Selain perang melawan Hamas, Israel harus menghadapi perang lain di luar yang ia hadapi di Palestina. Israel harus menghadapi PERANG MELAWAN DUNIA INTERNASIONAL yang kini berbalik menyerangnya. Dan perang yang harus dihadapi Israel di luar Palestina ini semakin lama semakin membesar dan semakin sulit dimenangkan oleh Israel. Perang melawan siapa sajakah Israel di luar Palestina?
1. The International Criminal Court (ICC)
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada hari Kamis 21 November 2024 untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan seorang pejabat senior Hamas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Secara teoritis, surat perintah penangkapan ini membatasi pergerakan Perdana Menteri Israel dan mantan Menteri Pertahanannya, karena setiap dari 124 negara anggota ICC memiliki kewajiban untuk menangkap mereka jika mereka memasuki wilayah negara tersebut. Bayangkan kemungkinan Netanyahu bakal ditangkap kalau masuk di salah satu dari 124 negara tersebut…!
2. INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ)
Hingga Februari 2026, Mahkamah Internasional (ICJ) menangani beberapa kasus dan prosedur hukum signifikan terkait tindakan Israel di wilayah Palestina.
1. Kasus Genosida (Afrika Selatan v. Israel)
Afrika Selatan menggugat Israel pada Desember 2023, menuduh adanya pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948 di Jalur Gaza. Sejumlah negara telah bergabung atau mengajukan permohonan untuk mengintervensi kasus ini guna mendukung Afrika Selatan, termasuk Brasil, Belgia, Spanyol, Irlandia, Meksiko, dan Turki. Lebih dari 30 negara secara resmi mendukung kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atau bergabung dalam tuntutan tersebut.
2. Pada 19 Juli 2024, ICJ memutuskan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ILEGAL; bahwa negara Israel menjalankan kebijakan APARTHEID di sana; dan bahwa Israel harus menghentikan kegiatan pemukimannya, menarik para pemukimnya, dan MEMBERIKAN GANTI RUGI PENUH kepada warga Palestina.
3. MAJELIS UMUM PBB (The UN General Assembly)
Pada tanggal 18 September 2024, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menegaskan pendapat Mahkamah Internasional dan menuntut agar Israel segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di Wilayah Palestina yang Diduduki. Jadi jelas-jelas ilegal ya keberadaan Israel di wilayah Palestina itu.
4. THE UN COMMISSION OF INQUIRY
Pada tanggal 16 September 2025, Komisi Penyelidikan Internasional Independen yang dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyimpulkan bahwa tindakan Israel terhadap penduduk Palestina di Gaza MEMENUHI DEFINISI HUKUM GENOSIDA. Komisi tersebut menuduh otoritas dan pasukan keamanan Israel melakukan “empat dari lima tindakan” yang didefinisikan oleh Konvensi Genosida 1948.
5. INGGRIS
Pada tanggal 16 April 2024, LSM Global Legal Action Network dan Yayasan Hind Rajab meminta jaksa agung dan direktur penuntut umum Inggris untuk mengeluarkan surat PERINTAH PENANGKAPAN terhadap Gideon Sa’ar, menteri luar negeri Israel.
6. BELGIA
Pada 17 Oktober 2024, kantor kejaksaan Belgia mengumumkan pembukaan penyelidikan yudisial terhadap seorang warga negara Belgia-Israel yang merupakan anggota unit penembak jitu yang dikenal sebagai “Refaim” (“hantu” dalam bahasa Ibrani). Pria berusia 21 tahun itu tinggal di Uccle, barat daya Brussels, sebelum pindah ke Tel Aviv pada tahun 2022. Jadi kejahatan tentara Israel akan bisa dihukum di negara lain.
7. JERMAN
Pada tanggal 10 September 2025, sebuah pengaduan diajukan ke kantor kejaksaan federal Jerman oleh beberapa organisasi terhadap seorang tentara Pasukan Pertahanan Israel dari Munich yang diduga berpartisipasi dalam pembunuhan warga sipil Palestina di Gaza: Pusat Eropa untuk Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia (ECCHR), Al-Haq, Pusat Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina. Sama dengan di Belgia.
