Ada kebiasaan baru masjid-masjid di Balikpapan, atau mungkin juga di daerah-daerah lain, yaitu menggunakan pengeras suara luar untuk mengimami sholat. Jadi sekarang ini bukan hanya adzan yang pakai TOA atau pengeras suara luar, tapi juga wiridan, doa, khotbah, dan sekarang ini proses sholat mulai takbir sampai salamnya. Jadi kita bisa mengikuti proses sholat dari awal sampai akhir melalui TOA atau pengeras suara luarnya. Jadi masjid bukan hanya membangunkan warga dengan pengeras suara sejam sebelum waktu Subuh, tapi juga melakukan adzan, iqamat, mengaji, wiridan, berdoa, dan bahkan proses salatnya melalui pengeras suara. Entah mengapa sekarang ini banyak masjid dan mushalla yang MABUK TOA. Semua hal mau DITOAKAN tampaknya agar orang tahu dan menjadi saksi bahwa mereka sedang beribadah pada Tuhan.
Kebiasaan ini tentu saja aneh kok proses salat juga menggunakan pengeras suara. Jadi sejak takbir awal sampai salam akhir mereka siarkan melalui pengeras suara. Seolah kalau tidak disiarkan melalui TOA maka salat mereka tidak sah. Kadang saya berpikir apakah mereka ini tidak tahu bahwa itu adalah perbuatan riya’ yang dibenci Tuhan. Apakah mereka tidak pernah membaca Alquran dan tidak tahu bahwa ada larangan untuk mengeraskan suara dalam salat?
Al-Isra 110. “Katakanlah (Muhammad), “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu dapat menyeru, karena Dia mempunyai nama-nama yang terbaik (Asma’ul husna) dan JANGANLAH KAMU MENGERASKAN SUARAMU DALAM SHALAT dan janganlah (pula) merendahkannya dan usahakan jalan tengah di antara kedua itu.”
Begitu juga dalam Al-A’raf 55 yang artinya, “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Nabi SAW sendiri telah melarang membaca Alqur’an dengan keras karena mengganggu yang lain. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar para sahabat mengeraskan bacaan Al-Qur’an mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih).
Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)
Dalam hadist lain dijelaskan. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dan Abu Mu’awiyah dari ‘Ashim dari Abu ‘Utsman dari Abu Musa dia berkata; “Kami pernah menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Tiba-tiba, ada beberapa orang sahabat bertakbir dengan suara keras. Mendengar suara takbir yang keras itu, Rasulullah pun berkata: ‘Saudara-saudara sekalian, rendahkanlah suara kalian! Sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli dan jauh. Tetapi kalian berdoa kepada Tuhan Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat. Dia selalu beserta kalian.’
Lha mereka ini bukan hanya mengeraskan suara malah pakai TOA supaya satu kampung dengar semua bahwa mereka sedang shalat. Apakah sebenarnya yang ada dalam benak mereka dengan sengaja melanggar larangan Allah soal mengeraskan suara dalam shalat itu?
Beberapa bulan yang lalu imam masjid di kampus dekat rumah saya saya datangi setelah sholat dan saya beritahu tentang larangan dalam Alqur’an tersebut. Saya tunjukkan ayatnya dan saya bacakan artinya. Dia manggut-manggut saja tapi katanya dia harus musyawarah dulu dengan pengurus masjid lainnya. Saya berpikir bahwa karena dia seorang ustad yang katanya hafiz tentunya ia akan mempertimbangkan penggunaan TOA dalam sholat tersebut. Tapi setelah saya perhatikan ternyata dia tidak menghentikan penggunaan TOA tersebut dan tetap menggunakan pengeras suara luar ketika sholat.
Kemarin saya ikut sholat di masjid dekat kampus di Balikpapan dan ternyata imam masjidnya juga menyiarkan sholatnya melalui TOA atau pengeras suara luar. Jadi saya berinisiatif untuk menyampaikan hal yang sama kepada imamnya. Saya tunggu sampai selesai dan saya bilang mau bicara sesuatu. Saya diajaknya ke kamarnya di masjid itu juga. Setelah duduk saya lalu menyampaikan hal yang sama tentang larangan mengeraskan suara dalam sholat. Jadi saya minta dia agar mempertimbangkan lagi penggunaan speaker luar ketika sholat atau ketika sedang mengimami.
Ternyata ketika waktu sholat berikutnya tiba, si imam yang katanya lulusan pesantren Temboro dan hafiz ini masih juga menggunakan speaker luar ketika sholat dan mengimami….! 🥺
Bagaimana ya caranya memberitahu mereka bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang dilarang dalam agama dan jelas-jelas tertulis di Alqur’an? Lagipula apa sih pertimbangan dan alasan mereka menggunakan speaker luar ketika mengimami sholat itu? 🤔
Mohon agar para ustad, ulama, kyai, pemuka agama, memberi masukan kepada para pengelola masjid soal larangan yang malah dibudayakan ini. 🙏
Balikpapan, 21 Februari 2025
Satria Dharma