Apa sih sebenarnya tujuan dari Ujian Nasional?
Tujuan UAN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik serta untuk mengukur mutu pendidikan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah.
Lalu mengapa selama ini UN selalu dicurangi, dianggap tidak rasional, diprotes dan bahkan digugat di MA? Karena UN dianggap tidak adil dan tidak membawa manfaat bagi pembelajaran mau pun bagi evaluasi pendidikan itu sendiri. UN jelas menghukum siswa, dan juga guru, atas hal yang di luar kuasa mereka. Hal ini mendorong mereka meninggalkan pembelajaran dan beralih kepada latihan soal. Hal ini menyebabkan kurikulum sekolah menjadi terkorupsi dan pembelajaran menjadi tidak penting sehingga merugikan siswa dan pendidikan itu sendiri. Ketidak mampuan pemerintah dalam memberikan pembelajaran yang bermutu secara nasional justru ditimpakan kesalahannya pada siswa dan siswa dihukum tidak lulus untuk itu. Prof. Dr. Ajat Sudrajat dari UNY mengungkapkan bahwa dengan UN roh pendidikan sendiri telah di rampas oleh penguasa yang sudah tidak lagi memberikan kebebasan kepada dunia pendidikan untuk mengembangkan potensi secara maksimal.
Syukurlah kemudian nilai UN sebagai SYARAT KELULUSAN kemudian dihapus pada zaman Anies Baswedan. Anies Baswedan, menyatakan (23/1/2015). “Kementerian menyadari, kita tidak bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan,”
Mendikbud mengatakan, UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini terjadi? Karena sifat ujiannya itu high-stake testing (ujian yang beresiko tinggi). Nah, kita ingin mengubahnya,” ucap Mendikbud.
Riset dari National Academy of Sciences di Amerika menunjukan bahwa tes standar yang ‘high-stakes’ macam UN memang menyebabkan kerugian baik pada siswa maupun pada pendidikan itu sendiri. http://www.fairtest.org/facts/Dangerous%20Consequences.html The Dangerous Consequences of High-Stakes Standardized Testing
Maka, upaya perbaikan yang dilakukan adalah dengan memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran yang bukan hanya UN, memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan yang tidak perlu, dengan cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan. “Kita juga ingin memperbaiki sistem penilaian menjadi lebih bermakna, dan mendorong pembelajaran serta integritas,” kata Mendikbud.
Hal pertama yang dilakukan oleh Anies Baswedan adalah mengubah sifat UN yang high stakes menjadi low stakes dengan tidak menjadikannya sebagai syarat kelulusan. Siswa, guru, sekolah, dan disdik tidak perlu cemas. Toh UN tidak akan menjadi hukuman bagi siswa dan sekolah.
Kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali. “Bagi mereka yang hasilnya kurang, punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita ingin mengubah UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat untuk belajar,” tandanya.
Ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap peserta didik. Dan bila diperlukan ada perbaikan, maka mereka bisa melakukan perbaikan di akhir semester akhir.
Hal keempat yang dilakukan agar nilai UN ini bisa dipercaya dan tidak dicurangi (reliable) adalah dengan menyelenggarakannya melalu sistem computer based atau melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Terbukti bahwa UNBK lebih kecil kemungkinannya untuk dicurangi (meski pun ternyata tetap bisa bocor).
Apakah UN masih bisa diperbaiki lebih baik lagi? Tentu saja.
Hal pertama dan utama agar UN bisa berkeadilan dan terpercaya adalah dengan TIDAK MEWAJIBKANNYA untuk diikuti baik oleh siswa mau pun bagi sekolah.
