Seorang teman FB yang membela Israel berkomentar di postingan saya tentang Israel dengan bertanya “Sejak kapan Israel menjajah Palestina?”
Saya lalu menjawabnya dengan memberikan link untuk dia buka dan baca sendiri. Tapi dia masih juga ngotot bertanya pertanyaan yang sama dan tidak mau membuka link yang saya berikan. Dia hanya mau jawaban singkat ‘kapan Israel menjajah Palestina’. Saya heran karena link yang saya berikan jelas-jelas menjlentrehkan sejarah sejak kapan Israel merampok tanah Palestina dan menguasainya.
Saya beri link baik yang berbahasa Inggris atau pun Indonesia dia tetap tidak mau membacanya dan tetap ngeyel hanya mau dijawab singkat. Jadi saya tanya sebenarnya apa sih yang dia kehendaki dan kalau memang ada hal yang dia tidak setuju dan mau diskusikan sampaikan saja apa fakta yang mau dia bantah. Tapi dia tetap tidak mau menyampaikan komentar atau pun keberatannya.
Pagi ini postingannya di FB lewat dan saya baca ternyata dia menyinggung saya yang katanya tidak bisa membedakan antara ‘occupation’ dan ‘colonialization’. Jadi menurutnya Israel itu tidak menjajah Palestina karena Israel tidak pernah disebut menjajah atau ‘colonializing’. Menurutnya ‘occupation’ bukanlah penjajahan tapi sekedar ‘pendudukan’. Ini jelas memalukan dan menjijikkan. Seolah kalau hanya ‘occupation’ maka itu dibolehkan dan sah. Padahal dia itu sarjana hukum lulusan UI lho…
Begini katanya : “PBB menggunakan terminologi “occupation” (bukan “colonialism”) dan terjemahan Bahasa Indonesia, “penjajahan” tidaklah pas. Saya tidak akan menjelaskan lebih lanjut karena ini soal kemampuan berbahasa Inggris yang beliau seharusnya kuasai.
Sejak kapan Palestina dijajah oleh Israel? Sejak 1948? Siapa yang dijajah? Apakah wilayah Palestina dijadikan sebagai wilayah jajahan oleh dan menjadi bagian dari negara Israel modern?”
Menurut saya ini sebenarnya upaya yang memalukan dari para pembela kejahatan Israel untuk MENUTUPI KEJAHATAN NEGARA ISRAEL dengan mencoba membedakan antara ‘occupation’ dan ‘colonialism’. Apakah kalau itu HANYA ‘occupation’ maka itu dibenarkan oleh hukum? Bukankah dia lulusan Fakultas Hukum UI?
Berdasarkan hasil sejumlah resolusi PBB yang mengutip Pasal 49 Konvensi Jenewa, pandangan konsensus komunitas internasional adalah bahwa pemukiman Israel ilegal dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Menurut Tim Franks dari BBC, pada tahun 2008 setiap pemerintah di dunia, kecuali Israel, menganggap pemukiman tersebut ILEGAL. Jadi mau pakai istilah apa pun apa yang dilakukan oleh Israel terhadap wilayah Palestina adalah PELANGGARAN HUKUM INTERNASIONAL.
Secara formal menurut hukum internasional, Israel dianggap menjajah atau menduduki wilayah Palestina sejak Juni 1967. Pasca perang 1948, Israel menguasai 78% wilayah historis Palestina, jauh melampaui batas yang diusulkan oleh PBB dalam Resolusi 181.
Status Israel sebagai penjajah (occupying power) didasarkan pada fakta bahwa mereka menguasai wilayah di luar kedaulatan resminya melalui kekuatan militer dan menjalankan kebijakan yang melanggar hukum internasional.
Berikut adalah alasan utama mengapa pendudukan tersebut dianggap sebagai penjajahan:
1. Pelanggaran Hukum Internasional (Putusan ICJ 2024)
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan fatwa hukum bersejarah yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina (Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur) adalah ilegal. Mahkamah menegaskan:
Israel wajib segera mengakhiri pendudukannya dan mengevakuasi seluruh pemukim.
Kebijakan Israel dianggap sebagai bentuk aneksasi (pengambilalihan wilayah secara permanen) yang dilarang.
Praktik Israel melanggar larangan internasional terhadap segregasi rasial dan apartheid.
2. Pembangunan Pemukiman Ilegal
Israel telah memindahkan lebih dari 700.000 warga sipilnya ke wilayah pendudukan. Tindakan ini melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan untuk memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya. Hal ini dianggap sebagai strategi “kolonialisme pemukim” untuk mengubah demografi wilayah tersebut secara permanen.
3. Perampasan Tanah dan Sumber Daya
Pendudukan ini melibatkan penyitaan tanah Palestina secara luas untuk kepentingan militer dan pemukiman. Selain itu, Israel mengontrol dan mengeksploitasi sumber daya alam, seperti air dan mineral di wilayah tersebut, yang seharusnya menjadi hak penduduk asli Palestina.
