Masih saja ada orang-orang yang TIDAK PUNYA MALU yang membela kejahatan perang Israel dan merasa SOK TAHU padahal tidak punya kapasitas samasekali menilai soal perang Israel dan Palestina. Mereka membela kejahatan Israel dengan MENOLAK FAKTA soal kejahatan perang Israel padahal DUNIA INTERNASIONAL telah menyelidiki hal ini dengan sangat seksama dan telah tiba pada kesimpulan bulat bahwa Israel memang MELAKUKAN KEJAHATAN PERANG termasuk MELAKUKAN GENOSIDA.
KEJAHATAN PERANG ISRAEL
Kejahatan perang Israel adalah pelanggaran hukum pidana internasional, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan genosida, yang telah dilakukan atau dituduhkan kepada pasukan keamanan Israel sejak berdirinya Israel pada tahun 1948. Kejahatan ini meliputi pembunuhan, penargetan warga sipil secara sengaja, pembunuhan tawanan perang dan kombatan yang menyerah, serangan tanpa pandang bulu, hukuman kolektif, kelaparan, penganiayaan, penggunaan perisai manusia, kekerasan seksual dan pemerkosaan, penyiksaan, penjarahan, pemindahan paksa, pelanggaran netralitas medis, penghilangan paksa, penargetan jurnalis, penyerangan terhadap warga sipil dan objek yang dilindungi, penghancuran yang disengaja, hasutan untuk melakukan genosida, dan genosida.
Sejak tahun 2006, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council) telah memberikan mandat kepada beberapa misi pencarian fakta mengenai pelanggaran hukum internasional, termasuk kejahatan perang, di wilayah Palestina yang diduduki.
Sejak tahun 2021, ICC (International Criminal Court) telah melakukan penyelidikan aktif terhadap kejahatan perang Israel yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki. Israel sendiri menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan tersebut.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan menggunakan Konvensi Genosida 1948 dan menuduh Israel melakukan kejahatan perang dan tindakan genosida yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki dan Jalur Gaza. Kasus tersebut disidangkan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice).
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada Desember 2024, Amnesty International dan Human Rights Watch menuduh Israel melakukan genosida.
THE UN SPECIAL RAPPORTEUR
Pelapor khusus (atau pakar independen) adalah nama yang diberikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada pakar hak asasi manusia independen yang dipanggil untuk melaporkan atau memberi nasihat tentang hak asasi manusia dari perspektif tematik atau spesifik negara. Kelompok kerjanya terdiri dari pakar independen dari masing-masing lima kelompok regional PBB: Afrika, Asia, Amerika Latin dan Karibia, Eropa Timur, dan kelompok Barat. Pekerjaan mereka termasuk dalam lingkup mekanisme “prosedur khusus” di bawah Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council).
Pada Maret 2024, pelapor khusus PBB (the UN special rapporteur ) tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki menemukan bahwa ada “alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa ambang batas yang menunjukkan terjadinya” tindakan genosida telah terpenuhi.
HUMAN RIGHTS WATCH
Human Rights Watch (HRW) adalah kelompok organisasi pengamat HAM nirlaba yang berkantor pusat di Kota New York. Pada April 2021, HRW merilis sebuah laporan yang menuduh Israel melakukan apartheid dan menyerukan Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelidiki “diskriminasi sistematis” terhadap warga Palestina. HRW adalah LSM hak asasi manusia internasional besar pertama yang melakukan hal tersebut.
Dalam laporan setebal 179 halaman, “Pemusnahan dan Tindakan Genosida: Israel Sengaja Merampas Air dari Warga Palestina di Gaza,” Human Rights Watch menemukan bahwa otoritas Israel telah dengan sengaja merampas akses warga Palestina di Gaza terhadap air bersih untuk minum dan sanitasi yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup dasar manusia. Otoritas dan pasukan Israel memutus dan kemudian membatasi pasokan air melalui pipa ke Gaza; membuat sebagian besar infrastruktur air dan sanitasi Gaza tidak berguna dengan memutus aliran listrik dan membatasi bahan bakar; dengan sengaja menghancurkan dan merusak infrastruktur air dan sanitasi serta bahan perbaikan air; dan memblokir masuknya pasokan air penting. Ini adalah kebijakan perampasan yang terencana yang telah menyebabkan kematian ribuan orang akibat dehidrasi dan penyakit, yang tidak lain adalah kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, dan tindakan genosida.”
