Postingan saya kemarin yang mengritik UAS karena pernyataannya yang mengatakan ;”Tidak ada tempat bagi orang ateis yang tidak bertuhan di negeri ini. Yang tidak percaya pada Tuhan silakan keluar dari negara ini…” dikritik balik oleh teman di WAG. Katanya sudah sewajarnya kalau seorang ulama memberikan nasihat dan bimbingan kepada para pejabat. Lihatlah keseluruhan pesan UAS tersebut, katanya.
Jadi saya jawab, “Tentu saja ulama itu BOLEH dan DISARANKAN untuk menasehati umaroh. Lha memang itu tugasnya….! 😁 Tapi TIDAK ADA SATU PUN ORANG yang punya hak untuk mengusir warga negara Indonesia keluar dari Indonesia karena dia ateis, meski pun dia ulama atau presiden pun.
Apa yang dikatakan oleh UAS yang menyuruh warga yang ateis keluar dari Indonesia JELAS SALAH. Tidak ada satu pun orang yang punya hak untuk mengusir orang yang ateis atau pun tidak percaya pada Tuhan keluar dari Indonesia, hatta seorang presiden pun.
Tidak ada satu pun hukum yang bisa membuat seseorang yang ateis diusir dari negaranya sendiri, bukan hanya di Indonesia tapi bahkan di negara berdasarkan agama sekali pun. Coba tunjukkan negara berbasis agama mana yang pernah melakukan pengusiran warganya hanya karena tidak mau mengakui agama yang menjadi dasar negara. Tidak ada…!
Jadi kalau UAS mengusir orang ateis keluar dari Indonesia (meski kata teman saya itu hanya retorika) itu JELAS SALAH. Sampeyan niku sinten kok ngusir orang dari negaranya sendiri? Justru kalau Anda seorang ulama maka kata-kata semacam itu tidak boleh keluar mulut Anda. Lha Nabi Muhammad saja tidak pernah lho mengusir warga Makkah dan Madinah jika mereka tidak beriman pada Tuhan. Bukankah ajaran dalam Islam itu ‘La Ikraha fiddiin’….
Sama salahnya kalau ada orang yang bilang, ”Mereka yang tidak mau mengakui Gibran sebagai wapres yang sah, silakan keluar saja dari Indonesia…! Gibran itu adalah wapres terpilih dan diakui oleh undang-undang. Kalau tidak mau mengakui ya keluar saja dari Indonesia.” Ini juga SALAH. 😎
Lalu siapa yang bisa diusir dari Indonesia?
Aturan pengusiran seseorang dari Indonesia hanya berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) melalui mekanisme deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) secara hukum tidak dapat diusir atau ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Saya ulangi lagi warga Negara Indonesia (WNI) secara hukum tidak dapat diusir atau ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
ATURAN DEPORTASI WNA
Berdasarkan UU Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi (pengusiran paksa keluar dari wilayah Indonesia). Alasan utama seseorang WNA bisa diusir meliputi:
- Melanggar aturan izin tinggal, seperti tinggal melebihi batas waktu (overstay).
- Melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
- Tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Menyalahgunakan visa atau izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan aslinya.
Status Hukum untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berdasarkan hukum internasional dan konstitusi, negara tidak dapat mendeportasi atau menolak warga negaranya sendiri.
- Jika seorang WNI melanggar hukum di dalam negeri, ia akan dihukum melalui sistem peradilan pidana (seperti penjara), bukan diusir dari negara.
- Seorang WNI baru bisa kehilangan hak untuk tinggal atau masuk ke Indonesia jika ia secara hukum telah kehilangan status kewarganegaraannya (misalnya secara sukarela menjadi tentara negara asing atau mengangkat sumpah setia kepada negara lain tanpa izin).
IRONI
Sebetulnya ada satu hal yang ironis dari ceramah UAS tersebut. Di satu sisi dia menyuruh orang ateis agar keluar dari Indonesia. Setelah itu dia bicara tentang berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat. Lha apa pejabat yang dia sindir itu ateis? Bukannya mereka justru orang-orang yang tampak sangat taat beragama dan bahkan sudah haji segala…?! 🤔
Lha kok yang disuruh keluar dari Indonesia oleh UAS justru para ateis….!
Apa salahnya para ateis ini terhadap kekacauan yang terjadi di Indonesia?
Surabaya, 21 Agustus 2026
Satria Dharma