
Satu hal yang perlu dipahami oleh umat Islam adalah bahwa ketentuan hukum dan aturan agama BISA DIUBAH oleh penguasa, khalifah, atau pun pimpinan negara, meski pun hal tersebut telah diatur oleh Tuhan dalam Alquran. Artinya apa yang telah ditetapkan oleh Tuhan dan dijalankan oleh Nabi dulu BISA DIUBAH, DIHAPUS, dan DIMODIFIKASI dengan menyesuaikan kondisi dan situasi lingkungan yang ada pada saat itu. Ada pun dalil yang biasa digunakan untuk hal ini adalah hadist yang mengatakan “…kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” (HR. Muslim). Karena kalian lebih tahu urusan dunia kalian (di saat kalian hidup di zaman kalian) maka silakan mengatur dengan menyesuaikan situasi dan kondisinya. You know better what should be done…
Tentu saja akan ada yang tidak terima dengan pernyataan saya di atas. Tapi hal tersebut adalah fakta nyata yang telah terjadi dan bakal terus terjadi di dunia Islam.
Salah satu contoh yang sangat bagus untuk kita pahami adalah tindakan dan keputusan Umar r.a. ketika menjadi khalifah. Ketika menjadi khalifah Umar r.a. mengubah ketentuan soal pembagian ghanimah. Tata cara pembagian ghanimah sudah diatur di dalam Alquran pada surah Al-Anfal ayat 41. yang artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai sebagai rampasan perang maka sesungguhnya seperlima Untuk Allah, Rasul, Kerabat Rasul, Anak-anak Yatim, Orang-orang Miskin Dan Ibnu Sabil, Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Adapun sisanya yang berjumlah empat perlima dibagi-bagikan kepada tentara, sesuai dengan hadis Nabi SAW, “Seperlima untuk Allah dan empat perlima lainnya untuk tentara.” (HR. Bukhari). Hal ini dianut oleh jumhur ulama. Tapi oleh Umar r.a. yang menjadi khalifah pada saat itu hal ini kemudian diubahnya. Tidak ada lagi bagi-bagi ghanimah bagi tentara. Sila baca kisahnya beragama seperti umar.
Selain itu Umar r.a juga mengubah aturan soal pembagian zakat bagi muallaf. Dulu muallaf dapat bagian zakat dan bahkan orang kafir diiming-imingi harta dari zakat agar mau masuk Islam. Tapi sejak Umar berkuasa maka aturan tersebut diubah. Sampai saat ini tidak ada lagi pembagian zakat bagi muallaf sebagaimana tercantum dalam ayat At-Taubah 60.
Begini ceritanya…
Pada masa Khalifah Abu Bakar, ada dua mualaf yang meminta bagian zakat dari khalifah berupa tanah sebagaimana Nabi SAW pernah memberikannya kepada mereka. Keduanya berkata, “Di tempat kami ada tanah-tanah kosong, yang masih menganggur dan tidak berfungsi. Bagaimana jika tanah itu anda berikan kepada kami?” Abu Bakar lantas menulis surat kepemilikan (sertifikat) untuk mereka. Namun ketika Umar mengetahui surat tersebut, diambilnya surat itu dari tangan mereka dan dirobeknya surat itu, sambil berkata, “Dahulu Rasulullah menganggap kalian sebagai mualaf, saat itu Islam masih lemah dan pemeluknya masih sedikit, namun karena sekarang Allah telah menjadikan Islam besar dan kuat, maka pergilah kalian bekerja sebagaimana kaum Muslimin bekerja. Kebenaran adalah berasal dari Allah, barangsiapa yang mau beriman, maka berimanlah dan barangsiapa yang tidak mau beriman, maka kufurlah!” Tentu saja mereka protes dan mereka kembali menghadap Abu Bakar. Abu Bakar ternyata sepakat dengan pendapat Umar tersebut. Abu Bakar kemudian menarik kembali apa yang telah diputuskannya. Melihat itu, mereka bertambah jengkel, sehinga berkata, “Yang menjadi khalifah itu anda ataukah Umar?” Spontan Abu Bakar menjawab, “Dia, jika ia mau.” Keputusan Umar ini tak seorang sahabat pun yang mengingkarinya. Sejak saat itu tidak ada lagi zakat bagi para mualaf padahal ketentuan ini jelas-jelas tersurat dalam Alquran dan dipraktekkan oleh Nabi.
Coba perhatikan bahwa saat itu yang menjadi khalifah adalah Abu Bakar tapi keputusan Abu Bakar dikoreksi oleh Umar dan Abu Bakar menyetujui sikap dan keputusan Umar yang sampai hari ini berlaku. Sampai hari ini saya masih terkagum-kagum pada sikap dan tindakan tegas dan tepat Umar r.a tersebut. Sungguh luar biasa Umar r.a. itu. 🙏😊
Jadi meski pun hukum dan aturan agama sudah ditentukan dalam Alquran dan dijalankan oleh Nabi pada zamannya tapi jika dianggap bahwa ketentuan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman maka BISA DIUBAH ATAU DIHAPUS. 🙏
Surabaya, 16 Juni 2022
Satria Dharma