Mengingatkan, apalagi menyadarkan, para penyebar hoax dan DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian) adalah sangat sulit. Mereka punya pola pikir yang berbeda dan terbalik dari apa yang semestinya dilakukan oleh orang yang normal. Kalau kita ingatkan mereka bahwa apa yang mereka sebarkan itu berpotensi fitnah dan sebaiknya jangan disebarkan mereka pasti akan menolak dan ngeyel dengan berbagai dalih.
Seorang teman di WAG menyebarkan video Tiktok tentang tuduhan korupsi kepada Sri Mulyani dan Jokowi dengan judul “Skandal Sri Mulyani, suami, dan abangnya. Fee utang luar negeri untuk Mentri Keuangan (Sri Mulyani) seumur hidup. BONGKAR UANG KORUPSI JOKOWI.” oleh Christovita Wiloto. Padahal dari judulnya saja sudah jelas ini hoax dan fitnah. Berikut ini contoh potongan berita dari video yang disebarkan oleh Christovita Wiloto tersebut. Dalam potongan berita itu disebutkan sbb :
AWAL KECURIGAAN
12 MEI 2013 LHKPN: TONY SUMARTONO
(SUAMI SRI MULYANI)
HUTANG 1 TRILYUN
Tidak ada penjelasan rinci dari mana utang ini berasal – publik terkejut – berita ini tenggelam.
Coba lihat betapa absurdnya tuduhan tersebut. Mana ada individu yang berutang sampai 1 trilyun? Bank mana yang bisa memberikan utang kepada individu sampai 1 trilyun? Lalu apa jaminan dari utang tersebut? Tentu saja Christovita Wiloto TIDAK BISA menjelaskan atau menjawab pertanyaan ini lha wong dia sendiri sudah bilang ‘tidak ada penjelasan rinci dari mana utang ini berasal’. Dia bahkan sudah membuat disclaimer bahwa ‘berita ini tenggelam’. Artinya jangan ditanya karena dia akan berkelit kalau ditanya bukti dari tuduhannya. Kan beritanya sudah tenggelam…. Sana cari beritanya di dasar laut. Assu banget kan. ..! 😬
Saya tidak akan memberi contoh-contoh kengawuran video tersebut lebih lanjut dan tidak akan memberikan linknya. Cukup dari satu potongan ini saja sudah jelas betapa ngawur fitnah yang dituduhkan kepada Sri Mulyani, mantan Menkeu kita tersebut.
Dan video ini disebarkan oleh teman WAG yang mungkin merasa telah menyebarkan info penting bagi anggota WAG lain. Ia ngeyel ketika diberitahu bahwa videonya itu berisi fitnah dan tidak layak disebarluaskan.
Berikut ini percakapan saya dengan teman (X) yang saya ingatkan bahwa berita di video yang ia share itu berisi fitnah dan tidak layak disebarluaskan. (S) Saya.
(X) Ini berita yang sudah viral. Sila lihat sendiri. Jadi saya tidak mengada-ada. Beritanya memang ada dan saya hanya mau menunjukkan bahwa berita itu memang sudah tersebar luas. Saya hanya ingin menunjukkan di WAG ini sebagai info sebagai teman.
(S) Berita yang viral kan tidak berarti bahwa itu berita yang benar. Mosok kriteria berita yang benar adalah kalau viral.
(X) Kalau memang tidak benar ya tunjukkan saja di mana tidak benarnya dan jangan justru menuduh saya menyebarkan hoax. Lha wong ini beritanya sudah tersebar dan saya cuma mau menginfokan di WAG ini. Namanya berita itu bisa ya bisa tidak …makanya klo SD mengetahui/punya bukti bahwa itu berita hoax….disampaikan.aja….. Klo ga punya bukti ya sdh diam ae…..aku gak menuduh yg menuduh itu yg pertama nulis berita. Aku hanya menyampaikan berita tsb … syukur2 klo.ada yg tahu.kebenaran berita tsb ….
(S) Terbalik. Justru kalau kamu tidak bisa membuktikan kebenaran dari berita itu ya jangan disebarkan meski pun hanya di WAG ini. Justru yang menuduh yang harus memberikan bukti. Bukan sebaliknya. Kamu pasti pernah ngaji. Umat Islam itu wajib tabayyun sebelum menyebarkan berita apa pun. Tabayyun itu artinya melakukan klarifikasi, verifikasi, atau pemeriksaan kebenaran suatu informasi atau berita sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Kewajiban ini didasarkan pada perintah Allah dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat ayat 6, yang menekankan pentingnya meneliti kebenaran berita untuk menghindari dampak buruk seperti kebodohan, fitnah, dan penyesalan.
(X) Berita tsb apa sdh ada klarifikasinya ato bukti berita tsb hoax ato fitnah
Dan ingat SD …Sri Mulyani itu pejabat publik jadi masyarakat berhak tau dan pembuktian apa yg dilakukan itu apa ada penyimpangan ato tidak ada diKPK
Ya kita tunggu aja info dari KPK.
Lha ya itu dg menyampaikan berita digroup yg terbatas anggotanya …salah satu usaha untuk bertabayun …kale aja ada yg mengetahui …Jadi gak usah membawa bawa soal aku ngaji apa gak …itu urusan ku dg Gusti Allah. Klo SD mengetahui persis ttg klarifikasi berita yg sdh menyebar luas ….sampaikan saja jadi kita semua tahu bukan menyampaikan dg mengatakan fitnah , menuduh…padahal belum ada bukti kebenaran nya …
(S) Dengan menyebarluaskan sebuah berita tanpa mengecek kebenarannya itu artinya kamu tidak tabayun tapi langsung menyebarluaskan sebuah berita tanpa mau tahu apakah berita tersebut benar atau tidak. Dan jelas berita tersebut isinya menuduh atau memfitnah seseorang. Yang membuat tuduhan dan fitnah tersebut memang bukan kamu tapi kamulah yang menyebarluaskannya. Beritanya sendiri kan menyatakan bahwa itu baru dugaan dan sama sekali belum ada bukti. Lah wong yang bikin tuduhan saja belum punya bukti kok kamu malah menyebarluaskannya.
(X) Klo itu fitnah …yo wis dibuktikan kan ae SD …namanya berita yg menyangkut pejabat publik halal untuk diketahui …lha aku/rakyat melu bayar pajak …artinya berhak tahu kebenaran nya sampai seperti apa
(S) Apa hubungannya membayar pajak dengan ‘hak menyebarkan fitnah’…?! Membayar pajak itu BUKAN ALASAN untuk bebas menyebarkan fitnah atau berita bohong.
Begitulah ngeyelnya si penyebar berita fitnah tersebut. Padahal saya sudah sampaikan bahwa tuduhan korupsi pada seseorang itu adalah tuduhan yang serius dan jika yang menuduh tidak dapat memberikan bukti atas tuduhannya maka bisa dianggap fitnah yang bisa membawa konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum memfitnah orang lain di Indonesia dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda. Tapi mana mereka mau peduli kalau belum benar-benar kena batunya.
Balikpapan, 11 September 2025
Satria Dharma