Ujian Nasional (ujian yang berstandar atau berlevel nasional) itu memang tidak perlu diterapkan di seluruh Indonesia (berskala nasional). Hanya daerah-daerah yang telah mampu menerapkan 8 Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah yang perlu diuji dengan sebuah ujian nasional. Sekolah-sekolah yang belum bisa menerapkan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah tentu tidak perlu diuji dengan sebuah ujian yang berstandar nasional. Ujian yang berstandar nasional SEMESTINYA hanya boleh diberikan JIKA instrumen masukan dan proses pendidikannya SUDAH berstandar nasional juga. Jadi Ujian Nasional itu UJUNG dari sebuah proses panjang dari sebuah upaya peningkatan kualitas pendidikan yang berstandar nasional pula. Jika instrumen masukan dan proses yang diberikan tidak berstandar nasional maka mengukurnya dengan sebuah ujian nasional adalah kesalahan fatal. Menjadikannya sebagai syarat kelulusan seperti sebelum ini adalah sebuah kekejaman dan ketidakadilan bagi mereka yang tidak memperoleh pelayanan pendidikan yang berstandar nasional. Analoginya adalah siswa di daerah yang kemampuan membacanya rendah, sekolahnya tidak memiliki buku dan guru yang layak maka tidak layak untuk diuji kemampuannya memahami bacaan dengan standar nasional. Sama sekali tidak ada gunanya.
Siapa sajakah yang mesti ikut ujian nasional tersebut?
Hanya siswa-siswa yang telah mendapatkan pelayanan pendidikan berstandar nasional saja yang SEMESTINYA boleh mengikuti ujian nasional ini dan siswa-siswa dari sekolah yang belum mencapai standar minimal seperti yang ditetapkan oleh BSNP ini selayaknya TIDAK DIPERBOLEHKAN mengambil ujian nasional.
Jadi peserta Ujian Nasional nanti hanyalah bagi siswa-siswa di sekolah yang dianggap atau menganggap dirinya telah melakukan pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional. Jadi sama dengan ujian TOEFL atau IELTS, mereka yang perlu ikut UN hanyalah bagi mereka yang merasa telah mendapat pembelajaran setara dengan standar TOEFL atau IELTS dan ingin mengetahui kompetensi mereka dalam Bahasa Inggris standar TOEFL dan IELTS. Nantinya setiap disdik di semua daerah kota dan kabupaten akan mendata mana saja satuan pendidikan yang dianggap telah layak untuk mengikuti Ujian Nasional. Jadi keikutsertaan dalam Ujian Nasional adalah berdasarkan kelayakan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Disdik masing-masing. Tentunya penetapan oleh masing-masing disdik ini juga berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh masing-masing satuan Pendidikan. Jadi setiap sekolah yang akan menetapkan apakah mereka layak dan ingin menguji kompetensi siswa mereka dalam Ujian Nasional. Tentunya hanya sekolah-sekolah yang layak saja yang diperkenankan untuk mengikuti UN ini dan sekolah-sekolah yang tidak mendapatkan pembelajaran yang layak dan sesuai dengan standar yang diharapkan tidak diperkenankan untuk mengikuti UN ini. Sama seperti ujian TOEFL yang tidak semua orang perlu mengikutinya.
Kapan UN dilaksanakan? UN sebaiknya dilaksanakan ketika siswa di akhir kelas 8 dan 11. UN sebaiknya juga bisa dilakukan 2 kali, yaitu 6 bulan kemudian. Dengan demikian siswa dan sekolah bisa membuat evaluasi dan memperbaiki kinerja mereka dan untuk memperbaiki proses belajar mengajar jika ternyata nilai UN mereka dianggap belum memenuhi syarat minimal.
Dengan tidak mewajibkan siswa atau sekolah untuk mengikuti UN dan tidak menjadikan nilai UN sebagai syarat kelulusan maka sifat high stakes UN ini menjadi hilang. UN tidak lagi menjadi momok bagi siswa mau pun bagi sekolah. UN akan benar-benar bisa mencapai tujuannya yaitu mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik serta untuk mengukur mutu pendidikan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah.
Jakarta, 12 Nopember 2024
Satria Dharma