Buka WAG sebelum Subuh dan sudah langsung ramai. Rupanya keriuhan di dunia nyata pindah ke dunia maya. M. Qodari bikin gara-gara dengan pembelaannya pada DPR dengan mengecam MK yang menurutnya telah kebablasan dengan melampaui kewenangannya. Katanya semestinya MK tidak boleh bikin undang-undang atau menulis pasal-pasal karena itu kewenangan legislatif DPR. MK mestinya berhenti pada kewenangannya yaitu menerima atau menolak apa yang diajukan oleh pemohon. Tidak lebih…
Video ini langsung disambar oleh yang lain dengan komentar-komentar yang intinya mengecam Qodari. “Si Mulut Bocor ini mestinya dulu juga menolak Keputusan MK yang membuat Gibran bisa nyalon jadi Capres.” Begitu kata seseorang.
Betul juga itu…. Jika Keputusan MK ini kebablasan dan melanggar kewenangannya lalu mengapa Qodari tidak mengecam MK atau menyatakan ketidaksetujuannya pada apa yang dilakukan oleh MK waktu itu? Di mana Qodari waktu itu? 😎
Sebelum ini MK membuat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial, yaitu Keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini buntut dari JR UU No.7/2017 mengenai pemilu terkait batas usia capres cawapres dan diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru. Kita tentu masih ingat betapa riuh rendahnya masyarakat, utamanya para the what so called intellectuals and academicians menentang keputusan ini. “Ketika demokrasi diganggu, penegakkan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggu. Kedua, ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat capres-cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim. Bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis. Ketiga, adalah bagaimana kekuasaan kehakiman ini diperas untuk membenarkan keinginan politik,” ucap Zainal. Katanya praktik nepotisme antara penguasa dan MK merupakan bentuk perusakan demokrasi dan hukum di Indonesia.
Tapi apa yang terjadi saat ini sungguh membagongkan. Kita mengecam Qodari sebagai tidak konsisten tapi sebenarnya kita juga melakukan ketidakkonsistenan yang sama cuma beda pihak. Para akademisi dan mahasiswa tiba-tiba turun ke jalan untuk membela MK dengan keputusannya yang oleh Qodari dianggap melampaui kewenangannya tersebut. Bukankah dulu para intelektual beramai-ramai menghakimi Ketua MK Anwar Usman karena keputusannya berbau politik, merobohkan demokrasi dan memperkosa konstitusi? Bukankah mereka semua dulu menolak Keputusan MK karena hal ini melampaui kewenangannya?
Tapi mengapa kini tiba-tiba masyarakat, kampus, dan para intelektual tiba-tiba membela Keputusan MK dan dengan penuh semangat menghajar DPR karena mau menghalangi Keputusan MK? Bukankah ini bentuk inkonsistensi juga? Sebelumnya menolak tapi sekarang menerima dan bahkan mendukung dengan penuh Keputusan MK yang melampaui kewenangan tersebut? Semestinya jika dulu menolak maka sekarang juga menolak dong. Atau kalau dulu menerima ya sekarang juga menerima dong. Kan yang dihadapi adalah juga soal Keputusan MK. Mengapa dulu Keputusan MK dianggap merobohkan demokrasi dan memperkosa konstitusi tapi sekarang justru sebaliknya?
Jadi sebenarnya bagaimana sih sikap kita dalam hal ini? Apakah MK BOLEH ATAU TIDAK membuat pasal-pasal undang-undang seperti yang dilakukannya dalam dua kasus tersebut?
Jika kita menolak MK melakukan hal yang melampaui kewenangannya dengan membuat pasal-pasal yang menjadi kewenangan DPR, sebagaimana yang dilakukannya dengan Keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 (yang membuat Gibran bisa jadi cawapres), maka seharusnya kita konsisten dengan menolak MK melakukan perbuatan yang sama pada saat ini (yang katanya membuat Kaesang tidak bisa nyalon jadi cagub). Seharusnya kita juga menolak Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora yang terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Lha ini kita kok malah jadi mendukung MK padahal dulu kita menolak dengan keras?
Bagaimana sih sebenarnya sikap kita itu? Kok kelihatan plin-plan dan munafik begini? Kita mendukung kalau sesuai dengan keinginan kita dan menolak kalau tidak sesuai dengan aspirasi kita. Dan kita membawa-bawa nama rakyat, mahasiswa, hati nurani, moral, dan apalah untuk membenarkan sikap plin-plan kita tersebut.
Balikpapan, 24 Agustus 2024
Satria Dharma