8. PRANCIS
Pada tanggal 6 Juni 2025, pengaduan terhadap X atas tuduhan pembunuhan dan genosida diajukan ke unit kejahatan terhadap kemanusiaan Paris oleh Jacqueline Rivault, nenek dari dua anak berusia 6 dan 9 tahun yang tewas dalam pemboman Israel pada tanggal 24 Oktober 2023. Pada hari yang sama, kantor kejaksaan anti-terorisme nasional mengumumkan bahwa mereka telah membuka “dua penyelidikan yudisial atas tuduhan keterlibatan dalam genosida, hasutan publik dan langsung terhadap genosida yang diikuti dengan tindakan, dan keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, antara tanggal 1 Januari 2024 dan Mei 2024, di wilayah Israel, Mesir, dan Gaza”.
Pada 1 Juli 2025, beberapa LSM, termasuk Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH), mengajukan pengaduan di Paris terhadap dua tentara Prancis-Israel yang diduga tergabung dalam unit “Refaim” dan dituduh melakukan “kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan eksekusi tanpa pengadilan” terhadap warga sipil di Gaza, terkait warga negara Prancis-Israel yang diduga berpartisipasi dalam tindakan untuk menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza. Sama dengan di Belgia dan Jerman.
Hingga saat ini, LSM Reporters Without Borders menyatakan telah mengajukan lima pengaduan ke ICC yang menuduh tentara Israel melakukan kejahatan perang terhadap jurnalis di Gaza.
9. SPANYOL
Pada tanggal 18 September 2025, Jaksa Agung Spanyol mengumumkan “pembentukan gugus tugas untuk menyelidiki pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional di Gaza”.
Pada tanggal 24 Oktober 2025, lembaga peradilan Spanyol mengumumkan pembukaan penyelidikan terhadap para eksekutif perusahaan baja Sidenor atas keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida karena menjual baja kepada perusahaan senjata Israel selama perang di Jalur Gaza.
10. ITALI
Pada 7 Oktober 2025, Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengumumkan bahwa pengaduan atas “keterlibatan dalam genosida” dan keterlibatan dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah diajukan terhadap dirinya dan dua menterinya di ICC karena dukungan Italia terhadap Israel. Roberto Cingolani, CEO Leonardo, sebuah grup kedirgantaraan dan pertahanan Italia, juga menjadi sasaran pengaduan ini, yang disusun oleh kelompok “Pengacara dan Pembela untuk Palestina”, yang menyatakan telah mengajukan pengaduan tersebut pada 14 Oktober.
11. BRASILIA
Pada tanggal 5 Januari 2025, seorang prajurit cadangan Israel yang dicurigai melakukan kejahatan perang di Gaza terpaksa melarikan diri dari Brasil, tempat ia sedang berlibur, didampingi oleh layanan konsuler kedutaan Israel. Pada tanggal 30 Desember 2024, Pengadilan Federal memerintahkan penyelidikan terhadap prajurit tersebut menyusul pengaduan dari Yayasan Hind Rajab.
12. KANADA
Pada 4 Juni 2025, Kepolisian Federal Kanada mengumumkan bahwa mereka telah meluncurkan penyelidikan terkait konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Penyelidikan “struktural” yang dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Kanada (RCMP) dimulai pada awal tahun 2024 terhadap konflik Israel-Hamas berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Beberapa tentara Israel-Kanada telah mengatakan kepada pers bahwa mereka takut kembali ke Kanada.
13. IRLANDIA, SPANYOL, YUNANI
Irlandia, Spanyol, dan Yunani — menuduh bahwa serikat pekerja Israel seharusnya berupaya untuk mendapatkan pengecualian dari wajib militer bagi anggotanya atau “mengeluarkan seruan untuk perdamaian.” Seruan mereka untuk pemungutan suara pengusiran meningkatkan kecaman Federasi Pekerja Sosial Internasional pada Januari 2025 terhadap serikat pekerja Israel atas dugaan pelanggaran tersebut, yang menurut federasi melanggar aturan etika yang menyatakan bahwa pekerja sosial “tidak boleh menggunakan senjata dalam kapasitas profesional atau pribadi mereka terhadap orang lain.”
