Pemerintah melalui Kemendikbud menetapkan 8 standar nasional dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022, yang merupakan panduan yang mencakup kriteria, pedoman, dan indikator untuk memastikan mutu pendidikan di Indonesia. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional tersebut mencakup
* Standar Kompetensi Lulusan
* Standar Isi
* Standar Proses
* Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
* Standar Sarana dan Prasarana
* Standar Pengelolaan
* Standar Pembiayaan Pendidikan
* Standar Penilaian Pendidikan
Baca di http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=61
Jadi mutu pendidikan di Indonesia didasarkan pada ke delapan standar tersebut. Bukan hanya Standar Penilaian yang diwujudkan dalam ujian nasional yang dilakukan selama belasan tahun selama ini. Itu kesalahpahaman paling mendasar di dunia Pendidikan formal kita. Pemerintah hanya menerapkan satu standar secara nasional tapi MENGABAIKAN 7 SNP lainnya.
Delapan standar tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Hal ini berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Lebih lanjut yaitu dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut juga dinyatakan SNP bertujuan MENJAMIN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dari dua ketentuan Pasal tersebut jelas bahwa delapan SNP harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Apakah kita perlu memiliki sebuah standar penilaian Pendidikan yang bersifat nasional (yang diwujudkan dalam bentuk Ujian Nasional)? Tentu saja perlu. Ujian Nasional adalah SALAH SATU standar nasional Pendidikan. Tapi tentu saja Standar Penilaian Pendidikan yang berskala nasional hanyalah BAGIAN dari ke 8 SNP tersebut. Dia TIDAK BERDIRI SENDIRI. Artinya pemerintah TIDAK BISA dan TIDAK BOLEH hanya menerapkan SALAH SATU SNP dengan mengabaikan tujuh standar lainnya.
Perlukah Ujian Nasional (ujian yang berstandar atau berlevel nasional) itu diterapkan di seluruh Indonesia (berskala nasional)?
Tentu saja tidak! Hanya daerah-daerah yang telah mampu menerapkan semua standar nasional tersebut yang perlu diuji dengan sebuah ujian nasional. Sekolah-sekolah yang belum bisa menerapkan ke delapan standar pelayanan minimum tersebut tentu tidak perlu diuji dengan sebuah ujian yang berstandar nasional. Ujian yang berstandar nasional SEMESTINYA hanya boleh diberikan JIKA instrumen masukan dan proses pendidikannya SUDAH berstandar nasional juga. Jadi Ujian Nasional itu UJUNG dari sebuah proses panjang dari sebuah upaya peningkatan kualitas pendidikan yang berstandar nasional pula. Jika instrumen masukan dan proses yang diberikan tidak berstandar nasional maka mengukurnya dengan sebuah ujian nasional adalah kesalahan fatal. Menjadikannya sebagai syarat kelulusan adalah sebuah kekejaman dan ketidakadilan (bagi mereka yang tidak memperoleh pelayanan pendidikan yang berstandar nasional).
Di negara-negara maju dan besar seperti Amerika Serikat, Australia, New Zealand, dan China TIDAK ADA ujian nasional yang diterapkan pada semua siswa di semua negara bagian mereka. Negara dengan kualitas pendidikan terbaik seperti Finlandia malah tidak punya ujian nasional dan kelulusan siswa mereka ditentukan oleh sekolah masing-masing.
Apa yang terjadi jika pemerintah hanya melaksanakan satu SNP saja dan mengabaikan 7 SNP lainnya? Maka yang terjadi adalah KESEWENANG-WENANGAN DAN KETIDAKADILAN pada satuan pendidikan yang belum atau tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pemerintah akan dituntut telah mengabaikan kewajibannya dan telah melakukan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan pada siswa yang belum mencapai SNP yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri. Karena tidak adil maka sekolah-sekolah yang masih belum mencapai pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional akhirnya melakukan kecurangan agar tidak gagal dalam Ujian Nasional tersebut. Kewenang-wenangan pemerintah tersebut dihadapi dengan pembangkangan secara nasional oleh daerah-daerah yang belum mencapai SNP.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Pengurus Besar (PB) PGRI Abduhzen menjelaskan bahwa para guru, apalagi sekolah, merasa memiliki kewajiban meluluskan siswa. Dan jika banyak siswa yang tidak lulus maka itu adalah kesalahan mereka. Padahal, menurut Abduhzen, rata-rata setiap kepala daerah meminta angka kelulusan 90 persen hingga 97 persen dan jika angka kelulusan di bawah itu maka sekolah akan menghadapi masalah besar. Kepala daerah menekan kepala dinas pendidikan dan kepala dinas pendidikan menekan sekolah (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan para guru menjadi terjepit. Jika mereka tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan kepala daerah tersebut maka mereka akan menghadapi resiko besar. Guru dan kepala sekolah bisa dimutasi ke sekolah lain, terhambat kenaikan pangkatnya, atau resiko lain yang mengancam karir mereka. Sangat sedikit dan sangat jarang ada sekolah yang berani menghadapi resiko ini. Untuk itu, dibentuklah tim sukses di setiap sekolah. Kejujuran mereka kalahkan untuk menghadapi resiko besar ini.
