Taylor Swift. Google
Hati-hati jika menggunakan kata-kata, frasa, ekspresi, atau ungkapan tertentu yang populer. Jika Anda menjadi kaya karena menggunakan kata-kata, frasa, ekspresi, atau ungkapan tertentu maka akan ada orang yang iri hati, cemburu, dan merasa bahwa kata-kata dan ekspresi itu adalah miliknya dan Anda akan dituduh sebagai plagiat.
Contohnya adalah ungkapan ‘haters gonna hate’ atau ‘players gonna play’. Ini sebenarnya ungkapan atau istilah yang sangat umum. Tapi jika istilah tersebut telah menjadi judul lagu dan Anda juga menggunakannya, meski hanya dalam lirik lagu yang Anda ciptakan, maka Anda mungkin akan dituduh sebagai plagiat dan akan dituntut di pengadilan sebagai plagiator.
Dan itulah yang terjadi pada Taylor Swift.
Pernah dengar lagunya yang sangat populer “Shake It Off”? Lagu “Shake it Off”, yang artinya kira-kira ‘Acuhkan Saja’ merupakan salah satu single populer yang ada di album pop pertama Taylor Swift pada tahun 1989. Lagu ini juga merupakan single terlaris selama karirnya di dunia musik. Ketika lagu ini dirilis pada Agustus 2014, ia menempati posisi teratas di tangga lagu di Amerika.
Lagu “Shake It Off” yang ditulis dan dinyanyikan oleh Taylor Swift ini dianggap plagiat oleh beberapa musisi lain. Bahkan, lagu yang berada di tangga musik terpopuler pada sepuluh tahun yang lalu itu sempat beberapa kali dituntut ke pengadilan oleh penulis lagu Sean Hall dan Nathan Butler. Ada beberapa penggalan dari lirik “Shake It Off” yang dianggapnya mencuri dari lagunya.
Melansir laman The Guardian, pada November 2015 lagu ini pernah dituduh meniru karya penyanyi R&B Jessie Braham berjudul “Haters Gonna Hate” (2013). Ketika itu, Jessie menuntut ganti rugi sebesar 42 juta Dollar AS kepada Taylor Swift dan Sony sebagai distributor. Namun, pihak Taylor Swift menolak permintaan tersebut karena kurangnya bukti faktual. Lha wong buktinya kurang kok ya berani-beraninya menuntut sampai 42 juta dolar (sekitar 672 milyar). Kok gampang banget mau dapat duit sebegitu besarnya dengan menuntut hal yang remeh. Dasar sirik, Lu…! 😎
Gugatan plagiarisme kedua diterima Taylor Swift pada September 2017. Kali ini penulis lagu “Playas Gon’ Play” Sean Hall dan Nathan Butler yang menuduh Swift meniru lagunya. Tuntutan plagiarisme tersebut didasari oleh kemiripan lirik. Ada beberapa penggalan dari “Shake It Off” yang diduga sama dengan lagu yang diciptakan Hall-Butler pada 2001 silam untuk grup musik 3LW. Hall dan Butler menuduh bahwa bagian refrain dari lagu Swift – “‘Cause the players gonna play, play, play, play, play and the haters gonna hate, hate, hate, hate, hate.” — dicuri dari lagu mereka, yang berisi baris “playas, they gonna play, and haters, they gonna hate.” Swift membantah tuduhan tersebut, dan hakim setuju untuk membatalkan gugatan tersebut pada tahun 2018 sebelum keputusan tersebut dibatalkan di tingkat banding.
Melansir W Magazine, Taylor Swift mengungkapkan bahwa lagu “Shake It Off” merupakan cerminan dari pengalaman pribadinya sebagai seorang selebriti. Ia juga terinspirasi dari cerita pengalaman para siswa sekolah menengah yang ia dengar kala sedang menulis lagu ini.
Syukurlah bahwa akhirnya gugatan ini akhirnya dihentikan. Publikasi perdagangan AS, Variety, melaporkan kedua pihak telah “mencapai kesepakatan” dan bersama-sama meminta agar kasus tersebut dihentikan.
Hakim Michael Fitzgerald sebelumnya sudah menolak kasus tersebut dengan mengatakan liriknya terlalu “dangkal” untuk dilindungi hak cipta. Bayangkan kalau ungkapan “Pale Lu Peyang”, “Makmu Kiper”, Asoy Mbok De”, “Manyala, Bob!” tiba-tiba diakui oleh seseorang sebagai hak ciptanya dan dia minta orang yang ngomong begitu bayar sama dia, atau paling tidak ngajak dia ngopi. Yo enake dipisuhi ae… 😁
Dalam putusan aslinya, hakim mengutip 13 lagu sebelumnya yang menampilkan frasa serupa, termasuk Playa Hater oleh The Notorious B.I.G. dan Dreams oleh Fleetwood Mac. Hall dan Butler mengajukan banding atas keputusan tersebut dan pengadilan banding federal membatalkan keputusannya, yang mengembalikan kasus tersebut ke Hakim Fitzgerald.
Namun, pengajuan pengadilan yang diperoleh kantor berita PA menunjukkan Hakim Fitzgerald telah menolak gugatan tersebut awal pekan ini. “Sesuai dengan Penetapan para pihak, dengan ini gugatan ini dibatalkan untuk seluruhnya dan dengan prasangka, Penggugat dan Tergugat menanggung biaya dan ongkos kuasa hukumnya masing-masing,” demikian isi pengajuan tersebut.
Meski gugatan ditolak dan kasus dihentikan tapi mereka tetap harus mengeluarkan biaya untuk pengadilan dan kuasa hukum. Yang menikmati uang mereka tentu saja para kuasa hukum masing-masing. Semakin lama bertengkar di persidangan semakin banyak uang yang mengucur ke rekening mereka. Sayangnya bahwa Taylor Swift tidak bisa berkata “Shake It Off” alias “Acuhkan Saja” begitu kasusnya dibawa ke pengadilan. Ia terpaksa harus berkata “I’ll Face You at The Court, Pak De”. 😁
Balikpapan, 10 Agustus 2024
Satria Dharma