14. NEGARA-NEGARA LAIN
Menurut beberapa LSM dan media Israel, termasuk Haaretz dan The Times of Israel, pengaduan kejahatan perang juga telah diajukan terhadap tentara Pasukan Pertahanan Israel di IRLANDIA, SERBIA, SRI LANKA, dan AFRIKA SELATAN. Yayasan Hind Rajab juga mengklaim telah mengajukan pengaduan terhadap tentara Israel di sekitar 20 negara lain di Eropa, Amerika, dan Asia.
15. BOYCOTT, DIVESTMENT, SANTION
Seruan untuk Boikot, Divestasi, dan Sanksi
Pada tahun 2005, organisasi masyarakat sipil Palestina menyerukan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) sebagai bentuk tekanan tanpa kekerasan terhadap Israel. Gerakan BDS diluncurkan oleh 170 serikat pekerja Palestina, jaringan pengungsi, organisasi perempuan, asosiasi profesional, komite perlawanan rakyat, dan badan-badan masyarakat sipil Palestina lainnya.
Berdasarkan situasi terkini hingga tahun 2025-2026, boikot terhadap produk Israel terbagi menjadi dua kategori: boikot resmi oleh pemerintah negara tertentu dan boikot berbasis gerakan masyarakat (grassroots).
BDS adalah gerakan hak asasi manusia inklusif dan anti-rasis yang pada prinsipnya menentang semua bentuk diskriminasi, termasuk anti-Semitisme dan Islamofobia.
Gerakan BDS didukung oleh serikat pekerja, gereja, LSM, dan gerakan yang mewakili jutaan orang di setiap benua. Terdapat kampanye BDS yang dinamis di berbagai komunitas di seluruh dunia, dan kelompok-kelompok Yahudi progresif memainkan peran penting dalam gerakan ini.
Tokoh-tokoh publik mendukung BDS, termasuk mendiang Uskup Agung Desmond Tutu, Naomi Klein, Roger Waters, Angela Davis, dan Judith Butler. https://en.wikipedia.org/…/List_of_supporters_of_the…. Bahkan Empat puluh profesor Universitas Columbia telah menandatangani petisi yang mendesak sekolah di New York tersebut untuk menarik investasi dari perusahaan-perusahaan yang “memasok, melanggengkan, dan mengambil keuntungan dari sistem yang telah menundukkan rakyat Palestina.” https://www.timesofisrael.com/40-columbia-professors…/
Dampak terhadap Ekonomi Israel
Secara makro, gerakan ini mulai memengaruhi stabilitas ekonomi negara tersebut:
· Penurunan Investasi: Investasi awal pada startup Israel dilaporkan turun hingga 90% pada kuartal pertama tahun 2023 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
· Peningkatan Utang: Utang Israel melonjak menjadi $340 miliar pada paruh kedua tahun 2024, yang sebagian disebabkan oleh biaya perang dan tekanan ekonomi.
· Penurunan Peringkat Kredit: Lembaga seperti Moody’s telah menurunkan peringkat kredit Israel, yang dipengaruhi oleh ketidakstabilan ekonomi dan isolasi internasional.
