta didik baru SBI pada sekolah dilaksanakan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
Komentar : Karena program ini tidak hanya bagi yang cerdas secara akademis tapi juga menampung siswa yang berbakat baik dalam bidang Seni, Budaya dan Olahraga maka persyaratan bagi siswa dengan kategori tersebut juga mesti disertakan.
BAB V : KEWENANGAN PENYELENGGARAAN
Pasal 20 Ayat (1)
1 Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SBI.
Komentar : Ayat ini ambigu. Apakah satu sekolah saja ataukah satu satuan pendidikan di tiap jenjang.
Pasal 20 Ayat (4)
Masyarakat dapat menyelenggarakan SBI.
Komentar : Ayat ini tidak ada relevansinya. Hapus saja. Permendiknas ini hendaknya tidak mengatur apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh masyarakat.
Pasal 21 Ayat (1)
Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SD bertaraf internasional dan/atau memfasilitasi penyelenggaraan paling sedikit 1 (satu) SD bertaraf internasional yang diselenggarakan masyarakat.
Komentar : Redundant. Sudah disebutkan di atas dan juga tidak ada relevansinya untuk mengatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat. Lagipula ini juga menunjukkan kebingungan pemerintah dalam mengatur otoritas ruang lingkup dan kewenangan dalam penyelenggaran program ini. Lihat pada Masalah 1 di atas.
Pasal 22
1.1 Pemerintah provinsi memfasilitasi penyelenggaraan SD bertaraf internasional di kabupaten/kota.
Komentar : Pasal ini membingungkan. Apakah pemerintah itu kerkewajiban untuk menyelenggarakan program SBI ataukah sekedar memfasilitasi saja.
Pasal 23
1 Pemerintah provinsi menerima satuan pendidikan yang diserahkan oleh kabupaten/kota atau mendirikan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi SBI.
Pasal 24
Pemerintah dapat mendirikan satuan pendidikan sebagai RSBI dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Komentar : Pasal ini sama sekali tidak jelas apa maksudnya. Hapus saja.
BAB VI : PERIZINAN PENYELENGGARAAN
Pasal 26
1 Izin penyelenggaraan RSBI dan SBI dapat diberikan oleh Menteri kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Komentar : Pasal ini mengacaukan antara sekolah yang masih berstatus RSBI dan yang SBI.
Pasal 27
6) Izin penyelenggaraan SBI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan hanya untuk satu sekolah. (Ayat ini menegaskan bahwa ijin penyelenggaraan SBI hanya untuk satu sekolah, bukan untuk beberapa sekolah)
Komentar : Ayat ini bertentangan dengan Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (1)
1 Sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat SBI adalah sekolah yang telah melampaui seluruh standar nasional pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan keunggulan mutu dari berbagai sumber, yang bertujuan menyelenggarakan pendidikan yang setara dengan pendidikan di negara maju dan menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di tingkat internasional
Jika hanya satu sekolah yang akan menjadi SBI maka program ini tentulah bukan sekolah yang merupakan jenjang yang lebih tinggi dari sekolah dengan standar SNP karena hanya satu yang bisa menjadi sekolah SBI.
Pasal 34
2 Satuan pendidikan yang menyatakan sebagai SBI wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Komentar : Ayat ini bertentangan dengan pasal sebelumnya yang menyatakan bahwa ijin dan penetapan sekolah RSBI dan SBI dilakukan oleh Pemerintah. Tentunya tak ada satuan pendidikan yang bisa menyatakan sebagai SBI dengan semaunya sendiri melainkan berdasarkan penetapan dari pemerintah.
Sekian masukan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Mohon agar program ini benar-benar direvisi dan direformulasi secepatnya agar diperoleh perbaikan yang benar-benar berarti
Jakarta, 12 Juli 2011
Satria Dharma
Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Ketua Umum
Jika anggaran sekolah untuk membuat web sekolah sdh tidak ada lagi, kami dari Unair membantu solusi di http://sch-id.net/registrasi.html , web ini gratis sebagai kelanjutan dari guru-indonesia.net dan siswa-indonesia.net. Ini adalah komitmen UNAIR dalam memajukan dunia pendidikan Indonesia.
Semoga manfaat buat pengembangan pendidikan Nasional.
Terimaksih
ide yang sangat bagus, penulis blog bermimpi mencipatkan sekolah ideal yakni sekolah yang mengajarkan pengetahuan dan keterampilan secara khusus seperti sekolah sepakbola, sekolah basket, sekolah seni tari, sekolah seni musik, sekolah science, sekolah social study, sekolah bahasa Inggris, sekolah bahasa Indonesia, sekolah Pancasila, sekolah Kewarganegaraan, dst, dst. Coba di Indonesia ada sekolah-sekolah ideal semacam itu, maka semua siswa pasti berbakat karena belajar sesuai bakat dan minat. Tapi yang ada adalah sekolah tak ideal yang mencampuradukkan segala macam pengetahuan dan keterampilan.
Sebetulnya tidak penting anak sekolah di mana. Yang penting adalah anak tersebut berniat untuk belajar. Inilah yang sulit. Dan ini adalah tugas orangtua sebagai benteng pertama untuk memacu niat belajar anak.