Sampai hari ini para pembenci Jokowi masih terus mempersoalkan dan menuduh bahwa ijazah Jokowi palsu. Meski pun kampus UGM sudah memberikan pembelaan dan teman-teman kuliah Jokowi sendiri juga sudah memberikan kesaksian para pembenci Jokowi tetap tidak terima.
Pokoknya mereka tetap pada tuduhan mereka bahwa ijazah Jokowi itu palsu. Tentu saja memang aneh lha wong Jokowi bahkan pernah memberikan kuliah umum di puncak peringatan Dies Natalis UGM ke-68 di Grha Sabha Pramana, Selasa (19/12/2017) dihadapan Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng. Jokowi membuka pidatonya dengan mengingat kenangan manisnya saat pernah kuliah di Fakultas Kehutanan 37 tahun silam. Waktu itu belum ada tuduhan soal ijazah palsu Jokowi.
Kabar ijazah palsu Jokowi menyeruak setelah Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022. Dalam gugatannya Bambang menyatakan Presiden Jokowi diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden 2019. Ini memang aneh karena Bambang Tri tidak mempermasalahkan ijazah Jokowi ketika Jokowi mengikuti pemilihan walikota Solo pada pilkada tahun 2005, pemilihan Gubernur DKI pada 2012, mau pun pemilihan presiden 2014. Dengan mengugat keabsahan ijazah Jokowi berarti Bambang Tri menganggap dirinya lebih paham soal ijazah Jokowi ketimbang UGM, kampus di mana Jokowi kuliah sampai sarjana. Meski pun akhirnya Bambang Tri mencabut gugatannya pada 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat, Bambang Tri akhirnya divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Bambang Tri dinyatakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Ada 13 pengacara yang menjadi pembela Bambang Tri. Tapi sebelum keputusan vonis ini 13 pengacara yang membela Bambang Tri Mulyono mendadak menyatakan mundur. Pernyataan pengunduran diri itu dibacakan koordinator tim advokat Bambang Tri, Andhika Dian Prasetyo, saat awal persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Andhika Dian Prasetyo, Koordinator Tim advokatnya menyatakan awal permasalahan adalah komunikasi yang kurang baik antara Bambang Tri dan tim kuasa hukum.
“Komunikasi kami bisa dibilang lancar, tidak lancar. Lancar kami sebagai kuasa hukum kami berusaha mencari saksi dan bukti demi membuktikan perkara ini demi klien kami, Bambang Tri. Tapi sampai hari ini, beliau sendiri tidak bisa menghadirkan saksi atau bukti,” ucapnya.
Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur juga divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Gus Nur juga dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi. Gus Nur dalam kasus ini dijerat bersama Bambang Tri dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian. Unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’.
Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Gus Nur menyatakan seharusnya Majelis Hakim membatalkan sidang itu, karena menurutnya JPU sejauh ini tidak bisa menunjukan ijazah asli Presiden Joko Widodo. Dari 22 saksi yang terdiri atas 17 saksi fakta dan 5 saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang, Eggi mengatakan tidak pernah ada yang melihat ijazah asli Jokowi. Sehingga menurutnya jaksa tidak bisa menuntut kliennya dengan hukuman hingga 10 tahun penjara. Sementara itu, Gus Nur menilai dirinya tidak bersalah. Sebab menurutnya, ijazah palsu Presiden Jokowi itu merupakan produk Bambang Tri Mulyono. Dia mengaku hanya mengundang Bambang Tri itu ke podcast-nya sebagai narasumber.
JPU Apriyanto Kurniawan mengatakan pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi yang cukup untuk membuktikan kasus itu. Apriyanto mengatakan pihaknya meyakini ijazah Jokowi asli, meskipun yang dihadirkan dalam sidang hanya fotokopi legalisir.
“Sebab kalau mau legalisir kan harus menunjukkan aslinya, baru sekolah mau legalisir. Itu aja normalnya. Kalau ada legalisir dari lembaga yang berwenang harus ada sesuai aslinya. Kami juga sudah menghadirkan kawan sekolah, guru, dan kepala sekolah dengan membawa buku induk. Bagi kami alat bukti sudah cukup,” katanya.
Apriyanto mengatakan ia sudah pernah meminta pada pihak terdakwa yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu, untuk menghadirkan saksi fakta maupun bukti bahwa legalisir yang dihadirkan sebagai bukti palsu. Namun pihak terdakwa tidak bisa menghadirkannya.