16. TOLAK TURIS ISRAEL.
Sejumlah negara tidak menerima paspor dan melarang kunjungan dari warga negara Israel. Terbaru, pemerintah Maladewa melarang warga Israel memasuki wilayah negaranya. Maladewa diketahui mendapat kunjungan dari hampir 11.000 warga Israel pada tahun lalu atau setara dengan 0,6 persen dari total kunjungan wisatawan. Tak hanya Maladewa, setidaknya 16 negara lain juga melarang pengguna paspor Israel masuk ke wilayah negaranya. https://www.youtube.com/watch?v=PxyRRajlx00
Sekitar 1.600 penumpang Israel di kapal Crown Iris dicegah turun karena alasan keamanan ketika lebih dari 300 demonstran di pulau Cycladic tersebut menyatakan ketidaksenangan mereka atas perilaku Israel dalam perang dan perlakuan terhadap warga Palestina di Gaza. Sekelompok pengunjuk rasa di Pulau Syros, Yunani, memblokir kapal pesiar berbendera Israel untuk berlabuh. Para pengunjuk rasa berkumpul di pelabuhan dengan membawa bendera dan spanduk Palestina, mengecam serangan Israel di Gaza. https://www.youtube.com/watch?v=Hjm5UeKeUF8
Beberapa hotel di Jepang menolak turis Israel karena menganggap Israel sebagai penjahat perang. https://www.youtube.com/shorts/xf10M4BlsQc
Thailand Susul Paris Tolak Kehadiran Turis Israel usai Suporter Maccabi Buat Rusuh di Belanda. https://www.youtube.com/watch?v=i-XaaYLpauE……
Pemilik Kafe di Vietnam Usir Turis Israel: Kami Hanya Menerima Manusia, Anjing, & Kucing. https://www.youtube.com/watch?v=5J3WMfSyLeY
17. TOLAK PEMIMPIN ISRAEL
Ribuan warga Australia pendukung kemerdekaan Palestina berunjuk rasa menolak kedatangan Presiden Israel Isaac Herzog, di berbagai kota di Australia. Namun kunjungan ini ditentang oleh sejumlah komunitas Yahudi. Dewan Yahudi Australia, yang kritik terhadap pemerintah Israel, sempat merilis surat terbuka yang ditandatangani oleh lebih dari 1.000 akademisi dan pemimpin komunitas Yahudi di Australia, yang isinya mendesak Albanese mencabut undangan Herzog.
https://news.detik.com/…/ribuan-orang-demo-di-australia….
18. UNJUK RASA MENENTANG ISRAEL.
Aksi protes dan demonstrasi menentang kebijakan Israel telah terjadi secara luas di berbagai belahan dunia sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026.
Di AS yang pemerintahnya Adalah pendukung utama Israel juga terjadi unjuk rasa. Gelombang protes pro-Palestina meluas dari Washington DC hingga Los Angeles. Demonstrasi sering terjadi di depan Gedung Putih dan di berbagai kampus universitas (seperti Universitas Columbia) untuk memprotes bantuan militer AS ke Israel.
Di Inggris ribuan orang berkumpul pada Selasa di sekitar gedung Downing Street di London untuk memprotes genosida yang dilakukan Israel di Gaza, mereka mengutuk keterlibatan pemerintah Inggris dalam tragedi tersebut.
WARGA ISRAEL : Tapi jangan dikira hanya warga dunia yang melakukan unjuk rasa menentang Israel. Bahkan warga Israel sendiri juga melakukan unjuk rasa karena marah pada sikap dan perbuatan kejam pemerintahnya. Ribuan warga Israel sendiri melakukan demonstrasi di Tel Aviv dan Yerusalem untuk memprotes pemerintah mereka, menuntut gencatan senjata, dan mendesak pembebasan sandera. https://www.youtube.com/watch?v=3BKz8eplxwc&t=35s
Secara keseluruhan, hingga September 2025, tercatat lebih dari 150 negara yang secara diplomatik maupun melalui aksi massa warga negaranya menunjukkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan kritik terhadap operasi militer Israel.
Dengan begitu besarnya PENOLAKAN DUNIA TERHADAP KEJAHATAN ISRAEL maka sangat mengherankan justru di Indonesia masih saja ada orang yang menjadi PEMBELA KEJAHATAN ISRAEL dan mengaku bahwa mereka itu relijius, netral dan obyektif. Jadi di mana sebenarnya moral dan hati nurani mereka ketika malah menjadi PEMBELA KEJAHATAN yang begitu nyata. 🥴
Balikpapan, 22 Februari 2026
Satria Dharma