Sejak muda saya suka travelling dan suka bepergian ke mana saja. Tapi karena bokek maka saya biasa numpang truk. Orang Jakarta bilang ‘nebeng’. Caranya saya menunggu di pom bensin atau warung kopi tempat para sopir suka nongkrong. Saya sapa dengan sopan, ajak kenalan, lalu tanya-tanya mau ke arah mana. Kalau arahnya pas atau se arah dengan tujuan saya maka saya minta ijin numpang truknya. Minta ijin lho ya… Bukan asal naik tanpa seijin sopir seperti yang banyak dilakukan oleh para penebeng lainnya. Karena saya selalu berkata dengan sopan dan punya senyum yang menyenangkan maka biasanya saya selalu dapat tumpangan. Kalau lagi beruntung saya malah diajak duduk di depan bersama sopirnya dan diajak ngobrol sepanjang perjalanan. Saya bahkan boleh nebeng rokok sopirnya. Dalam hal ini saya nebeng sama sopir di mana pemilik truk tidak ikut.
Waktu SMP dan SMA saya juga selalu cari tumpangan baik berangkat ke sekolah atau balik ke rumah. Maklum karena ortu saya tidak memberi saya uang transport ke sekolah. Jadi saya harus nebeng dengan cari tumpangan atau kalau sial ya jalan kaki. Jadi numpang atau nebeng itu kerjaan saya banget sejak dulu. Nebeng was my life…
Tapi saya belum pernah nebeng naik pesawat, apalagi privat jet. Hanya orang keren seperti Kaesang, Mahfud MD, Anies Baswedan, Puan Maharani, Megawati, dan selevel mereka saja yang bisa nebeng privat jet.
Apakah nebeng privat jet itu tercela? Ya bergantung siapa yang nebeng. Selain Kaesang yang lain tampaknya boleh-boleh saja nebeng naik privat jet temannya. Orang-orang keren seperti Mahfud MD, Anies Baswedan, Puan Maharani, Megawati, Bobby, aman saja nebeng privat jet siapa saja. Tidak ada yang resek dan mempermasalahkan. Tapi kalau Kaesang ya tunggu dulu. Katanya orang yang benci sama keluarga Jokowi itu termasuk gratifikasi. Dan gratifikasi itu terlarang dan yang melakukan bisa terkena pasal. KPK harus mengusut Kaesang dan Kaesang harus dinyatakan bersalah lalu dihukum. Begitu sih maunya…
Seorang teman saya membela Kaesang. Dia tanya mengapa Kaesang bisa kena pasal gratifikasi karena nebeng private jet temannya? Kan dia bukan pejabat negara. Menurut aturan kan yang wajib lapor soal gratifikasi adalah penyelenggara negara. Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi adalah: Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi : Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara. Hapal benar dia dengan pasal-pasal.
Saya lalu diceramahi bahwa gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Kaesang BUKAN pejabat negara. Jadi TIDAK ADA KEWAJIBAN baginya untuk melaporkan gratifikasi seperti yang dituduhkan kepadanya. Teman saya lalu menjawab bahwa Mahfud MD, Anies Baswedan, Puan Maharani, Megawati, Bobby, juga bisa nebeng. Orang yang bilang Kaesang melakukan gratifikasi itu ngadi-ngadi saja karena mau mendiskreditkan Kaesang saja.
Saya lalu bilang bahwa masalahnya Kaesang ini anaknya Jokowi. Jokowi adalah presiden. Kalau Kaesang bukan anak presiden apa mungkin dia bisa nebeng naik privat jet? Begitu yang saya dengar. Lalu dijawab oleh teman saya, “Lha anak presiden itu emangnya jabatan negara? Emangnya anak presiden digaji negara? Kalau Pak Jokowi yg dilaporkan ke KPK masih masuk akal, karena beliau pejabat negara dan digaji negara.”
Teman saya lalu bilang bahwa Megawati mantan presiden sekaligus ketua partai, Puan Maharani Ketua DPR, Mahfud MD ketua MK, Anies Baswedan mantan Gubernur DKI, Bobby Walikota Medan. Jadi kalau Kaesang yang bukan penyelenggara negara dan orang sipil saja tidak boleh nebeng maka semestinya mereka juga harus diusut dalam hal pernebengan. Saya diam saja. Mungkin kalau semua diusut oleh KPK maka dunia drama politik Indonesia akan semakin seru.
Lalu bagaimana caranya untuk menghubung-hubungkan antara nebengnya Kaesang dengan pasal gratifikasi? Ya kita cari-carilah. Mosok gitu aja gak bisa, kata mereka yang benci Jokowi. 😎
Tapi kan Kaesang sudah datang ke KPK untuk melapor sebagai inisiatif pribadi walau tidak dipanggil oleh KPK. Apakah masih harus diteruskan kasusnya? Kalau kata pembenci Jokowi ya harus tetap diusut, dinyatakan bersalah, dan dihukum. Mosok Gibran lolos, Kaesang juga lolos. Tidak bisa. Sudah terlanjur banyak energi yang dikeluarkan oleh para pembenci Jokowi. Mosok gagal semua. Rugi bandar…! 😂
KPK katanya mengapresiasi langkah Kaesang mendatangi gedung Dewas KPK perihal dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi tersebut. KPK menyebutkan Kaesang datang untuk meminta arahan. “Nah, untuk itu, kami dari KPK pasti mengapresiasilah warga negara datang gitu atas berita yang menimpa dirinya gitu ya, terlepas dari dia PN (pejabat negara), nggak PN, itu cerita yang lain lah, tapi dia datang minta arahan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/24).
Kalau Kaesang datang ke KPK dan melaporkan soal bepergiannya ke AS naik jet privat sebagai inisiatif pribadi mungkin untuk memancing para pejabat negara yang selama ini pakai private jet juga untuk melapor. Siapa tahu setelah ini Mahfud MD, Anies Baswedan, Puan Maharani, Megawati, Bobby, dan pejabat lain yang pernah nebeng naik private jet juga akan tergerak hatinya untuk melaporkan diri sebagai inisiatif pribadi dan minta arahan pada KPK. Insyaallah nanti akan diberi arahan oleh KPK sebagaimana Kaesang minta arahan. Bagaimana…?! 😁
Balikpapan, 22 September 2024
Satria Dharma