Bagaimana kalau Ujian Nasional ini dilakukan dengan bersih dan tanpa ada kecurangan?
Berdasarkan hasil penelitian PGRI, jika UN dilakukan secara sportif dan objektif, angka kelulusan siswa hanyalah berkisar antara 40 persen hingga 50 persen. Angka itu bisa semakin anjlok untuk sekolah-sekolah terpencil. Jadi siapa yang berani mengambil resiko?! Tak ada daerah yang mau daerahnya hanya lulus 40%, umpamanya, karena masyarakat mereka pasti akan demo besar-besaran dan kepala daerahnya akan dicacimaki dianggap tak mampu dan tak cakap dan mungkin akan dilengserkan. Akhirnya PGRI bersikap pragmatis. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tidak mempermasalahkan para guru yang bertindak tidak sportif dalam Ujian Nasional (UN) 2011. Induk organisasi pendidik tersebut paham bahwa guru mata pelajaran yang di-UN-kan berada di posisi terjepit. Apa boleh buat…! Pemerintah sendirilah yang menyebabkan mereka harus mengambil pilihan yang sulit ini.
Jadi kalau Ketua Umum PGRI ingin agar UN dilakukan lagi maka mungkin dia ingin agar para guru melakukan tindakan kecurangan yang sama seperti dulu. https://www.cnnindonesia.com/…/pgri-dukung-rencana…
Apakah rakyat tidak pernah melawan ketidakadilan ini? Tentu saja. Mereka bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk meminta Pemerintah menghentikan UN yang tidak adil dan sewenang-wenang ini lewat gugatan Kristiono. Gugatan yang dilayangkan pada tahun 2009 tersebut meminta pemerintah meninjau ulang sistem ujian nasional dan gugatan ini dimenangkan oleh penggugat. Mahkamah Agung melarang Ujian Nasional yang digelar Departemen Pendidikan Nasional. Alasannya, para tergugat, yakni presiden, wakil presiden, menteri pendidikan nasional, dan ketua badan standar nasional pendidikan telah LALAI MEMENUHI KEBUTUHAN HAK MANUSIA DI BIDANG PENDIDIKAN DAN MENGABAIKAN PENINGKATAN KUALITAS GURU. Pemerintah lalu mengajukan kasasi. Kasasi yang diajukan oleh Pemerintah melalui Kemdiknas ditolak, yang artinya Kemdiknas harus menghentikan Ujian Nasional tersebut. https://www.liputan6.com/…/mahkamah-agung-larang-ujian…
Apakah Kemdiknas menghentikan Ujian Nasional karena adanya larangan tersebut? Anehnya tidak! Pemerintah yang dalam hal ini Kemdiknas membangkang atas keputusan MA tersebut dan tetap bersikukuh dengan UN-nya. Karena pemerintah membangkang atas putusan MA maka pemerintah daerah dan sekolah juga melawan dengan melakukan pembangkangan juga dengan melakukan kecurangan di mana-mana. Apa boleh buat…! Ujian Nasional ini benar-benar membuat rakyat Indonesia menjadi irasional dalam menghadapinya. Demikian kata Darmaningtyas. UN dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia agar lebih rasional. Tapi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, masyarakat Indonesia makin tidak rasional dalam menghadapi UN. Tingkat irasionalitas mereka berbanding lurus dengan naiknya standar kelulusan: semakin tinggi standar kelulusan, semakin tinggi pula tingkat irasionalitasnya.
https://suaraguru.wordpress.com/…/irasionalitas-ujian…/
Lalu bagaimana sebaiknya agar pemerintah (Kemendikbud) bisa melaksanakan Ujian Nasional sebagai Standar Penilaian yang bersifat nasional tanpa harus MELANGGAR HUKUM dan masyarakat tidak harus melakukan tindakan kecurangan dan irasional?
Nanti saya tulis setelah ini.
Surabaya, 2 Mei 2011
Satria Dharma