“Jika Rusia melakukan bahkan 10% saja dari apa yang telah dilakukan Israel di Gaza, NATO akan berada tepat di depan pintu Moskow sekarang. Barat telah menunjukkan kepada kita bahwa hak asasi manusia hanya dimulai dan berakhir di mana kepentingan Israel berada.”
Pernyataan ini ditemukan tersebar luas sebagai kutipan viral di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), Facebook, dan Instagram. Narasi digital ini diklaim bersumber dari kutipan langsung Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Putin menggunakan perbandingan konflik Ukraina dan Gaza untuk mengecam apa yang disebutnya sebagai standar ganda Barat (Western double standards) terkait Hak Asasi Manusia.
Inti Argumen Rusia adalah Kremlin mempertanyakan mengapa negara-negara Barat menjatuhkan sanksi ekonomi dan isolasi militer berlapis ketika Rusia bergerak di Ukraina, namun di saat yang sama justru terus memasok senjata dan melindungi tindakan militer Israel di Gaza dari sanksi hukum internasional. Bukankah itu kemunafikan yang sangat nyata dan telanjang di mata kita?
Jadi, kutipan dengan persentase “10%” tersebut adalah produk bahasa media sosial (meme/narasi internet), namun pesan politik dasarnya valid mencerminkan posisi resmi geopolitik Vladimir Putin dalam menyerang otoritas moral NATO dan aliansi Barat.
Pernyataan tentang “10% aksi Israel di Gaza akan membawa NATO ke gerbang Moskow” bukan sekadar hiperbola politik; ia adalah cermin retak yang dipasang di hadapan wajah peradaban Barat. Di dalam cermin itu, terlihat jelas sebuah lanskap moral yang terbelah—di mana hukum internasional tidak lagi berdiri sebagai jangkar keadilan universal, melainkan alat politik yang elastis, ditarik ulur sesuai peta kepentingan geopolitik.
Kontras respons global terhadap Ukraina dan Gaza menelanjangi apa yang selama ini dibungkus rapi sebagai “tatanan dunia berbasis aturan” (rules-based order).
Ketika tank-tank Rusia melewati perbatasan Ukraina, Barat bergerak dengan kecepatan yang mengagumkan: sanksi ekonomi berlapis dijatuhkan, aset-aset dibekukan, dan narasi kemanusiaan digaungkan tanpa henti di setiap panggung dunia. Namun, ketika narasi yang sama dihadapkan pada puing-puing Gaza dan puluhan ribu nyawa warga sipil yang melayang, mesin moral Barat mendadak mati, bisu dan senyap… Sanksi terhadap Israel Sang Penindas justru digantikan oleh pasokan senjata kepada penindasnya meskipun korban jiwa warga sipil di Palestina terus berjatuhan secara masif.. Bahkan kecaman hukum yang semestinya digaungkan berubah menjadi perlindungan diplomatik di ruang-ruang Dewan Keamanan PBB kepada Israel. Sungguh sebuah pertunjukan kemunafikan yang sangat nyata.
Di sinilah letak kemunafikan yang mendalam itu. Kemanusiaan, di mata arsitek geopolitik Barat, tampaknya memiliki hierarki. Ada korban yang air matanya dianggap berharga dan layak dibela dengan hukum internasional, dan ada korban yang penderitaannya dianggap sebagai “efek samping” yang bisa dimaklumi dari sebuah aliansi strategis.
Standar ganda ini bukan hanya merugikan mereka yang berada di bawah dentuman bom di Gaza, tetapi juga menghancurkan kredibilitas institusi global itu sendiri. Ketika hukum internasional diterapkan secara tebang pilih—tajam ke musuh, tumpul ke sekutu—ia kehilangan kesuciannya. Hukum tersebut tidak lagi menjadi pelindung bagi yang lemah, melainkan sekadar instrumen kekuasaan.
Belum lagi ketika kita berbicara tentang serangan AS dan Israel terhadap Iran. Mengapa Barat mengecam Rusia Ketika justru AS dan Israel melakukan hal yang sama terhadap Iran? Mayoritas pakar hukum internasional independen, organisasi hak asasi manusia, serta negara-negara Global South (termasuk poros Rusia-Cina) melihat tindakan AS dan Israel sebagai bentuk nyata dari pelanggaran kedaulatan yang serupa. Ini Adalah Pelanggaran Kedaulatan Negara Merdeka. Iran adalah anggota resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berdaulat. Berdasarkan Pasal 2(4) Piagam PBB, serangan udara skala besar yang diluncurkan AS dan Israel pada 28 Februari 2026—yang menargetkan ibu kota Teheran hingga menewaskan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dan serangan rudal yang menghantam Sekolah Dasar Putri Shajareh Tayyebeh di Kota Minab, Iran Selatan yang menewaskan sedikitnya 168 hingga 175 orang, yang sebagian besar adalah siswi. —tetap dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap integritas teritorial suatu negara.
Hukum internasional menolak konsep pre-emptive strike (menyerang lebih dulu sebelum ada serangan bersenjata langsung yang masif dari negara tersebut). Kritikus menilai argumen “menghancurkan program nuklir” tidak bisa menjadi pembenaran hukum yang sah untuk memulai perang terbuka. Jangankan dunia internasional, Kongres AS sendiri pun tidak pernah memberikan persetujuan awal (prior authorization) terhadap konsep atau eksekusi pre-emptive strike (serangan preventif) yang diluncurkan oleh pemerintahan Donald Trump terhadap Iran pada 28 Februari 2026 tersebut.
Sikap Mahkamah Internasional (ICJ) dan badan hukum internasional terkait terhadap eskalasi serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran sangat tegas: mereka mengutuk keras serangan militer tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.
Pada akhirnya, kritik terhadap standar ganda ini bukan tentang membela tindakan satu negara atas negara lain, melainkan sebuah seruan darurat bagi nurani global. Dunia tidak akan pernah mencapai kedamaian yang hakiki selama keadilan masih diukur dengan standar ganda, dan selama air mata manusia masih dinilai berdasarkan paspor atau aliansi politik mereka. Selama masih ada saja yang membela tindakan genosida Israel pada warga Palestina maka Israel masih akan menganggap kejahatannya tersebut beralasan dan akan terus dilakukannya.
Balikpapan, 3 Juni 2026
Satria Dharma