Kemarin sore keluarga almarhum teman akrab saya, Ahmad Muchlis yang baru saja berpulang, datang ke rumah. Istrinya, tiga anak beserta istri dan anak-anaknya yang lucu-lucu dan menggemaskan semua datang. Memang sudah beberapa hari sebelumnya Donny, anak tertuanya, menghubungi saya ingin datang ke rumah bersama keluarga. Tapi karena kami sibuk ke mana-mana maka baru kemarin kami bisa menerima mereka. Dan mereka pun datang lengkap. Sungguh menyenangkan….!
Selain silaturrahmi anak-anak Cak Muchlis ternyata punya agenda khusus yaitu untuk menanyakan apakah papa mereka masih punya utang sama saya dan sebagai anak mereka ingin membayarnya. Saya sungguh terharu dan terkesan dengan sikap mereka tersebut. Ini adalah ajaran Islam yang mungkin belakangan ini sudah mulai ditinggalkan. Dalam ajaran Islam membayar utang itu WAJIB dan bahkan nabi sangat mewanti-wanti umatnya untuk memperhatikan soal utang ini. Islam melarang umatnya untuk meninggal dalam keadaan memiliki utang. Utang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak dihisab di akhirat.
Bahkan jika sudah meninggal pun kewajiban membayar utang itu tidak hapus. “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi).
Utang yang tidak dibayar adalah dosa. Sekalipun mati syahid, dosa utang masih belum terampuni. Mungkin karena utang erat kaitannya dengan hak harta orang lain. Sama seperti kita mengambil harta orang lain sedangkan kita tidak mengembalikannya.
Disebutkan mengenai hal tersebut dalam hadits berikut, “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang.” (HR. Muslim).
Yang lebih parah dari berutang adalah ketika mereka tidak berniat untuk membayar dan menyelesaikan utangnya. Mereka akan diberikan status sebagai pencuri karena menggunakan dan memakan uang yang bukan haknya. Ini sama seperti pencuri.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: “Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah). Lalu bagaimana jika utang almarhum belum dibayarkan hingga kiamat? Maka akan dibayarkan dari pahalanya. Seperti dalam hadits berikut. “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).
Memang tidak ada kewajiban bagi keluarga yang ditinggalkan untuk membayar utang yang meninggal. Ulama juga bersepakat bahwa istilah ‘warisan utang’ tidak ada dalam fiqih. Apabila orang yang meninggal memiliki utang yang amat banyak, dan tidak meninggalkan aset yang cukup, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang. Namun apabila ahli waris menghendaki untuk membayar utang, maka hukumnya sah-sah saja dan lebih dianjurkan.
Tentu saja anak-anak yang berbakti dan penuh kasih sayang pada orang tua tidak akan membiarkan orang tuanya menanggung utang kelak di akhirat. Anak-anak yang berbakti dan sayang akan berupaya membayarkan utang orang tuanya meski mungkin itu akan memberatkan perekonomian mereka.
Anak-anak Cak Muchlis bukanlah keluarga yang berlebihan dalam harta tapi mereka paham tentang ajaran agama dan mereka tidak ingin ayahnya mendapatkan kesulitan kelak di akhirat. Mumpung masih bisa melunasi utang ayahnya (kalau ada dan mereka mampu) mereka akan melakukannya demi cinta mereka pada ayah mereka.
Isn’t it beautiful….?! 😍
Surabaya, 10 Februari 2025
Satria Dharma