4. Kontrol Militer yang Berkepanjangan
Berbeda dengan pendudukan militer yang bersifat sementara (seperti pasca-perang), pendudukan Israel telah berlangsung sejak 1967 (lebih dari 50 tahun). Karena durasinya yang sangat lama dan adanya upaya integrasi wilayah (seperti di Yerusalem Timur), komunitas internasional melihatnya bukan lagi sebagai tindakan keamanan sementara, melainkan penjajahan kolonial.
5. Penyangkalan Hak Penentuan Nasib Sendiri
Penjajahan ini dianggap menghalangi hak fundamental bangsa Palestina untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) dan mendirikan negara berdaulat di atas tanah mereka sendiri.
Yang lebih mengherankan lagi adalah dia membuat posting tentang perang Israel-Palestina ini dengan membawa-bawa hadist memerangi Yahudi padahal dia bukan muslim. Ini jelas-jelas upaya untuk mengalihkan persoalan seolah kecaman terhadap Israel ini adalah karena umat Islam ada hadist tentang memerangi Yahudi. Ini BUKAN SOAL AGAMA, Bro. Ini adalah masalah kemanusian secara universal. Umat Islam juga paham kok beda antara Yahudi dan Israel. Bahkan orang Yahudi sendiri banyak yang menentang kekejian negara Israel secara demonstratif dan menyatakan menolak tindakan Israel tersebut. Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan hadist.
Ia juga masih MENYANGKAL adanya genosida di Gaza. Katanya : “Satria Dharma Israel melakukan genosida? Anda tahu apa itu genosida? Atau perlu saya ajari?”
Orang ini sungguh mengherankan kepicikannya dan pembelaannya atas kejahatan Israel. Padahal jelas-jelas ada RATUSAN ORGANISASI HAK AZASI MANUSIA DUNIA yang menuduh Israel melakukan GENOSIDA, bahkan dari Jewish Voice for Peace yang merupakan suara orang Yahudi sendiri. Yang menuduh termasuk komite khusus dan komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional, Institut Lemkin untuk Pencegahan Genosida, Genocide Watch, Amnesty International, Human Rights Watch, dan Médecins Sans Frontières.
Apakah dia ini tidak menyimak apa yang sedang terjadi saat ini di Australia? Kunjungan Presiden Israel Isaac Herzog ke Australia untuk bertemu dengan komunitas Yahudi mendapat penolakan keras dari warga Australia. Demonstrasi besar-besaran pecah di beberapa kota. Ribuan demonstran di Sydney, Canberra, Melbourne meneriakkan “War Criminal Not Welcome Here” (penjahat perang tidak diterima di sini). Mereka yang tergabung dalam aktivis hak asasi manusia bahkan menyerukan agar Herzog ditangkap.
Para aktivis mengatakan Herzog, yang oleh komisi penyelidikan PBB dinyatakan bertanggung jawab atas penghasutan genosida terhadap warga Palestina, seharusnya ditangkap dan bukannya diperlakukan sebagai tamu.
Saat ini bukan hanya Herzog yang ditolak. Bahkan turis dari Israel semakin hari semakin banyak ditolak untuk masuk ke negara-negara tetangga, bahkan negara-negara Eropa sendiri. Peringatan perjalanan telah dikeluarkan di beberapa negara untuk turis Israel dengan latar belakang dinas militer yang telah menyelesaikan tugas cadangan dalam perang saat ini menyusul keputusan Pengadilan Federal Brasil untuk menyelidiki pengaduan terhadap seorang tentara cadangan Israel yang sedang berlibur. Di antara negara-negara tersebut adalah Kolombia, Peru, Bolivia, Chili, Irlandia, dan beberapa negara Uni Eropa lainnya dengan sentimen anti-Israel yang kuat.
Beberapa negara Eropa yang dulunya mendukung Israel kini berbalik arah dan menentang penjajahan dan genosida Israel tersebut. Irlandia, Spanyol, Belgia, Slovenia, Luksemburg, dan Malta diidentifikasi sebagai negara anggota Uni Eropa yang paling kritis terhadap Israel, sering disebut sebagai kelompok “P-8” (termasuk Norwegia dan Islandia yang bukan anggota Uni Eropa) karena kecaman mereka yang konsisten dan vokal terhadap kebijakan dan tindakan Israel di Gaza. Negara-negara ini sering mendorong tindakan Uni Eropa yang lebih keras terhadap Israel, mengakui Negara Palestina, dan menyatakan penentangan publik, politik, dan media yang tinggi terhadap tindakan militer Israel.
Jadi jelas sekali bahwa penolakan terhadap kekejaman Israel terhadap warga Palestina itu BUKAN MASALAH AGAMA tapi merupakan masalah kemanusiaan. Kekejaman dan kejahatan Israel terhadap warga Palestina benar-benar telah membuat dunia muak dan berbalik melawan Israel sendiri. Cobalah membaca dengan pikiran terbuka dan pikirkan dengan nurani yang bersih agar paham mengapa dunia sekarang bersepakat untuk menentang Israel.
Balikpapan, 14 Februari 2026
Satria Dharma