Yang terbaru adalah tuduhan dari salah seorang mantan dosen Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar. Ia menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Rismon menyampaikan argumen bahwa lembar pengesahan dan sampul skripsi Jokowi menggunakan font Times New Roman yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an ketika Jokowi lulus. Rismon meyakini bahwa ijazah S1 Kehutanan Jokowi pada 1985 adalah palsu. “100 miliar persen palsu,” katanya Selasa, 11 Maret 2025. Keyakinannya berlipat satu milyar kali hanya dengan berlandaskan alasan pengunaan font Times New Roman tersebut. Entah berapa ribu milyar persen keyakinannya akan keberadaan Tuhan. 😁
Menanggapi polemik tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta sudah memberikan penjelasan tentang informasi menyesatkan yang disampaikan Rismon. Sigit menyampaikan sebagai seorang dosen seharusnya Rismon dalam menyimpulkan suatu informasi harus didasarkan pada fakta dan metode penelitian yang baik. Menurut Sigit, seharusnya Rismon tidak hanya menampilkan ijazah dan skripsi Jokowi saja yang ditelaah namun harus juga melakukan perbandingan dengan ijazah dan skripsi yang diterbitkan pada tahun yang sama di Fakultas Kehutanan. Apakah benar bahwa font TNR tersebut hanya ada pada sampul skripsi Jokowi dan tidak ada pada sampul skripsi teman-teman kuliah Jokowi yang lain. Kalau sudah sampai keyakinan 100 miliar persen palsu mestinya ia sudah mengecek semua dokumen teman-teman Jokowi yang lulus bersamaan dengannya. Teman-teman Jokowi juga beramai-ramai memberikan kesaksian soal Jokowi. Soal font Times New Roman itu ternyata sudah dibuat oleh Stanley Morison dan Victor Lardent untuk koran The Times di Inggris tahun 1931. Font ini awalnya digunakan dalam mesin cetak dan diadaptasi untuk berbagai teknologi penulisan. Microsoft memang baru memasukkan Times New Roman sebagai default font di Windows 3.1 di tahun 1992. Tapi itu hanya terkait dalam penggunaan di komputer, dan bukan berarti font ini tidak ada sebelum tahun itu.
Apakah setelah dibantah demikian Rismon masih memiliki keyakinan 100 milyar persen ijazah Jokowi palsu hanya Rismon yang tahu.
Lalu mengapa tuduhan soal ijazah palsu ini masih terus digaungkan oleh para pembenci Jokowi? Ya karena KEBENCIAN memang bisa membuat siapa saja kehilangan nalar. Kebencian dalam hati para pembenci Jokowi itu membuat mereka ingin sekali melihat reputasi Jokowi hancur. Jadi kalau ada orang yang bilang ijazah Jokowi itu “100 miliar persen palsu,” maka itu tentu membuat harapan mereka bangkit kembali. Apalagi yang ngomong ini mantan dosen dan juga alumni UGM. Berbunga-bungalah hati mereka melihat adanya kesempatan untuk membuktikan kepalsuan Jokowi. 🤣
Tentu saja hal ini menyedihkan. Sudah dua orang yang masuk penjara gara-gara tuduhan ijazah palsu tersebut. Kita juga terus menerus melihat dan mengalami pertengkaran soal tuduhan ini. Sudah jelas para pembenci Jokowi tidak akan pernah bisa membuktikan tuduhannya tersebut. Mereka justru terus menuntut agar Jokowilah yang sebaliknya membuktikan bahwa ijazahnya asli dengan menunjukkan ijazah aslinya. Tentu saja ini menggelikan sekaligus menyedihkan. Kok malah yang dituduh yang diharuskan membuktikan dan bukan sebaliknya yang menuduh yang berkewajiban menunjukkan bukti tuduhannya. Tapi kan memang kalau sudah benci itu orang bisa kehilangan nalar. Mau bilang apa? 🤭
Tidak ada gunanya membantah mereka. Kalau kita bantah di sini maka mereka akan muncul lagi di sana dan seterusnya dengan argumen dan tuduhan baru. Kalau ada yang muncul dengan keyakinan “100 trilyun persen palsu” maka para pembenci Jokowi pasti akan bangkit lagi dan bersorak gembira dan mulai ribut lagi dengan gegap gempita. Untuk penyakit semacam ini memang tidak ada obatnya. Jadi biarkan saja mereka berkubang dengan sesama pembenci dan saling menguatkan hati dan harapan di antara mereka. Mari kita doakan saja semoga mereka mendapatkan hidayah dari Tuhan. 🙏
Balikpapan, 2 Maret 2025
Satria Dharma