https://www.hrw.org/…/israels-crime-extermination-acts…
https://en.wikipedia.org/wiki/Israeli_war_crimes
INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)
PERINTAH PENANGKAPAN NETANYAHU SEBAGAI PENJAHAT KEMANUSIAAN
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza setidaknya sejak 8 Oktober 2023. Suratnya dikeluarkan pada November 2024. Tuduhan utama mencakup penggunaan kelaparan warga sipil sebagai metode perang, pembunuhan, penganiayaan, dan serangan disengaja terhadap penduduk sipil.
Berikut adalah poin-poin penting terkait tuduhan kejahatan perang Israel menurut ICC:
Jenis Kejahatan: Tuduhan spesifik yang diajukan jaksa ICC meliputi:
- Kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan.
- Sengaja menyebabkan penderitaan hebat atau luka serius.
- Pembunuhan disengaja dan penganiayaan.
- Serangan disengaja terhadap penduduk sipil.
Wilayah dan Waktu: Penyelidikan aktif mencakup dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, terutama Gaza, sejak pecahnya konflik setelah 7 Oktober 2023.
Yurisdiksi ICC: Meskipun Israel dan Amerika Serikat bukan anggota Statuta Roma dan menolak yurisdiksi ICC, pengadilan tetap melanjutkan penyelidikan karena Palestina adalah anggota dan kejahatan terjadi di wilayahnya.
Penolakan Banding: Pada Desember 2025, Majelis Banding ICC menolak gugatan Israel terkait legalitas penyelidikan tersebut, menegaskan bahwa prosedur hukum tetap berlaku. Para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan suara bulat MENOLAK KEBERATAN Negara Israel terhadap yurisdiksinya dan mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam Situasi di Negara Palestina terhadap Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (biasanya dikenal sebagai ‘Deif’), atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan setidaknya sejak 7 Oktober 2023 di negara Israel dan negara Palestina.
https://coalitionfortheicc.org/…/icc-judges-issue-three…
KOMISI PENYELIDIKAN INTERNASIONAL INDEPENDEN PBB
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB tentang Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel (UN Independent International Commission of Inquiry on the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, and Israel) menyatakan dalam sebuah laporan bahwa ISRAEL TELAH MELAKUKAN GENOSIDA terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Komisi mendesak Israel dan semua Negara untuk memenuhi kewajiban hukum mereka berdasarkan hukum internasional untuk mengakhiri genosida dan menghukum mereka yang bertanggung jawab atasnya.
Komisi telah menyelidiki peristiwa pada dan sejak 7 Oktober 2023 selama dua tahun terakhir, dan menyimpulkan bahwa otoritas Israel dan pasukan keamanan Israel melakukan EMPAT DARI LIMA TINDAKAN GENOSIDA oleh Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yaitu pembunuhan, menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius, dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran warga Palestina secara keseluruhan atau sebagian, dan memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran.
Pernyataan eksplisit oleh otoritas sipil dan militer Israel dan pola perilaku pasukan keamanan Israel menunjukkan bahwa tindakan genosida dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, warga Palestina di Jalur Gaza sebagai suatu kelompok. Komisi tersebut juga menyimpulkan bahwa Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan saat itu, Yoav Gallant, telah menghasut terjadinya genosida.
https://www.ohchr.org/…/advance-version/a-hrc-60-crp-3.pdf
Dengan begitu banyaknya bukti-bukti yang telah ditemukan dan bahkan telah DITETAPKAN oleh lembaga-lembaga internasional termasuk lembaga independen sebagai KEJAHATAN PERANG Israel kok ya masih ada saja orang-orang yang SOK PINTAR dan merasa lebih tahu ketimbang lembaga-lembaga internasional tersebut. Lha mereka itu siapa dan apa kapasitasnya kok membantah adanya kejahatan perang Israel tersebut?
Kok mereka itu TIDAK PUNYA MALU sama sekali ya…?! 🤔
Balikpapan, 17 Pebruari 2026.
Satria Dharma